Menkumham menyatakan bahwa Bibit dan Chandra terbukti melanggar hukum. Berarti 
menteri ini sudah melanggar prinsip dasar dalam penyidikan, yaitu asas praduga 
tidak bersalah. Alangkah konyolnya bila demikian. Kasus ini tidak bisa hanya 
semata dilihat pada kacamata sempit hukum yang selama ini menjadi paradigma 
para positivis di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun lebih dari itu, 
yaitu pemaksaan dan pengarahan hukum untuk kepentingan melemahkan KPK secara 
institusional. Kasus ini sejatinya akan menjadi sebuah titik, apakah hukum kita 
akan lebih maju dan transformatif atau kembali berbalik ke rejim kegelapan. 
Let's see!!!

Tabik,

Mdh
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: ajud ajudri <[email protected]>
Date: Sat, 31 Oct 2009 04:46:12 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Patrialis: Tidak Ada Kriminalisasi KPK

Menurut Patrialis, penahanan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut bukan
menyangkut persoalan institusi KPK. Namun, dikarenakan personal Bibit S
Rianto dan Chandra Hamzah terbukti melanggar hukum.

Maaf, apa sudah terbukti benar ya pak Menteri ?


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke