al-qiyadah al-islamiyah, al-quran suci, lia eden, dan sejenisnya 
tidak salah!!yang salah adalah negara!!agama itu pada prinsipnya 
adalah tafsir dimana setiap individu berhak menafsirkan teks kitab 
suci berdasarkan daya nalar, kemampuan logika, dan 
keyakinan...sialnya, tafsir ahmad musadeq dkk berlawanan dengan 
mainstream dan penafsiran mayoritas orang yang selama ini berlaku 
umum dan diyakini sebagai kebenaran mutlak...alhasil, dia dianggap 
menyimpang!!padahal, kebenaran suatu agama hanya Tuhan sematalah yang 
tahu...artinya, apa yang dianggap "benar" oleh mayoritas pemeluk 
agama selama ini, pada hakekatnya belum tentu "benar" di mata 
Tuhan...jadi menurut saya, selama orang-orang macam lia eden dkk 
tidak menggunakan kekerasan untuk memaksa orang lain meyakini apa 
yang dia yakini, ya biarkan saja...negara maupun masyarakat mayoritas 
tidak bisa melarang keyakinan seseorang!!sebab, jika beda kyakinan 
dianggap kriminal dan diberantas, saya yakin orang-orang macam mereka 
akan terus tumbuh di Indonesia...sebaliknya, yang harus dimusnahkan 
adalah kelompok-kelompok yang menggunakan bendera agama untuk tujuan 
politik, apalagi hingga tindakan anarkistis...contohnya PKS, PDS, 
FPI, FBR, HTI, GPK, MMI, Laskar Jihad, dkk....oke bos!!!




--- In [email protected], qalam26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pelecehan terhadap agama merupakan tindak pelanggaran hukum. Tindak 
> pelanggaran ini sering terjadi di indonesia Dimana aliran-aliran 
> sempalan membajak atribut-atribut dari suatu agama seperti pendiri 
al-
> qiyadah al-islamiyah yang membajak islam dengan menyandarkan nama 
> islam dalam aliran yang buatnya. Dengan memasukkan suatu ajaran 
yang 
> bukan dari islam seperti menghapus sholat lima waktu, yang 
merupakan 
> ibadah utama dalam agama islam dan mendeklarasikan dirinya sebagai 
> nabi baru, yang bertentangan dengan ajaran islam yang menyatakan 
> tidak ada nabi lagi  setelah nabi Muhammad SAW.
> 
> Nampaknya orang-orang kurang memahami bahwa Di Indonesia terdapat 
> hukum yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap ajaran 
agama,  
> Seperti dalam Kitab KUHP 
> 
> BAB VII 
> TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA 
> 
> Pasal 341
> Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan 
> perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di 
> Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 
> atau pidana denda paling banyak Kategori III.
> 
> Pasal 343
> Setiap orang yang di muka umum mengejek menodai atau merendahkan 
> agama rasul nabi kitab suci ajaran agama atau ibadah keagamaan 
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau 
pidana 
> denda paling banyak Kategori IV.
> 
> Ahmad sadek yang mengaku dirinya nabi dan masih menisbatkan atau 
> mengkaitkan alirannya  dengan nama islam tentu hal ini adalah 
sebuah 
> pelecehan terhadap agama islam dan umat islam pada umumnya…..yang 
> memiliki unsure pelanggaran hokum positif. Jadi  tidak benar kata-
> kata Mohammad Guntur bahwa Pada prinsipnya keyakinan apapun tak 
bisa 
> diadili, meskipun kadang-kadang keyakinan itu tampak sangat aneh 
> kalau dibidik dari pandangan umum….tentu dapat diadili jika ia 
telah 
> melecehkan sebuah ajaran agama dengan mengaku2 nabi dalam ajaran 
> islam, karena islam meyakni tidak ada nabi lagi setelah nabi 
Muhammad 
> SAW. Kita hidup dalam Negara hokum bung Guntur…
> 
> Dan pemerintah dalam hal ini telah bertindak benar dan sesuai 
dengan 
> jalur dan track hukum yang telah dibuat untuk menjaga tetentraman 
> umat beragama di Indonesia…
>




******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke