Mengenai perjalanan dinas tidak mengikat yang sebagian/seluruhnya dibiayai dari 
PHLN maka dana pendampingnya tidak dilakukan penyesuaian. sehingga KPPN dapat 
mencairkan belanja perjalanan dinas dimaksud sesuai pagu yang ada.
   
  untuk lebih jelasnya bisa dibaca surat direktur jenderal perbendahaaan tgl 11 
Oktober 2007
No.S-6488/PB/2007.
   
  Sedangkan belanja perjalanan dinas yang tidak mendampingi PHLN ,  sambil 
menunggu turunnya dokumen revisi DIPA , satker dapat mengajukan dispensasi 
pencairan belanja perjalanan tidak mengikat tsb kepada Direktur Jenderal 
Perbendaharaan sebesar 30 % dari sisa perjalanan dinas tidak mengikat yang 
tersedia, dengan melampirkan data realisasi anggaran kondisi keadaan per 31 
Juli 2007.
   
  Semoga bermanfaat
hijau duniaku <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          assalamualaikum...
siang frenz!

mengenai perjalanan dinas tidak mengikat tersebut
ane juga mo bertanya
apakah ada penegasan bahwa khusus untuk dana dipa
yg sebagian atw seluruh dananya [dalam hal ini mak 524119]
dibiayai dari phln apa juga termasuk apa dikecualikan
untuk dipending juga???
ane punya sodara yg saat ini ditakdirkan
menjadi bendahara di suatu satker,
dia rajin nanya kapan ya kira-kira dokumen penyesuaian anggaran tsb
dapat diselesaikan.
koq lama bangetz gitu???
katanya reformasi birokrasi,
koq malah menghambat penyerapan anggaran?!
yah...
ane hanya bisa bilang : sabar!

salam hijau bwt semuanya.

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke