Dear Mas Agus Widiyanto, Menurut teman saya di DJA, mereka sejak 2 bulan lalu sibuk meneliti perjadin tidak mengikat tiap satker yang akan dipotong. Jadi tenang aja, kalau nanti sudah kelar, bola pasti dioper ke Ditjen PBN untuk dibuatkan revisi SRAA atau langsung revisi DIPAnya. Setahu saya, apabila "operan" dari DJA lewat dari 31 Oktober tidak masalah. Asal jangan lewat 31 Desember 2007 aja...ha...ha..ha... Jadi bila revisi SRAA, sebagai dasar revisi DIPA yang "diproduksi" Kanwil Ditjen PBN diterima lewat 31 Oktober, Kanwil harus tetap memproses. Mengapa? Karena "usul" revisi tersebut telah masuk bulan Agustus lalu khan? Di Jaman dulu juga begitu. Batas revisi misalnya 30 Okt, banyak SPAAP (kakaknya SRAA) yang datang bulan November bahkan Desember! tetap aja revisi DIP (kakaknya DIPA) di Kanwil jalan.......... So...kata Bob Marley dalam lagunya (Three Little Birds)..... "don't worry..about a thing..." "every little things gonna be all right" peace Amb
________________________________ Mohon info (khususnya buat teman di Dit PA), pada surat DJPB No S-441/PB/2007 tgl 31-07-2007 al. diatur bahwa pada butir : (1b) ...sambil menunggu dok anggaran hasil penyesuaian, seluruh K/L tmt 31 Juli 2007 tidak diperkenankan mencairkan sisa anggaran Perjadin Tdk Mengikat dan (3) ..., tmt 31-07-2007 KPPN tidak diperkenankan menerbitkan SP2D yang membebani MAK 524119 sampai dengan diselesaikannya dok anggaran hasil penyesuaian tersebut. Bagaiamana kelanjutannya? Dok anggaran hasil penyesuaian (berupa SRAA) belum kunjung datang, padahal batas akhir revisi 31-10-2007 dan Satker sudah pada rajin menanyakan baik ke Kanwil DJPB maupun KPPN. Tuolooong.....! . [Non-text portions of this message have been removed]
