hi all
saya ingin mengangkat kasus baru, yang mudah2an bisa
mendapat tanggapan bijak dari rekan2 semua.
di sulawesi selatan ada suatu formasi karst yaitu
formasi karst Tonasa, yang merupakan formasi karst
terbesar kedua di dunia setelah beijing dan menurut
para peneliti merupakan formasi tower karst terindah
di dunia, banyak memiliki goa2 bawah tanah, dan banyak
meninggalkan situs purbakala...dan memiliki sumber air
yang sangat besar dan menjadi tumpuan masyarakat
setempat..
perlu lebih dahulu saya jelaskan kalau menurut peta
TGHK dan Peta Hasil Padu Serasi..daerah tersebut
adalah kawasan lindung..
namun akhir2 ini dengan maraknya penambangan marmer
dan semen. Penambangan karst menajdi semen ada dua
perusahaan besar yaitu PT. Semen Tonasa dan PT. Semen
Bosowa..sedangkan marmer yang telah terbit SIPD
penambangannya sekitar 20-an dan yang aktif menambang
sampai saat ini ada 10-an perusahaan.
saya sangat heran atas tumpang tindihnya permasalah di
akwasan tersebut..karena kawasan tersebuit adalah
akwasan lindung yang fungsi utamanya adalah pengatur
tata air, tapi malah ada Kepmen dari Menteri Kehutanan
tentang hak pinjam pakai, yang mana perusahaan
pertambangan boleh memanfaatkan kawasan lindung
tersebut untuk pertambangan dan bisa mengganti luas
kawasan tersebut di daerah lain sekali lagi di daerah
lain dengan luasan 2x lipat. Jelas kalau mereka
mengganti luas kawasan lindung yang telah ditambang di
daerah ini terus menggantinya di t4 lain itukan tidak
nyambung... fungsi kawasannya jelas beda...
nah bagaimana komentar rekan2, emngingat akwasannya
dalah akwasan lindung dan banyak menyimpan situs
purbakala..
eed
dari makassar
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Photos -- now, 100 FREE prints!
http://photos.yahoo.com
---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]