Mas imat dan kawan"

Sorry saya banyak komentar tapi karena memang saya bekerja di BPMIGAS dan saya 
tau jeroan BPMIGAS spt apa.

Kalau yg dibilang Mas Imat itu
Sistem akan berada di sebuah sistem yg lebih baik, mungkin iya secara 
struktural jelas.

Tapi saya kasih gambaran yah selama ini BPMIGAS bagaimana kerjanya.

Kementrian ESDM melakukan tender Blok" Migas/CBM yg notabene nya merupakan aset 
negara (karena memang Kementrian ESDM sbg negara) yang kemudian akan 
dimenangkan oleh sebuah perusahaan KKKS.
Penunjukan pemenang oleh ESDM, akan tetapi yang menandatangani BUKAN ESDM 
tetapi BPMIGAS.

*Kenapa sih mas kok BPMIGAS?
Karena kalau ESDM yg mengaward pemenang Blok Tender dan Melakukan Perjanjian 
Kerjasama, artinya Negara downgrade dengan melakukan perjanjian antara GOV 
dengan Bussiness. Sehingga perlu dibuat sesuatu yg memang perwakilan dari 
negara akan tetapi bukan pemerintah. Sehingga perjanjian yang berlaku itu 
antara Bussiness dengan Bussiness, bukan Bussiness dengan Gov.

*Kenapa sih mas perlu B to B? Kenapa sih ga G to B aja biar simple?

Karena kalau G to B maka jika dalam perjanjian itu ada sebuah ketidak sepakatan 
antara kedua belah pihak maka Gov Indo akan dapat di sue oleh KKKS yg 
menandatangani perjajian. Gov Indo memiliki banyak asset, sehingga 
dikhawatirkan jika dibawa kepada arbitrase dunia maka Gov Indo akan kalah dan 
disita asset nya. Asset ini dapat berupa pulau, blok migas, perusahaan BUMN, 
dll. Sehingga hal tersebut dihindari dengan penandatanganan oleh BPMIGAS yg 
merupakan perwakilan pemerintah. BPMIGAS sendiri tidak memiliki asset, bahkan 
kami sampai komputer pun tidak punya hanya sewa. Sehingga kalau suatu saat kami 
di sue oleh KKKS silahkan saja. Toh kami tidak punya asset.

Dengan kata lain bpmigas merupakan bemper negara. Sehingga bpmigas tidak 
mungkin dilebur di dalam negara, karena akan membahayakan negara terhadap PSC 
term yg ditandatangani bersama.

Sudah kebayang PSC term nya resikonya bagaimana?

Kalau ngga kaya gitu jadinya kaya skr perusahaan tambang menuntut gubernur 
kaltim yg melakukan tandatangan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Kalau 
kalah siap" aja lepas beberapa hektar tanah kepemilikan tanah Propinsi Kaltim.

Saya harap dapat memberikan pemahaman teman" ttg bagaimana sistem kerja 
ESDM-BPMIGAS-KKKS.

Update aja kalau sekarang kita dijadikan unit kerja dibawah ESDM dengan status 
non PNS utk sementara waktu saja hingga muncul badan baru yg superbody yg akan 
menjadi pengatur migas.


Salam 
Bhaskara Aji
-Bangga menjadi bagian dr BPMIGAS-

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Hikmatulloh Geologist <[email protected]>
Date: Tue, 13 Nov 2012 18:14:01 
To: [email protected]<[email protected]>; Tatzky Reza Setiawan<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [fgmi] Diskusi putusan MK terhadap BP MIGAS

hallo semua...

panas bgt nih kayanya diskusinya,,
cuma mw ngeluarin sedikit pemikiran pribadi aja nih..
BP migas itu tidak bubar(dalam artian sebenarnya)
justru kedudukannya lebih baik skr..karena sudah tidak bertanggung jawab 
langsung ke presiden tapi bertnggung jwab ke ditjen Migas (ESDM).
secara sistem ini lebih bagus toh..building system yg terorganisir itu tidak 
mudah,apalagi dalam hal migas..jadi sistem yg ada pada bp migas akan terus 
berjalan,,yg berubah hanya keduduannya,,agar tidak merasa Eksklusif gituuu...
Pada dasarnya saya sepakat akan keputusan MK. mudah2an akan berjalan dengan 
baik dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia..

Hikmat


________________________________
 From: prihatin tri setyobudi <[email protected]>
To: Milis FGMI <[email protected]>; Tatzky Reza Setiawan <[email protected]> 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 7:46 AM
Subject: Re: [fgmi] Diskusi putusan MK terhadap BP MIGAS
 

Dulu ketika wewenang pengawasan operasi hulu dibawah Pertamina BKKA...  disaat 
itu menurut cerita orang tua, banyak sekali negara Asing yang mencontoh sistem 
kontrak kerjasama Indonesia... Itu Jejak yang baik harus kita ketahui... dan 
Pertamina Indonesia Bisa...
Sejak munculnya UU Migas 2001 dibentuklah BP MIGAS... yang notabene pada saat 
itu era reformasi yang belum stabil jadi ekspansi asing mudah sekali 
masuk(Banyak yg berpendapat UU Migas tsb terlalu liberal). 
Pertamina BESAR... Besar itu konsekuensi dari kebijakan yang mendukung dan 
kerja keras... jadi bukan hadiah.... tentunya siapapun yang kerja keras terus 
menjadi BESAR ya itu sudah takdirnya sesuai logika... dan bukan maslah, malah 
itu anugrah...
Ketika Pertamina Ntar ditakutkan melenceng... kita sekarang tahu ada banyak 
auditor, BPK dan KPK siap menangkap yang salah.. sangat berbeda dengan kondisi 
dahulu... jadi ga ada alasan KEBIJAKAN negara menjadikan pertamina menjadi 
lebih besar... dan secara logis secara simpel keuntungan BUMN itu keuntungan 
RAKYAT Indonesia... Berbeda dengan Usaha Swasta Nasional..
Salam,
PTS

Kirim email ke