Kalau ngikut aturan apa segala sesuatunya trus beres. Nggak juga khan? Makanya diperlukan kebijakan. Yang punya kebijakan ya pemimpin. Orang bawahan, rendahan termasuk pegawai honorer yg sdh puluhan tahun berjasa butuh kebijakan itu. Kebijakan mengenai pengangkatan pns. Jangan lah mereka dibebani dg persyaratan administratif yg njlimet ditambah test sgl macam.
--- In [email protected], Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth Mas Dodi Rhd, > > Setahu saya, ketentuan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diatur dalam PP No. 48 tahun 2005 ( bisa didonlot dari http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/128.pdf ) dan perubahannya (bisa di donlot di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+7&f=pp43-2007.htm ). > > Mas Dodi menulis bahwa "Pada akhir tahun 2006, teman honorerku ini namanya telah masuk dalam > Keppres untuk diangkat menjadi CPNS antara 2007-2009". Kalau memang benar demikian, tentunya masih ada waktu untuk sabar menunggu janji (rencana) pemerintah untuk mengangkat pegawai yang bersangkutan. Bukankah saat ini kita masih menuju Desember 2007? Atau barangkali maksud mas Dodi supaya pegawai tersebut bisa dibantu sehingga pengangkatannya sebagai CPNS bisa dilaksanakan lebih cepat? > > Bagaimanapun, saya turut mendoakan semoga pegawai honorer teman kita tersebut tetap dalam keadaan sehat sehingga pada waktunya nanti (sesuai rencana pemerintah) ia dapat diangkat sebagai CPNS/PNS sesuai dengan keinginannya selama ini. > > Semoga. > > Salam, > budisan > > > > > >
