Dear Mas Agus Widiyanto,
 
Menurut teman saya di DJA, mereka sejak 2 bulan lalu sibuk meneliti perjadin 
tidak mengikat
tiap satker yang akan dipotong. Jadi tenang aja, kalau nanti sudah kelar, bola  
pasti dioper ke Ditjen PBN untuk
dibuatkan revisi SRAA atau langsung revisi DIPAnya.
 
Setahu saya, apabila "operan" dari DJA lewat dari 31 Oktober tidak masalah. 
Asal jangan lewat 31 Desember 2007 aja...ha...ha..ha...
Jadi bila revisi SRAA, sebagai dasar revisi DIPA yang "diproduksi" Kanwil 
Ditjen PBN  diterima lewat 31 Oktober, Kanwil harus tetap memproses. Mengapa? 
Karena "usul" revisi tersebut telah masuk bulan Agustus lalu khan?
 
Di Jaman dulu juga begitu. Batas revisi misalnya 30 Okt, banyak SPAAP (kakaknya 
SRAA) yang datang bulan November bahkan Desember! tetap aja revisi DIP 
(kakaknya DIPA)  di Kanwil jalan..........
 
So...kata Bob Marley dalam lagunya (Three Little Birds).....
"don't worry..about a thing..."
"every little things gonna be all right"
 
peace
Amb

________________________________

 

Mohon info (khususnya buat teman di Dit PA), pada surat DJPB No S-441/PB/2007 
tgl 31-07-2007 al. diatur bahwa pada butir : 

(1b) ...sambil menunggu dok anggaran hasil penyesuaian, seluruh K/L tmt 31 Juli 
2007 tidak diperkenankan mencairkan sisa anggaran Perjadin Tdk Mengikat dan 
(3) ..., tmt 31-07-2007 KPPN tidak diperkenankan menerbitkan SP2D yang 
membebani MAK 524119 sampai dengan diselesaikannya dok anggaran hasil 
penyesuaian tersebut.

Bagaiamana kelanjutannya? Dok anggaran hasil penyesuaian (berupa SRAA) belum 
kunjung datang, padahal batas akhir revisi 31-10-2007 dan Satker sudah pada 
rajin menanyakan baik ke Kanwil DJPB maupun KPPN.

Tuolooong.....!



.
 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke