al-qiyadah al-islamiyah, al-quran suci, lia eden, dan sejenisnya tidak salah!!yang salah adalah negara!!agama itu pada prinsipnya adalah tafsir dimana setiap individu berhak menafsirkan teks kitab suci berdasarkan daya nalar, kemampuan logika, dan keyakinan...sialnya, tafsir ahmad musadeq dkk berlawanan dengan mainstream dan penafsiran mayoritas orang yang selama ini berlaku umum dan diyakini sebagai kebenaran mutlak...alhasil, dia dianggap menyimpang!!padahal, kebenaran suatu agama hanya Tuhan sematalah yang tahu...artinya, apa yang dianggap "benar" oleh mayoritas pemeluk agama selama ini, pada hakekatnya belum tentu "benar" di mata Tuhan...jadi menurut saya, selama orang-orang macam lia eden dkk tidak menggunakan kekerasan untuk memaksa orang lain meyakini apa yang dia yakini, ya biarkan saja...negara maupun masyarakat mayoritas tidak bisa melarang keyakinan seseorang!!sebab, jika beda kyakinan dianggap kriminal dan diberantas, saya yakin orang-orang macam mereka akan terus tumbuh di Indonesia...sebaliknya, yang harus dimusnahkan adalah kelompok-kelompok yang menggunakan bendera agama untuk tujuan politik, apalagi hingga tindakan anarkistis...contohnya PKS, PDS, FPI, FBR, HTI, GPK, MMI, Laskar Jihad, dkk....oke bos!!!
--- In [email protected], qalam26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pelecehan terhadap agama merupakan tindak pelanggaran hukum. Tindak > pelanggaran ini sering terjadi di indonesia Dimana aliran-aliran > sempalan membajak atribut-atribut dari suatu agama seperti pendiri al- > qiyadah al-islamiyah yang membajak islam dengan menyandarkan nama > islam dalam aliran yang buatnya. Dengan memasukkan suatu ajaran yang > bukan dari islam seperti menghapus sholat lima waktu, yang merupakan > ibadah utama dalam agama islam dan mendeklarasikan dirinya sebagai > nabi baru, yang bertentangan dengan ajaran islam yang menyatakan > tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad SAW. > > Nampaknya orang-orang kurang memahami bahwa Di Indonesia terdapat > hukum yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap ajaran agama, > Seperti dalam Kitab KUHP > > BAB VII > TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA > > Pasal 341 > Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan > perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di > Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun > atau pidana denda paling banyak Kategori III. > > Pasal 343 > Setiap orang yang di muka umum mengejek menodai atau merendahkan > agama rasul nabi kitab suci ajaran agama atau ibadah keagamaan > dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana > denda paling banyak Kategori IV. > > Ahmad sadek yang mengaku dirinya nabi dan masih menisbatkan atau > mengkaitkan alirannya dengan nama islam tentu hal ini adalah sebuah > pelecehan terhadap agama islam dan umat islam pada umumnya ..yang > memiliki unsure pelanggaran hokum positif. Jadi tidak benar kata- > kata Mohammad Guntur bahwa Pada prinsipnya keyakinan apapun tak bisa > diadili, meskipun kadang-kadang keyakinan itu tampak sangat aneh > kalau dibidik dari pandangan umum .tentu dapat diadili jika ia telah > melecehkan sebuah ajaran agama dengan mengaku2 nabi dalam ajaran > islam, karena islam meyakni tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad > SAW. Kita hidup dalam Negara hokum bung Guntur > > Dan pemerintah dalam hal ini telah bertindak benar dan sesuai dengan > jalur dan track hukum yang telah dibuat untuk menjaga tetentraman > umat beragama di Indonesia > ****************************************************** Milis Filsafat Posting : [email protected] Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/ Website : http://filsafatkita.f2g.net/ Berhenti : [EMAIL PROTECTED] ****************************************************** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/filsafat/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
