Mohon info (khususnya buat teman di Dit PA), pada surat DJPB No S-441/PB/2007 tgl 31-07-2007 al. diatur bahwa pada butir : (1b) ...sambil menunggu dok anggaran hasil penyesuaian, seluruh K/L tmt 31 Juli 2007 tidak diperkenankan mencairkan sisa anggaran Perjadin Tdk Mengikat dan (3) ..., tmt 31-07-2007 KPPN tidak diperkenankan menerbitkan SP2D yang membebani MAK 524119 sampai dengan diselesaikannya dok anggaran hasil penyesuaian tersebut. Bagaiamana kelanjutannya? Dok anggaran hasil penyesuaian (berupa SRAA) belum kunjung datang, padahal batas akhir revisi 31-10-2007 dan Satker sudah pada rajin menanyakan baik ke Kanwil DJPB maupun KPPN. Tuolooong.....!
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
