aku sudah membaca kriteria kelas karst tersebut, dan
keseluruhan kriteria kelas I ada di Karst Formasi
Tonasa Maros-Pangkep...
1. ada sumber air besar permanen dan dipergunakan
sebagai sumber air minum masyarakat Gowa dan Makassar
2. Banyak goa-goa dan sunai bawah tanah
3. Banyak menyimpan Situs Purbakala
4. Kingdom of Butterfly
eed
--- Sunu Widjanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Salam speleo untuk rekan Eddy
> Tambah informasi saja:
>
-----------------------------------------------------
> Menurut keputusan Menteri Pertambangan No
> 1518.K/20/MPE/1999, menetapkan bahwa klasifikasi
> kawasan karst yang tidak hanya didasarkan atas
> tataan
> geologi tetapi juga didasakan ada fungsi ekologis,
> nilai sejarah dan nilai ilmiah, serta mengatur
> kegiatan pertambangan di kawasan karst sebagai
> berikut:
>
> Kawasan Karst Kelas 1.
> Apabila memenuhi semua kriteria berikut:
> a. berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah
> secara
> permanen
> b. banyak terdapat gua dan jaringan aliran sungai
> bawah tanah yang mengandung banyak speleothem
> (bentukan alam didalam gua yang memiliki keindahan
> khusus, misalnya stalaktit dan stalakmit), benda
> bersejarah dan obyek pariwisata.
> c. mempunyai kepentingan bagi perkembangan ilmu
> pengetahuan geologi, arkeologi, speleologi, dan
> lain-lain.
>
> Didalam KAwasan Karst Kelas I tidak boleh ada
> kegiatan
> usaha pertambangan, kecuali kegiatan yang berkaitan
> dengan penelitian yang tidak merubah atau merusak
> bentuk-bentuk morfologi dan fungsi Kawasan Karst.
> Kawasan Karst Kelas I merupakan kawasan yang perlu
> dikonservasi.
>
> Kawasan Karst Kelas II
> Apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
> a. Berfungsi sebagai pengimbuh air bawah tanah
> b. terdapat banyak gua dan aliran sungai bawah tanah
> yang sudah runtuh, sebarannya terbatas, tetapi
> memiliki nilai ilmiah.
>
> Didalam Kawasan karst Kelas II, dapat dilakukan
> kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan
> perundangan yang berlaku dan mendapat rekomendasi
> teknis dari Menteri yang membidangi kegiatan
> pertambangan.
>
> Kawasan Karst Kelas III
> Adalah kawasan karst yang tidak termasuk dalam
> klasifikasi Kawasan Karst Kelas I dan Kawasan Karst
> Kelas II
>
> Didalam Kawasan Karst Kelas III, dapat dilakukan
> kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan
> perundangan yang berlaku, tanpa rekomendasi dari
> Menteri yang membidangi kegiatan pertambangan.
> ----------------------------------------------------
> Nah, sekian dahulu. Mungkin rekan-rekan yang berada
> di
> daerah terdekat dapat mengetahui
> (memperkirakan)kawasan tersebutt masuk Kelas yang
> mana?
>
> Tapi kita kudu ingat, mungkin ada sektor lain yang
> juga punya peraturan yang berhubungan. Bukan tidak
> mungkin dapat saling bertentangan dan bukan tidak
> mungkin dapat saling mendukung.
>
>
> Salam speleo
>
> --- Eddy FaLs ops EeD <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> > hi all
> >
> > saya ingin mengangkat kasus baru, yang mudah2an
> bisa
> > mendapat tanggapan bijak dari rekan2 semua.
> >
> > di sulawesi selatan ada suatu formasi karst yaitu
> > formasi karst Tonasa, yang merupakan formasi karst
> > terbesar kedua di dunia setelah beijing dan
> menurut
> > para peneliti merupakan formasi tower karst
> terindah
> > di dunia, banyak memiliki goa2 bawah tanah, dan
> > banyak
> > meninggalkan situs purbakala...dan memiliki sumber
> > air
> > yang sangat besar dan menjadi tumpuan masyarakat
> > setempat..
> > perlu lebih dahulu saya jelaskan kalau menurut
> peta
> > TGHK dan Peta Hasil Padu Serasi..daerah tersebut
> > adalah kawasan lindung..
> > namun akhir2 ini dengan maraknya penambangan
> marmer
> > dan semen. Penambangan karst menajdi semen ada dua
> > perusahaan besar yaitu PT. Semen Tonasa dan PT.
> > Semen
> > Bosowa..sedangkan marmer yang telah terbit SIPD
> > penambangannya sekitar 20-an dan yang aktif
> > menambang
> > sampai saat ini ada 10-an perusahaan.
> > saya sangat heran atas tumpang tindihnya
> permasalah
> > di
> > akwasan tersebut..karena kawasan tersebuit adalah
> > akwasan lindung yang fungsi utamanya adalah
> pengatur
> > tata air, tapi malah ada Kepmen dari Menteri
> > Kehutanan
> > tentang hak pinjam pakai, yang mana perusahaan
> > pertambangan boleh memanfaatkan kawasan lindung
> > tersebut untuk pertambangan dan bisa mengganti
> luas
> > kawasan tersebut di daerah lain sekali lagi di
> > daerah
> > lain dengan luasan 2x lipat. Jelas kalau mereka
> > mengganti luas kawasan lindung yang telah
> ditambang
> > di
> > daerah ini terus menggantinya di t4 lain itukan
> > tidak
> > nyambung... fungsi kawasannya jelas beda...
> >
> > nah bagaimana komentar rekan2, emngingat
> akwasannya
> > dalah akwasan lindung dan banyak menyimpan situs
> > purbakala..
> >
> > eed
> > dari makassar
> >
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Yahoo! Photos -- now, 100 FREE prints!
> > http://photos.yahoo.com
> >
> >
>
---------------------------------------------------------------------
> > Mulai langganan: kirim e-mail ke
> > [EMAIL PROTECTED]
> > Stop langganan: kirim e-mail ke
> > [EMAIL PROTECTED]
> > Archive ada di
> > http://www.mail-archive.com/[email protected]
> >
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Yahoo! Photos -- now, 100 FREE prints!
> http://photos.yahoo.com
>
>
---------------------------------------------------------------------
> Mulai langganan: kirim e-mail ke
> [EMAIL PROTECTED]
> Stop langganan: kirim e-mail ke
> [EMAIL PROTECTED]
> Archive ada di
> http://www.mail-archive.com/[email protected]
>
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Photos -- now, 100 FREE prints!
http://photos.yahoo.com
---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]