Pelecehan terhadap agama merupakan tindak pelanggaran hukum. Tindak 
pelanggaran ini sering terjadi di indonesia Dimana aliran-aliran 
sempalan membajak atribut-atribut dari suatu agama seperti pendiri al-
qiyadah al-islamiyah yang membajak islam dengan menyandarkan nama 
islam dalam aliran yang buatnya. Dengan memasukkan suatu ajaran yang 
bukan dari islam seperti menghapus sholat lima waktu, yang merupakan 
ibadah utama dalam agama islam dan mendeklarasikan dirinya sebagai 
nabi baru, yang bertentangan dengan ajaran islam yang menyatakan 
tidak ada nabi lagi  setelah nabi Muhammad SAW.

Nampaknya orang-orang kurang memahami bahwa Di Indonesia terdapat 
hukum yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap ajaran agama,  
Seperti dalam Kitab KUHP 

BAB VII 
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA 

Pasal 341
Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan 
perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di 
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 
atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 343
Setiap orang yang di muka umum mengejek menodai atau merendahkan 
agama rasul nabi kitab suci ajaran agama atau ibadah keagamaan 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana 
denda paling banyak Kategori IV.

Ahmad sadek yang mengaku dirinya nabi dan masih menisbatkan atau 
mengkaitkan alirannya  dengan nama islam tentu hal ini adalah sebuah 
pelecehan terhadap agama islam dan umat islam pada umumnya…..yang 
memiliki unsure pelanggaran hokum positif. Jadi  tidak benar kata-
kata Mohammad Guntur bahwa Pada prinsipnya keyakinan apapun tak bisa 
diadili, meskipun kadang-kadang keyakinan itu tampak sangat aneh 
kalau dibidik dari pandangan umum….tentu dapat diadili jika ia telah 
melecehkan sebuah ajaran agama dengan mengaku2 nabi dalam ajaran 
islam, karena islam meyakni tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad 
SAW. Kita hidup dalam Negara hokum bung Guntur…

Dan pemerintah dalam hal ini telah bertindak benar dan sesuai dengan 
jalur dan track hukum yang telah dibuat untuk menjaga tetentraman 
umat beragama di Indonesia…






******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke