Mas imat dan kawan" Sorry saya banyak komentar tapi karena memang saya bekerja di BPMIGAS dan saya tau jeroan BPMIGAS spt apa.
Kalau yg dibilang Mas Imat itu Sistem akan berada di sebuah sistem yg lebih baik, mungkin iya secara struktural jelas. Tapi saya kasih gambaran yah selama ini BPMIGAS bagaimana kerjanya. Kementrian ESDM melakukan tender Blok" Migas/CBM yg notabene nya merupakan aset negara (karena memang Kementrian ESDM sbg negara) yang kemudian akan dimenangkan oleh sebuah perusahaan KKKS. Penunjukan pemenang oleh ESDM, akan tetapi yang menandatangani BUKAN ESDM tetapi BPMIGAS. *Kenapa sih mas kok BPMIGAS? Karena kalau ESDM yg mengaward pemenang Blok Tender dan Melakukan Perjanjian Kerjasama, artinya Negara downgrade dengan melakukan perjanjian antara GOV dengan Bussiness. Sehingga perlu dibuat sesuatu yg memang perwakilan dari negara akan tetapi bukan pemerintah. Sehingga perjanjian yang berlaku itu antara Bussiness dengan Bussiness, bukan Bussiness dengan Gov. *Kenapa sih mas perlu B to B? Kenapa sih ga G to B aja biar simple? Karena kalau G to B maka jika dalam perjanjian itu ada sebuah ketidak sepakatan antara kedua belah pihak maka Gov Indo akan dapat di sue oleh KKKS yg menandatangani perjajian. Gov Indo memiliki banyak asset, sehingga dikhawatirkan jika dibawa kepada arbitrase dunia maka Gov Indo akan kalah dan disita asset nya. Asset ini dapat berupa pulau, blok migas, perusahaan BUMN, dll. Sehingga hal tersebut dihindari dengan penandatanganan oleh BPMIGAS yg merupakan perwakilan pemerintah. BPMIGAS sendiri tidak memiliki asset, bahkan kami sampai komputer pun tidak punya hanya sewa. Sehingga kalau suatu saat kami di sue oleh KKKS silahkan saja. Toh kami tidak punya asset. Dengan kata lain bpmigas merupakan bemper negara. Sehingga bpmigas tidak mungkin dilebur di dalam negara, karena akan membahayakan negara terhadap PSC term yg ditandatangani bersama. Sudah kebayang PSC term nya resikonya bagaimana? Kalau ngga kaya gitu jadinya kaya skr perusahaan tambang menuntut gubernur kaltim yg melakukan tandatangan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Kalau kalah siap" aja lepas beberapa hektar tanah kepemilikan tanah Propinsi Kaltim. Saya harap dapat memberikan pemahaman teman" ttg bagaimana sistem kerja ESDM-BPMIGAS-KKKS. Update aja kalau sekarang kita dijadikan unit kerja dibawah ESDM dengan status non PNS utk sementara waktu saja hingga muncul badan baru yg superbody yg akan menjadi pengatur migas. Salam Bhaskara Aji -Bangga menjadi bagian dr BPMIGAS- Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Hikmatulloh Geologist <[email protected]> Date: Tue, 13 Nov 2012 18:14:01 To: [email protected]<[email protected]>; Tatzky Reza Setiawan<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [fgmi] Diskusi putusan MK terhadap BP MIGAS hallo semua... panas bgt nih kayanya diskusinya,, cuma mw ngeluarin sedikit pemikiran pribadi aja nih.. BP migas itu tidak bubar(dalam artian sebenarnya) justru kedudukannya lebih baik skr..karena sudah tidak bertanggung jawab langsung ke presiden tapi bertnggung jwab ke ditjen Migas (ESDM). secara sistem ini lebih bagus toh..building system yg terorganisir itu tidak mudah,apalagi dalam hal migas..jadi sistem yg ada pada bp migas akan terus berjalan,,yg berubah hanya keduduannya,,agar tidak merasa Eksklusif gituuu... Pada dasarnya saya sepakat akan keputusan MK. mudah2an akan berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.. Hikmat ________________________________ From: prihatin tri setyobudi <[email protected]> To: Milis FGMI <[email protected]>; Tatzky Reza Setiawan <[email protected]> Sent: Wednesday, November 14, 2012 7:46 AM Subject: Re: [fgmi] Diskusi putusan MK terhadap BP MIGAS Dulu ketika wewenang pengawasan operasi hulu dibawah Pertamina BKKA... disaat itu menurut cerita orang tua, banyak sekali negara Asing yang mencontoh sistem kontrak kerjasama Indonesia... Itu Jejak yang baik harus kita ketahui... dan Pertamina Indonesia Bisa... Sejak munculnya UU Migas 2001 dibentuklah BP MIGAS... yang notabene pada saat itu era reformasi yang belum stabil jadi ekspansi asing mudah sekali masuk(Banyak yg berpendapat UU Migas tsb terlalu liberal). Pertamina BESAR... Besar itu konsekuensi dari kebijakan yang mendukung dan kerja keras... jadi bukan hadiah.... tentunya siapapun yang kerja keras terus menjadi BESAR ya itu sudah takdirnya sesuai logika... dan bukan maslah, malah itu anugrah... Ketika Pertamina Ntar ditakutkan melenceng... kita sekarang tahu ada banyak auditor, BPK dan KPK siap menangkap yang salah.. sangat berbeda dengan kondisi dahulu... jadi ga ada alasan KEBIJAKAN negara menjadikan pertamina menjadi lebih besar... dan secara logis secara simpel keuntungan BUMN itu keuntungan RAKYAT Indonesia... Berbeda dengan Usaha Swasta Nasional.. Salam, PTS
