Proses penyidikan yang dilakukan oleh polri dan proses penghentian penuntutan 
yang dilakukan oleh kejaksaan itu teh mata hukum bukan seh pak'e haniwar syarif 
yang ngerasa kepintaran ? 

Salam hangat,
Suhaimi

  ----- Original Message ----- 
  From: Haniwar Syarif 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, December 01, 2009 3:17 PM
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Polisi Oh Polisi


    
  aduuh susah banget ngajarinnya nya :)

  semua orang yg belum dinyatakan bersalah 
  oleh putusan pengadilan yg berkekuatan 
  tetap harus dianggap tidak bersalah dimata hukum

  begitu aturan hukumnya

  susah amat ngertinya

  itu bukan soal pangkat saya ... tapi ya begitu aturannya

  HS

  

Kirim email ke