Harusnya Indonesia Klaim bahwa lagu Malaysia adalah dari Indonesia, Buktinya, 
kata Kali cuma ada di Jawa, di daerah sana adanya Sungai.



----- Original Message ----
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, August 22, 2008 5:07:15 PM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Klaim Malaysia atas Batik Meresahkan


http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/08/23/ 01184473/ klaim.malaysia. 
atas.batik. meresahkan

Jakarta, Kompas - Klaim Malaysia atas batik sangat meresahkan perajin
batik Indonesia. Bangsa ini harus segera menghapus bayang-bayang yang
meresahkan itu agar perajin batik Indonesia di kemudian hari tidak
perlu memberi royalti kepada negara lain.

Perajin batik Pekalongan, Romi Oktabirawa, mengatakan hal itu dalam
pembentukan Forum Masyarakat Batik Indonesia di Jakarta, Jumat (22/8).

Romi mengatakan, generasi batik masa lampau hanya melihat kompetisi
antarperajin di dalam negeri. Kini, sudah saatnya perajin batik
bersatu, menunjukkan eksistensi bahwa batik adalah warisan budaya
Indonesia.

Untuk melestarikannya, Pemerintah Indonesia akan menominasikan batik
Indonesia untuk dikukuhkan oleh Unesco sebagai Warisan Budaya Tak
Benda (Intangible Cultural Heritage).

Terhadap klaim Malaysia atas batik, Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Aburizal Bakrie mengatakan, usulan nominasi ini bukan reaksi
terhadap Malaysia. Namun, untuk kepentingan pengembangan batik
Indonesia di pasar internasional.

Dewasa ini penggunaan batik makin beragam. Pasar ekspor batik mencapai
125 juta dollar AS per tahun. Sekitar dua juta orang bergantung pada
usaha batik, mulai pedagang kecil dan menengah serta pemasok kebutuhan
batik beserta keluarganya.

Seluruh pihak yang terkait dengan batik telah memahami dan sepakat
untuk memperjuangkan agar batik Indonesia dapat diakui oleh Unesco.

Prosedur yang ditempuh untuk pengakuan itu dilakukan sesuai Konvensi
Unesco tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda. Konvensi Unesco
tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah melalui PP Nomor 78 Tahun
2007 dan, terhitung sejak 15 Januari 2008, Indonesia resmi menjadi
Negara Pihak Konvensi.

Dengan demikian, Indonesia berhak menominasikan mata budayanya untuk
dicantumkan dalam daftar representatif Unesco. Usulan berkas nominasi
harus diterima Unesco selambatnya 30 September 2008. (OSA/LOK)

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke