At 03:00 AM 2/8/99 -0600, Nadri Saadudin wrote:
>
>
>> ----------
>> From: [EMAIL PROTECTED][SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
>> Reply To: [EMAIL PROTECTED]
>> Sent: Sunday, February 07, 1999 9:19 PM
>> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
>> [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
>> [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
>> Cc: Reformasi Indonesia; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
>> Subject: [Minangkabau] RE: [2/2] BENARKAH KABAR-KABAR ITU ?
>>
>> Mengajak!
>>
>> Dan untuk mengajak itu perlu dimintakan izin orang yang ingin
>> diajak itu dulu apakah dia bersedia untuk mendengarkan ajakan!
>>
>> Apakah dia tidak merasa terganggu diajak!
>>
>> Dan bila orang yang mau diajak itu menolak - hatta dengan
>> ambekan - maka yang mengajak kudu menerimanya.
>>
>NS:
>Anda benar Pak Sutan. Kalau seseorang diajak kepada kepada kebenaran menurut
>sipengajak, tetapi yang diajak menolak atau terganggu karena diajak maka
>"sipengajak" harus menghentikan ajakannya. Yang demikian memang dianjurkan
>oleh Islam... Akan tetapi kalau seseorang berteriak ditengah pasar untuk
>mengajak dan menawarkan seseorang untuk mengambil atau membeli dagangannya,
>maka orang-orang yang tidak berkeinginan dan tertarik untuk membeli atau
>mengambil dagangan "sipedagang" itu, maka ia boleh saja menghindar dan
>menjauh, dan dia tidak berhak melarang orang itu berteriak dengan menyumbat
>mulutnya untuk memasarkan dagangannya di pasar itu... Sipedagang tentu saja
>tidak berhak untuk memaksa orang-orang untuk membeli dagangannya, dan
>orang-orang yang ada di pasar itu juga tidak berhak melarang orang-orang
>lain memasarkan barangnya dipasar itu....
>
Sasis:
Setuju.
Tentu boleh juga orang mengajak orang se pasar untuk tidak membeli dagangan
penjual yang teriak di pasar tersebut kalau dianggapnya jualannya tidak
bermanfaat. Seperti pelayan toko obat atau apotik yang mengingatkan agar
tidak membeli dagangan tukang obat di pinggir jalan, sambil mengingatkan
manfaat dan bahayanya.
>> Dengan catatan bahwa dalam segala usaha ini orang Islam kudu
>> meminta izin dulu kepada yang bersangkutan apakah yang
>> bersangkutan bersedia untuk mendengarkan omongan orang Islam
>> itu.
>>
>NS:
>Anda juga benar Pak Sutan, kalau kita hanya berhadapan dengan satu orang
>yang ingin kita ajak. Akan tetapi kalau di milis ini , yang saya kira tak
>obahnya ibarat suatu pasar, atau kumpulan orang-orang yang kita ajak tentu
>saja "permintaan izin terlebih dahulu itu", saya kira tidaklah mungkin.
>Kalau seseorang yang merasa dirinya diajak, dan dia tidak berkenan untuk
>diajak dengan sendirinya ia bisa menghindar.... atau tidak melayani
>sipengajak. Hal itu gampang sekali dengan "mendelete" setiap posting yang
>tidak disukainya atau unsubscribe dari milis tersebut .
>Adalah suatu hal
>yang sangat tidak bijaksana apabila kita tidak berkenan terhadap ajakan
>seseorang, kita malah mengajak, mempengaruhi orang lain untuk tidak
>mendengar ajakan orang yang tidak kita ingini tersebut.
Ambo kurang sepakat wak.
Mengajak untuk melarang adalah sangat tidak bijaksana. Tapi mengajak untuk
mencuekin seseorang adalah hal yang lumrah dan tidak ada larangannya. Ingat
pada ajakan untuk mencuekin tukang jual obat--yang kadang dapat membahayakan.
>Dan tidak itu saja ,
>kita malah berusaha menghalangi orang tersebut untuk tidak menyampaikan
>ajakannya kepada orang lain....Ini samasekali tidak bijaksana lagi, karena
>kita telah memaksakan kehendak kita sehingga melabrak hak-hak orang lain
>yang mungkin merasa tertarik akan ajakan orang itu....
>
Tentu.
Mengajak untuk melarang adalah sangat tidak bijaksana. Makanya awak juga
membela membantu ngomong di Isnet buat wak Nadri dan angku Jusfiq yang
ditendang dari Isnet. Saya permasalahkan pengusiran bapak berdua dari milis
Isnet yang sangat terkenal itu.
Dalam beberapa milis bebas, larang melarang ini kadang dilanggar sendiri
oleh pengelolanya.
Dan saya pikir, agama adalah sesuatu yang sangat bebas untuk dipikirkan,
dibicarakan dan diperbincangkan.
>> Saya perluas diskusi ini - dan sebenarnya saya telah berjanji
>> untuk menulis posting tentang ini, tapi saya kbelet membetulkan
>> sendiri komputer usang 486 - :
>>
>Janji adalah suatu utang. Dan saya kira Pak Sutan segera melunasi utang Pak
>Sutan secepatnya. Saya do'akan agar komputer Pak Sutan secepatnya bisa
>duganti dengan Pentium...-:)))
>
>> sesuai dengan ajaran Islam yang tidak membenarkan paksaan dalam
>> Islam, tidak ada penggunaan kekerasan dalam Islam, maka adalah
>> salah, menurut ajaran Islam bila negara itu mengurus masaalah
>> agama.
>>
>Anda benar....! Negara seharusnya memberikan kebebasan beragama dan menganut
>apa yang mereka yakini bagi warganegaranya. Dan juga negara seharusnya
>memberikan perlidungan bagi warganegaranya dalam memeluk agama dan
>keyakinannya itu....
>
Bagaimana dengan usul si Urip untuk membubarkan Departemen Agama?
Bagaimana dengan Pancasila?
Bagaimana dengan pelajaran agama di sekolah negri?
Saya juga usul, MUI itu dibubarkan saja. Kredibilitasnya sudah
terkontaminasi dan dicemarkan oleh kepentingan politik. Wak Nadri pasti
setuju dengan yang terakhir.
> Dalam bahasa hak-hak azasi manusia, menurut hemat saya, Islam
>> itu memisahkan urusan agama dari urusan negara, seperti yang
>> dituntut oleh kaum protestant di Eropa sejak abad ke XVI Masehi
>> dan memaksa gereja untuk berpegang ke Kitab Mathius XXII,21
>> yang sering saya kutip.
>>
(.....)
>Sebagai seorang Islam tentu saja saya sependapat dengan anda bahwa dengan
>memisahkan agama dari campurtangan negara adalah suatu hal yang sangat
>tepat. Saya kira kepentingan agama tidak akan bertabrakan dengan kepentingan
>negara. Islam juga memerintahkan pemeluknya untuk mematuhi aturan negara,
>sementara negara harus memberikan perlindungan kepada warganegaranya untuk
>memeluk dan menjalankan agama yang dianutnya itu....
>
Dan untuk tidak beragama juga tentunya.
Salam,
Setya A. Sis
============
>Salam,
>
>NS Duri INDONESIA...
>
>