Sudah jelas-jelas negara kita adalah menempatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai Sila pertama pada Dasar Negara, hal itu menunjukkan bahwa negara
menempatkan agama ditempat yang utama dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Kolom agama sudah betul menurut saya pribadi karena negara tidak memberikan
tempat bagi orang yang tidak beragama. Silahkan saja bangsa lain dan negara
lain kalau tidak mencantumkan kolom agama di ID Card nya sesuai dengan
kebijakan mereka masing-masing, kenapa kita bangsa Indonesia harus meniru
mereka dalam hal ini?.........kita sebagai bangsa punya identitas sendiri yang
patut dipertahankan.
Imron <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Adanya diskriminasi bukan akibat langsung dari pencantuman kolom
agama. Tapi dari manusianya itu sendiri. Diskrminasi yg terjadi justu lebih
banyak karena status sosial ekonomi sso, berapa banyak yg bisa diberikan kepada
pejabat pelayan publik.
Yang jelas, selama pemerintah dan bangsa ini mengakui adanya Tuhan dalam dasar
negaranya, maka tidak ada alasan bagi masyarakat utk khawatir thd hal itu.
Jelas bahwa kita tidak mengakui seseorang tidak beragama, karena kalau kita
mengakui maka mari kita amandemen terlebih dahulu dasar2 negara kita.
Menurut saya, kalau kita timbang2, lebih banyak untungnya pencantuman kolom
agama ketimbang tidak sama sekali. Ada mungkin hal2 ygnegatif, tapi itu
tidaklah besar dan prinsipil.