Bung Aksay yang berlevel tinggi, kalau menurut logika anda di bawah, seharusnya
hal yang sama bisa dikenakan kepada polisi bernama Susno Duadji. Ybs bisa
dituntut ke pengadilan berdasarkan 2 kasus : kasus Anggoro dengan bukti2 rekaman
percakapan telepon dan kasus Bank Century dengan bukti surat resmi Susno Duadji
ke Direksi Bank Century.
Logikanya kalau karcis parkir bisa dipakai sebagai bukti, kenapa tidak dengan
surat resmi. Hal yang sama juga dengan list telepon, tentu rekaman telepon bisa
diajukan sebagai bukti.

oh iya, seperti sudah anda sampaikan sebelumnya, di putuskan bersalah atau tidak
itu kan urusan lain, jadi santai aja dulu bung hehehe...

salam,
-ariel-



--- In [email protected], "aksay fortisimo" 
<akhyar_dians...@...> wrote:
>
> @Manneke..,wah..anda tidak hanya awam hukum,tp jg tidak beretika!.
> Hanya krn sso berbeda pendapat dgn anda so..anda menganggap saya sbg 
> intel,antek koruptor dsb.
>
> Sebenarnya saya meles ngeladeni orang spt anda,yg tdk tahu apa-apa,anda bukan 
> level saya bung!.
> tp biarlah..saya turunkan derajat saya untuk mnjelaskan sdikit ttg korupsi 
> dlm hubungannya masalah pembuktian bibit-candra.
>
> Korupsi adlh kejahatan kerah putih,krn dilakukan oleh orang2 "pintar".Sebagai 
> kejahatan luar biasa..mk perlu penanganan yg luar biasa pula.
>
> Jika mengharapkan BUKTI MUTLAK (foto-foto penyerahan uang,bukti transfer 
> rekening,dan disaksikan dihadapan aparat berwenang)sbgai prasyarat utk 
> diajukan kasus bibit-candra ke pengadilan..adlh MUSTAHIL!.
>
> Cukup dgn bukti kuat spt karcis parkir,list telpon ari muladi ke oknum kpk 
> (bibit-candra)sudah yg merupakan BUKTI KUAT utk diajukan ke pengadilan. 
> Persoalan apkh ini dapat diterima oleh pengadilan..bersalah/tidak adlh urusan 
> lain.Sebenarnya polri bisa saja membuka fakta & bukti lebih ke masyarakat 
> sebelum diajukan ke kejaksaan / pengadilan utk meredam emosi masyrkat awam 
> spt anda!, tp buat apaa..? krn ini hanya mengganggu proses penyidikan & 
> penyelidikan.

Kirim email ke