Asslamualaikum,..
Setelah kita mendownload Perdirjen Nomor Per-73/PB/2007 tentang
langkah-langkah dalam menghadapi akhir T.A 2007 dan setelah kita pelajari,
ternyata masih ada beberapa poin yang belum diatur di Perdirjen tersebut yaitu
mengenai penyaluran DAU januari 2008 untuk Pemda setempat..
Jika kita mengacu pada langkah-langkah akhir T.A 2006 disebutkan bahwa
penyaluran DAU Januari 2007 dahulu dialokasikan di bank dimana kas daerah
berada sedangkan SP2Dnya tertanggal 02 Januari 2007...
Sedangkan pada langkah-langkah akhir T. A 2007 bila DAU Januari 2008
disamakan dengan LS maka penyaluran dananya ke rek. kas daerah tepat tanggal 02
Januari 2008 sehingga tidak ada persiapan bagi bank kas deaerah untuk
mempersiapkan pemabyaran gaji para pegawai Pemdanya....
Apakah ada pengaturan mengenai penyaluran DAU ini melaui surat edaran
tersendiri?
Mohon pencerahannya,...
Salam hangat dari Lhokseumawe (NAD)
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]