Draft ini yang anda maksud statusnya masih usulan revisi KUHP. Kami dari aliansi kebebasan beragama, dan praktisi hukum akan menolak revisi itu. Kalau anda ingin mengutip pasal penodaan yang lama dan masih berlaku itu ada di pasal 156a. Dengan pasal ini juga saya dilaporka ke Mabes Polri tapi tidak terbukti. Kami juga sudah mengusahakan "judicial review" untuk pasal ini.
Pasal ini adalah pasal "karet", dari butirnya saja ada "a" yang menunjukkan penyusupan butir-butir pada pasal2 sebelumnya. Kalau anda mencermati pasal 156a ini, berada di bab Ketertiban Umum. Artinya, orang yang iseng menyusupkan 156a ini berfikir "penodaan agama" akan mengganggu ketertiban umum. Kritik saya, kita tidak bisa mengunakan istilah "penodaan" karena kriterianya rancu, antara doktrin Islam dan Kristen bisa saling menuduh masing2 telah melakukan "penodaan", yang sebenarnya adalah "perbedaan". Dan selama ini saya melihat yang mengganggu ketertiban umum adalah mereka yang suka menggunakan pasal 156a, menyerang gereja, jamaah ahmadiyah, eden dll. mereka lah yang seharusnya ditangkap. Dan objek hukum itu perbuatan Bung! Bila ada seseorang meskipun memiliki keyakinan yang benar, menggunakan dalil2 yang valid, tapi kalau melakukan perbuatan kriminal, dia akan ditangkap. Kriminal adalah perbuatan, bukan keyakinan. Semoga jelas... Guntur qalam26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pelecehan terhadap agama merupakan tindak pelanggaran hukum. Tindak pelanggaran ini sering terjadi di indonesia Dimana aliran-aliran sempalan membajak atribut-atribut dari suatu agama seperti pendiri al- qiyadah al-islamiyah yang membajak islam dengan menyandarkan nama islam dalam aliran yang buatnya. Dengan memasukkan suatu ajaran yang bukan dari islam seperti menghapus sholat lima waktu, yang merupakan ibadah utama dalam agama islam dan mendeklarasikan dirinya sebagai nabi baru, yang bertentangan dengan ajaran islam yang menyatakan tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad SAW. Nampaknya orang-orang kurang memahami bahwa Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap ajaran agama, Seperti dalam Kitab KUHP BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA Pasal 341 Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III. Pasal 343 Setiap orang yang di muka umum mengejek menodai atau merendahkan agama rasul nabi kitab suci ajaran agama atau ibadah keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ahmad sadek yang mengaku dirinya nabi dan masih menisbatkan atau mengkaitkan alirannya dengan nama islam tentu hal ini adalah sebuah pelecehan terhadap agama islam dan umat islam pada umumnya ..yang memiliki unsure pelanggaran hokum positif. Jadi tidak benar kata- kata Mohammad Guntur bahwa Pada prinsipnya keyakinan apapun tak bisa diadili, meskipun kadang-kadang keyakinan itu tampak sangat aneh kalau dibidik dari pandangan umum .tentu dapat diadili jika ia telah melecehkan sebuah ajaran agama dengan mengaku2 nabi dalam ajaran islam, karena islam meyakni tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad SAW. Kita hidup dalam Negara hokum bung Guntur Dan pemerintah dalam hal ini telah bertindak benar dan sesuai dengan jalur dan track hukum yang telah dibuat untuk menjaga tetentraman umat beragama di Indonesia ****************************************************** Milis Filsafat Posting : [email protected] Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/ Website : http://filsafatkita.f2g.net/ Berhenti : [EMAIL PROTECTED] ****************************************************** Yahoo! Groups Links Komunitas Utan Kayu http://utankayu.org Jl. Utan Kayu No. 68H Jakarta Telp: (021) 857-3388 --------------------------------- Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.
