Proses penyidikan yang dilakukan oleh polri dan proses penghentian penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan itu teh mata hukum bukan seh pak'e haniwar syarif yang ngerasa kepintaran ?
Salam hangat, Suhaimi ----- Original Message ----- From: Haniwar Syarif To: [email protected] Sent: Tuesday, December 01, 2009 3:17 PM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Polisi Oh Polisi aduuh susah banget ngajarinnya nya :) semua orang yg belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yg berkekuatan tetap harus dianggap tidak bersalah dimata hukum begitu aturan hukumnya susah amat ngertinya itu bukan soal pangkat saya ... tapi ya begitu aturannya HS
