Bung Aksay Fortisimo,
 
Saya baca tulisan anda di FPK ini kok buat saya makin bingung ya???
Logika yang anda paparkan menurut saya adalah Logika Miring yang umumnya 
dikembangkan oleh orang - orang yang berprofesi sebagai Pelawak dalam rangka 
menjalankan profesinya atau orang yang profesinya sebagai Makelar Kasus.
Kalau kualitas penegak Hukum Indonesia seperti yang anda sampaikan itu, waduh, 
pantas saja kalau masalah hukum di Indonesia jadi amburadul karena mudah sekali 
di rekayasa.
Bisa - bisa banyak orang tidak bersalah masuk penjara hanya berdasarkan bukti 
sederhana seperti itu.
Orang seperti Anggodo bisa memenjarakan ribuan masyarakat tidak berdosa karena 
semua bukti tersebut sangat mudah untuk direkayasa. 
 
Saya adalah penggemar Film Cerita Kriminal di FoxCrime, dimana cara membuktikan 
seeseorang bersalah selalu dengan Bukti Mutlak.
Mereka mendapatkan Bukti Mutlak berdasarkan Bukti Kuat yang mereka dapatkan di 
lapangan, setelah Bukti Kuat tersebut diolah, baik dengan Teknologi Canggih 
maupun mendapatkan barang buktinya.
Gak ada ceritanya seseorang diajukan ke pengadilan hanya berdasarkan Bukti Kuat 
saja tanpa merubah Bukti Kuat menjadi Bukti Mutlak.
Jaksa Wilayah pasti akan menolak perkara itu untuk diajukan ke Pengadilan, 
karena alasannya lemah dan Hakim pasti akan membebaskan terdakwa.
Konsekuensi lainnya, Hakim akan menegur Jaksa Wilayah yang telah bekerja tidak 
profesional.
 
Pertanyaan saya adalah:
1. Apa alasan Kepolisian enggan mencari Bukti Mutlak ???
Itu karena bodoh atau memang sengaja mau cari perkara dengan cara merekayasa 
perkara???
Soal susah mendapatkan Bukti Mutlak, gembel pinggir jalan juga bisa ngomong 
seperti itu.
Apakah kemampuan Polisi tidak bisa lebih cerdas dibandingkan gembel pinggir 
jalan???
Masalah sulit mendapatkan Bukti Mutlak tidak boleh dijadikan alasan pembenar 
mengadili  seseorang hanya berdasarkan Bukti Kuat.
2. Bila bukti keterlibatan Anggodo dalam mengatur perkara Bibit dan Chandra 
melalui hasil sadapan KPK dianggap bukan merupakan Bukti Mutlak, tetapi sekedar 
merupakan Bukti Kuat  (walaupun MK, Tim 8 dan Masyarakat Luas bilang bahwa itu 
sebetulnya sudah termasuk  kategori Bukti Mutlak), mengapa Anggodo tidak 
ditangkap sebagai Mafia Kasus???.
Mengapa kalau sudah menyangkut Anggodo Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak 
bisa bertindak tegas???
3. Apakah kualitas Aparat Hukum kita, baik Kepolisian, Kejaksaan Agung dan 
Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negri sampai Mahkamah Agung seperti yang anda 
sampaikan itu???
Kalau benar, ya kacau dong proses penegakan hukum di Indonesia.
Semoga itu hanya merupakan rekaan anda saja dan bukan merupakan kenyataan 
dilapangan.
 
Jujur saja, saya malu melihat kenyataan anda menjadi anggota milis FPK ini, 
karena saya sangat meragukan moral anda.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

From: aksay fortisimo <akhyar_diansyah@ yahoo.co. id>
Subject: [Forum-Pembaca- KOMPAS] Re: Korupsi adlh "Agama" diindonesia
To: Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com
Received: Thursday, November 12, 2009, 9:41 PM

 

@Manneke..,wah. .anda tidak hanya awam hukum,tp jg tidak beretika!.
Hanya krn sso berbeda pendapat dgn anda so..anda menganggap saya sbg 
intel,antek koruptor dsb.

Sebenarnya saya meles ngeladeni orang spt anda,yg tdk tahu apa-apa,anda bukan 
level saya bung!.
tp biarlah..saya turunkan derajat saya untuk mnjelaskan sdikit ttg korupsi dlm 
hubungannya masalah pembuktian bibit-candra.

Korupsi adlh kejahatan kerah putih,krn dilakukan oleh orang2 "pintar".Sebagai 
kejahatan luar biasa..mk perlu penanganan yg luar biasa pula.

Jika mengharapkan BUKTI MUTLAK (foto-foto penyerahan uang,bukti transfer 
rekening,dan disaksikan dihadapan aparat berwenang)sbgai prasyarat utk diajukan 
kasus bibit-candra ke pengadilan.. adlh MUSTAHIL!.

Cukup dgn bukti kuat spt karcis parkir,list telpon ari muladi ke oknum kpk 
(bibit-candra) sudah yg merupakan BUKTI KUAT utk diajukan ke pengadilan. 
Persoalan apkh ini dapat diterima oleh pengadilan.. bersalah/ tidak adlh urusan 
lain.Sebenarnya polri bisa saja membuka fakta & bukti lebih ke masyarakat 
sebelum diajukan ke kejaksaan / pengadilan utk meredam emosi masyrkat awam spt 
anda!, tp buat apaa..? krn ini hanya mengganggu proses penyidikan & 
penyelidikan.

Dan stlh di buka fakta&bukti tsb meskipun belum sampai kepengadilan? ..apkh 
akan meredam emosi masyarakat dodol spt anda? Jawabnya TIDAK!, krn kalian 
trlalu awam untuk diyakinkan dgn fakta & bukti baru.

Meskipun disodorkan bukti & fakta baru yg lebih kuat,yg membuat para pakar 
hukum & pengacaranya terhenyak dan terdiam.,apkh akan membuat anda 
mengerti?.krn anda trlalu awam mk..seberapapun bukti yg dsodorkan tidak akan 
membuat anda paham!,krn dlm pikiran anda yg ada hanya:"MEskipun terbukti 
bersalah...selamatka n Bibit-Chandraaaa. .!,salah ataupun benar!

Sekali lagi Bung Manneke..,jk anda orang awam & tidak ngerti persoalan yg 
sebenarnya.. ,jgn membuat statemen2 yg menyesatkan ya??
Bagi sesama awam..anda telah menyesatkan! , tp bagi orang yg "ngerti/linuwih" 
spt saya? anda akan dtertawakan! he..he..he.

Terimakasih



Kirim email ke