setuju mas Guntur!
Mohamad Guntur Romli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Draft ini yang anda maksud statusnya masih usulan revisi KUHP. Kami
dari aliansi kebebasan beragama, dan praktisi hukum akan menolak revisi itu.
Kalau anda ingin mengutip pasal penodaan yang lama dan masih berlaku itu ada di
pasal 156a. Dengan pasal ini juga saya dilaporka ke Mabes Polri tapi tidak
terbukti. Kami juga sudah mengusahakan "judicial review" untuk pasal ini.
Pasal ini adalah pasal "karet", dari butirnya saja ada "a" yang menunjukkan
penyusupan butir-butir pada pasal2 sebelumnya. Kalau anda mencermati pasal 156a
ini, berada di bab Ketertiban Umum. Artinya, orang yang iseng menyusupkan 156a
ini berfikir "penodaan agama" akan mengganggu ketertiban umum. Kritik saya,
kita tidak bisa mengunakan istilah "penodaan" karena kriterianya rancu, antara
doktrin Islam dan Kristen bisa saling menuduh masing2 telah melakukan
"penodaan", yang sebenarnya adalah "perbedaan".
Dan selama ini saya melihat yang mengganggu ketertiban umum adalah mereka yang
suka menggunakan pasal 156a, menyerang gereja, jamaah ahmadiyah, eden dll.
mereka lah yang seharusnya ditangkap.
Dan objek hukum itu perbuatan Bung! Bila ada seseorang meskipun memiliki
keyakinan yang benar, menggunakan dalil2 yang valid, tapi kalau melakukan
perbuatan kriminal, dia akan ditangkap. Kriminal adalah perbuatan, bukan
keyakinan.
Semoga jelas...
Guntur
qalam26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pelecehan terhadap agama merupakan tindak
pelanggaran hukum. Tindak
pelanggaran ini sering terjadi di indonesia Dimana aliran-aliran
sempalan membajak atribut-atribut dari suatu agama seperti pendiri al-
qiyadah al-islamiyah yang membajak islam dengan menyandarkan nama
islam dalam aliran yang buatnya. Dengan memasukkan suatu ajaran yang
bukan dari islam seperti menghapus sholat lima waktu, yang merupakan
ibadah utama dalam agama islam dan mendeklarasikan dirinya sebagai
nabi baru, yang bertentangan dengan ajaran islam yang menyatakan
tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad SAW.
Nampaknya orang-orang kurang memahami bahwa Di Indonesia terdapat
hukum yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap ajaran agama,
Seperti dalam Kitab KUHP
BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Pasal 341
Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan
perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Pasal 343
Setiap orang yang di muka umum mengejek menodai atau merendahkan
agama rasul nabi kitab suci ajaran agama atau ibadah keagamaan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Kategori IV.
Ahmad sadek yang mengaku dirinya nabi dan masih menisbatkan atau
mengkaitkan alirannya dengan nama islam tentu hal ini adalah sebuah
pelecehan terhadap agama islam dan umat islam pada umumnya
..yang
memiliki unsure pelanggaran hokum positif. Jadi tidak benar kata-
kata Mohammad Guntur bahwa Pada prinsipnya keyakinan apapun tak bisa
diadili, meskipun kadang-kadang keyakinan itu tampak sangat aneh
kalau dibidik dari pandangan umum
.tentu dapat diadili jika ia telah
melecehkan sebuah ajaran agama dengan mengaku2 nabi dalam ajaran
islam, karena islam meyakni tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad
SAW. Kita hidup dalam Negara hokum bung Guntur
Dan pemerintah dalam hal ini telah bertindak benar dan sesuai dengan
jalur dan track hukum yang telah dibuat untuk menjaga tetentraman
umat beragama di Indonesia
******************************************************
Milis Filsafat
Posting : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
Yahoo! Groups Links
Komunitas Utan Kayu
http://utankayu.org
Jl. Utan Kayu No. 68H Jakarta
Telp: (021) 857-3388
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it
now.
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.