--- In [email protected], "Family In Love" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kita disini kebetulan sudah terima surat panggilan untuk > diklat SIK, memang tahun2 sebelumnya yang dikirim untuk > mengikuti diklat ini hanya 1 orang saja. Namun setelah > dicermati di surat panggilannya, ada tambahan materi baru > yang akan diberikan nanti, yaitu Pelatihan Aplikasi > Laporan Kepegawaian. Dengan tambahan ini, otomatis materi > yang diberikan menjadi 2 yaitu, "Orientasi teknis aplikasi > SIK DJPBN" dan "Pelatihan Aplikasi Laporan Kepegawaian". > Untuk itu pusat meminta 2 orang dari masing2 kanwil. > Begitu mungkin pendapat dari saya. > > Trima Kasih. > 060097087
Justru itu.... saya mempertanyakan kenapa yang ditunjuk bukan orang yang menangani masalah kepegawaian. FYI: dari kanwilku ditunjuk 2 orang: 1 petugas SIK yang memang dari subbag kepegawaian dan 1 orang lg dari tu-rt yang kerjanya sbg sekretaris. Nah lho? Nyambung gak sih? Kan dah jelas syarat untuk peserta harus dari subbag kepegawaian tapi malah terjadi kebohongan krn yg dikirim dari subbag tu-rt tapi di surat jawaban ditulis bahwa pegawai tsb dari subbag kepegawaian. Aneh tapi nyata! Petugas SIK dsini dah mncalonkan diri pindah ke DJKN jadi hrs disiapkan penggantinya toh? Ini yang mendampingi dia malah dari tu-rt yang tugasnya sbg sekretaris kakanwil. Dari persyaratan aja sudah gak masuk kualifikasi eh malah memaksakan kehendak dengan melakukan kebohongan spt yg saya ungkapkan sebelumnya. Bukan cuma untuk diklat ini aja kasus seperti ini terjadi dsini... Gmana pendapat Anda untuk kasus spt ini? Apa kata pimpinan ga bisa dibantah. Krn dia kepala kantornya ya saya sbg pelaksana cuma bisa pasrah....
