Dalam kondisi genting begini koq masih positivism, koq masih menggunakan hukum 
yang teks-teks doang, itu namanya menegakkan peraturan bung, peraturan itu ya 
kaku dan mati, kalau pelaksannya sekedar menjelankan teks-teks itu ya seperti 
robot saja, gak punya otak,

Kalau menegakkan hukum tidak sekedar mengakkan peraturan belaka........, kan 
dalam kondisi genting begini dimana rakyat sudah marah koq masih bicara 
pasal-pasal pembuktian, Polisi bisa lakukan diskresi, Jaksa bisa lakukan 
deponering. itu kalau mau menegakkan hukum, lebih HEBAT LAGI itu kalau mereka 
mau mengakkan KEADILAN, bukan teks-teks dan hukum positip lagi yang berbicara 
tetapi HATI NURANI sebagai APARAT PENEGAK HUKUM....., itu baru mantap, sudah 
baca-baca HUKUM PROGRESIF?

Saya bukan sarjana hukum yang tahu hukum, tetapi KAMI RAKYAT YANG TIDAK BODOH, 
KAMI SANGAT PINTAR SEKALI





________________________________
Dari: aksay fortisimo <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 13 November, 2009 09:41:57
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Korupsi adlh "Agama" diindonesia


@Manneke..,wah. .anda tidak hanya awam hukum,tp jg tidak beretika!.
Hanya krn sso berbeda pendapat dgn anda so..anda menganggap saya sbg 
intel,antek koruptor dsb.

Sebenarnya saya meles ngeladeni orang spt anda,yg tdk tahu apa-apa,anda bukan 
level saya bung!.
tp biarlah..saya turunkan derajat saya untuk mnjelaskan sdikit ttg korupsi dlm 
hubungannya masalah pembuktian bibit-candra.

Korupsi adlh kejahatan kerah putih,krn dilakukan oleh orang2 "pintar".Sebagai 
kejahatan luar biasa..mk perlu penanganan yg luar biasa pula.

Jika mengharapkan BUKTI MUTLAK (foto-foto penyerahan uang,bukti transfer 
rekening,dan disaksikan dihadapan aparat berwenang)sbgai prasyarat utk diajukan 
kasus bibit-candra ke pengadilan.. adlh MUSTAHIL!.

Cukup dgn bukti kuat spt karcis parkir,list telpon ari muladi ke oknum kpk 
(bibit-candra) sudah yg merupakan BUKTI KUAT utk diajukan ke pengadilan. 
Persoalan apkh ini dapat diterima oleh pengadilan.. bersalah/ tidak adlh urusan 
lain.Sebenarnya polri bisa saja membuka fakta & bukti lebih ke masyarakat 
sebelum diajukan ke kejaksaan / pengadilan utk meredam emosi masyrkat awam spt 
anda!, tp buat apaa..? krn ini hanya mengganggu proses penyidikan & 
penyelidikan.

Dan stlh di buka fakta&bukti tsb meskipun belum sampai kepengadilan? ..apkh 
akan meredam emosi masyarakat dodol spt anda? Jawabnya TIDAK!, krn kalian 
trlalu awam untuk diyakinkan dgn fakta & bukti baru.

Meskipun disodorkan bukti & fakta baru yg lebih kuat,yg membuat para pakar 
hukum & pengacaranya terhenyak dan terdiam.,apkh akan membuat anda 
mengerti?.krn anda trlalu awam mk..seberapapun bukti yg dsodorkan tidak akan 
membuat anda paham!,krn dlm pikiran anda yg ada hanya:"MEskipun terbukti 
bersalah..selamatka n Bibit-Chandraaaa. .!,salah ataupun benar!

Sekali lagi Bung Manneke..,jk anda orang awam & tidak ngerti persoalan yg 
sebenarnya.. ,jgn membuat statemen2 yg menyesatkan ya??
Bagi sesama awam..anda telah menyesatkan! , tp bagi orang yg "ngerti/linuwih" 
spt saya? anda akan dtertawakan! he..he..he.

Terimakasih

Kirim email ke