Counter Liberalisme Oleh : Anis Malik Toha, Phd. 

Menelusuri dan melacak lahirnya gagasan liberalisme dan pluralisme 
agama. Sebuah gagasan Protestanistik yang kini digandrungi sebagian 
kaum Muslimin 

Proses liberalisasi sosial politik, yang menandai lahirnya tatanan 
dunia abad modern, semakin marak. Disusul kemudian dengan 
liberalisasi atau globalisasi (baca: penjajahan model baru) ekonomi. 
Wilayah agama pun, pada gilirannya, dipaksa harus membuka diri untuk 
diliberalisasikan. 

Sejak era reformasi gereja abad ke-15, wilayah yurisdiksi agama telah 
direduksi, dimarjinalkan, dan didomestikasikan sedemikian rupa. Hanya 
boleh beroperasi di sisi kehidupan manusia yang paling privat. Dan 
saat ini, agama tetap masih dianggap tidak cukup kondusif (atau 
bahkan mengganggu) bagi terciptanya tatanan dunia baru yang harmoni, 
demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan HAM 
seperti toleransi, kebebasan, persamaan, dan pluralisme. Seakan-akan 
semua agama adalah musuh demokrasi, kemanusiaan, dan HAM.

Oleh karenanya agama harus mendekonstruksikan-diri (atau 
didekonstruksikan secara paksa) agar, menurut bahasa kaum liberal, 
merdeka dan bebas dari kungkungan teks-teks dan tradisi yang jumud 
serta sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman. 

Proses liberalisasi sosial politik di Barat telah melahirkan tatanan 
politik yang pluralistik yang dikenal dengan "pluralisme politik". 
Liberalisasi agama harus bermuara pada terciptanya suatu tatanan 
sosial yang menempatkan semua agama pada posisi yang sama dan 
sederajat, "sama benarnya dan sama relatifnya". Orang menyebutnya 
sebagai "pluralisme agama". 

Pluralisme, Gagasan Protestanistik Paham liberalisme pada awalnya 
muncul sebagai mazhab sosial politis. Oleh karenanya, wacana 
pluralisme yang lahir dari rahimnya, termasuk gagasan pluralisme 
agama, juga lebih kental dengan nuansa dan aroma politik. Maka tidak 
aneh jika gagasan pluralisme agama itu sendiri muncul dan hadir dalam 
kemasan pluralisme politik (political pluralism), yang merupakan 
produk dari liberalisme politik (political liberalism). 

Jelas, faham liberalisme tidak lebih merupakan respons politis 
terhadap kondisi sosial masyarakat Kristen Eropa yang plural dengan 
keragaman sekte, kelompok, dan mazhab. Namun kondisi pluralistik 
semacan ini masih terbatas dalam masyarakat Kristen Eropa untuk 
sekian lama, baru kemudian pada abad kedua puluh berkembang hingga 
mencakup komunitas-komunitas lain di dunia. 

Saat itu, hembusan angin pluralisme yang mewarnai pemikiran Eropa 
khususnya, dan Barat secara umum, rupanya belum mengakar kuat dalam 
kultur masyarakat. Beberapa sekte Kristen masih mengalami perlakuan 
dikriminatif dari gereja. Hal itu misalnya dialami sekte Mormon, yang 
tetap tidak diakui oleh gereja karena dianggap gerakan heterodoks. 
Diskriminasi ini berlangsung sampai akhir abad kesembilan belas, 
ketika muncul protes keras dari Presiden Amerika Serikat, Grover 
Cleveland (1837-1908). 

Ada pula doktrin "di luar gereja tidak ada keselamatan". Ini tetap 
dipegang teguh oleh Gereja Katolik hingga dilangsungkannya Konsili 
Vatikan II pada awal tahun 1960-an, yang mendeklarasikan doktrin 
keselamatan umum, bahkan bagi agama-agama selain Kristen. 

Jadi, gagasan pluralisme agama sebenarnya merupakan upaya peletakan 
landasan teoritis dalam teologi Kristen untuk berinteraksi secara 
toleran dengan agama lain. Gagasan pluralisme agama adalah salah satu 
elemen gerakan reformasi pemikiran agama atau liberalisasi agama yang 
dilancarkan oleh Gereja Kristen pada abad ke-19. Gerakan ini kemudian 
dikenal dengan Liberal Protestantism. Pelopornya adalah Friedrich 
Schleiermacher. 

Memasuki abad ke-20, gagasan pluralisme agama semakin kokoh dalam 
wacana pemikiran filsafat dan teologi Barat. Muncul tokoh gigih, 
seperti teolog Kristen liberal Ernst Troeltsch (1865-1923). Dalam 
sebuah makalahnya yang berjudul "Posisi Agama Kristen di antara Agama-
agama Dunia" yang disampaikan dalam sebuah kuliah di Universitas 
Oxford (1923), Troeltsch melontarkan gagasan pluralisme agama secara 
argumentatif. Menurutnya, semua agama, termasuk Kristen, selalu 
mengandung elemen kebenaran dan tidak satu agama pun yang memiliki 
kebenaran mutlak. Konsep ketuhanan di muka bumi ini beragam dan tidak 
tunggal. 

Ada lagi William E Hocking. Gagasannya ditulis dalam buku Re-thinking 
Mission (1932) dan Living Religions and A World Faith. Ia tanpa ragu-
ragu memprediksi akan munculnya model keyakinan atau agama universal 
baru yang selaras dengan konsep pemerintahan global. 

Gagasan serupa datang dari sejarawan Inggris ternama, Arnold Toynbee 
(1889-1975), dalam karyanya An Historian's Approach to Religion (1956)
 dan Cristianity and World Religions (1957). Juga teolog dan 
sejarawan agama Kanada, Wilfred Cantwell Smith. Dalam buku Towards A 
World Theology (1981), Smith mencoba meyakinkan perlunya menciptakan 
konsep teologi universal atau global yang bisa dijadikan pijakan 
bersama bagi agama-agama dunia dalam berinteraksi dan bermasyarakat 
secara damai dan harmonis. Nampaknya karya tersebut memuat saripati 
pergolakan pemikiran dan penelitian Smith, dari karya-karya 
sebelumnya The Meaning and End of Religion (1962) dan Questions of 
Religious Truth (1967). 

Dua dekade terakhir abad ke-20, gagasan pluralisme agama telah 
mencapai fase kematangan. Kemudian menjadi sebuah wacana pemikiran 
tersendiri pada dataran teologi dan filsafat agama modern. Fenomena 
sosial politik juga mengetengahkan realitas baru kehidupan antar 
agama yang lebih nampak sebagai penjabaran, kalau bukan dampak dari 
(atau bahkan suatu proses sinergi) gagasan pluralisme agama ini. 

Dalam kerangka teoritis, pluralisme agama pada masa ini telah 
dimatangkan oleh beberapa teolog dan filosof agama modern. 
Konsepsinya lebih lihai, agar dapat diterima oleh kalangan antar 
agama. John Hick telah merekonstruksi landasan-landasan teoritis 
pluralisme agama sedemikian rupa, sehingga menjadi sebuah teori yang 
baku dan populer. 

Hick menuangkan pemikirannya dalam buku An Interpretation of Religion:
 Human Responses to the Transcendent. Buku ini diangkat dari serial 
kuliahnya pada tahun 1986-1987, yang merupakan rangkuman dari karya-
karya sebelumnya. 

Ternyata, fenomena yang murni Protestanistik atau terjadi dalam 
kerangka gerakan reformasi Protestan secara khusus ini, masih 
mendominasi pemikiran orang-orang Protestan hingga akhir abad ke-19. 
Sedangkan Kristen Katolik cenderung tidak menerima gagasan pluralisme 
agama, dan tetap berpegang teguh pada doktrin "di luar gereja tidak 
ada keselamatan", hingga akhirnya Konsili Vatikan II berlangsung. 


Wabah Pluralisme dalam Islam 

Dalam wacana pemikiran Islam, wacana pluralisme agama masih merupakan 
hal baru dan tidak mempunyai akar ideologis atau bahkan teologis yang 
kuat. Gagasan pluralisme agama lebih merupakan perspektif baru yang 
ditimbulkan oleh proses penetrasi kultural Barat modern dalam dunia 
Islam. 

Pendapat ini diperkuat oleh realitas bahwa gagasan pluralisme agama 
dalam wacana pemikiran Islam, baru muncul pada masa-masa pasca Perang 
Dunia II. Yaitu ketika mulai terbuka kesempatan besar bagi generasi-
generasi muda Muslim untuk mengenyam pendidikan di universitas-
universitas Barat sehingga mereka dapat berkenalan dan bergesekan 
langsung dengan budaya Barat. 

Dalam waktu yang sama, gagasan pluralisme agama menembus dan menyusup 
ke wacana pemikiran Islam. Antara lain melalui karya-karya pemikir-
pemikir mistik Barat Muslim seperti Rene Guenon (Abdul Wahid Yahya) 
dan Frithjof Schuon (Isa Nuruddin Ahmad). 

Karya-karya mereka ini, khususnya Schuon dengan bukunya The 
Transcendent Unity of Religions, sangat sarat dengan pemikiran-
pemikiran dan tesis-tesis atau gagasan-gagasan yang menjadi inspirasi 
dasar bagi tumbuh-kembangnya wacana pluralisme agama. 

Barangkali Seyyed Hossein Nasr, seorang tokoh Muslim Syi'ah moderat, 
adalah tokoh yang paling bertanggung jawab dalam mempopulerkan 
gagasan pluralisme agama di kalangan "Islam tradisional". Suatu "
prestasi" yang kemudian mengantarkannya pada sebuah posisi ilmiah 
kaliber dunia yang sangat bergengsi selevel nama-nama besar seperti 
Ninian Smart, John Hick, dan Annemarie Schimmel. 

Nasr mencoba menuangkan tesisnya tentang pluralisme agama dalam 
kemasan sophia perennis atau perennial wisdom (al-hikmat al-khalidah, 
atau "kebenaran abadi"). Yaitu sebuah wacana menghidupkan kembali 
kesatuan metafisikal (metaphysical unity) yang tersembunyi di balik 
ajaran dan tradisi-tradisi keagamaan yang pernah dikenal manusia 
semenjak Adam 'alaihis-salam. Menurut Nasr, memeluk atau meyakini 
satu agama dan melaksanakan ajarannya secara keseluruhan dan sungguh-
sungguh, berarti juga memeluk seluruh agama, karena semuanya berporos 
kepada satu poros, yaitu kebenaran hakiki yang abadi. 

Perbedaan antar agama dan keyakinan, menurut Nasr, hanyalah pada 
sombol-simbol dan kulit luar. Inti dari agama tetap satu. Dari sini 
dapat dilihat bahwa pendekatan Nasr ini sejatinya tidak jauh berbeda 
dengan pendekatan-pendekatan yang ada pada umumnya. Suatu hal yang 
membuat kita bertanya-tanya, apakah tesis Nasr ini mempunyai 
justifikasi yang solid dalam tradisi pemikiran Islam yang diklaimnya 
sebagai basis dari bangunan pemikirannya? 

Saat ini wacana pluralisme agama modern muncul dengan berbagai trend 
dan bentuknya. Ini menggambarkan sebuah fakta secara telanjang bahwa 
betapa dominan dan hegemoniknya Barat, baik dari segi politik, 
ekonomi, peradaban, maupun kultur. Sebuah fakta yang untuk menjamin 
eksistensi dan kelestariannya, meniscayakan adanya semacam ?
legitimasi relijius?, atau apa yang disebut Peter L Berger sebagai 
sacred canopy (tirai suci). Dan itu harus sejalan dengan logika 
kemanusiaan modern yang berlandaskan pada asas toleransi dan 
kebebasan, atau lebih tepatnya, liberalisme. 

Obsesi Barat ini kentara sekali dan sulit untuk ditutup-tutupi, 
sebagaimana nampak dari upaya-upaya serius yang dilakukannya untuk 
mensosialisasikan gagasan ini. Bahkan mereka tak segan melakukan 
tekanan politik, ekonomi, maupun militer terhadap negara-negara lain 
yang enggan menerapkan gagasan pluralisme. Semua harus mau bernaung 
di bawah jargon Tatanan Dunia Baru yang dicanangkan Amerika Serikat 
pada awal sembilan puluhan dari abad yang lalu.* (Hidayatullah/
Bersambung) 

Ditulis Anis Malik Toha, Phd. (Penulis, Dosen Ilmu Perbandingan Agama 
pada International Islamic University, Malaysia) 

 
 






******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke