Kalau ngikut aturan apa segala sesuatunya trus beres. Nggak juga khan?
Makanya diperlukan kebijakan. Yang punya kebijakan ya pemimpin. Orang
bawahan, rendahan termasuk pegawai honorer yg sdh puluhan tahun
berjasa butuh kebijakan itu. Kebijakan mengenai pengangkatan pns.
Jangan lah mereka dibebani dg persyaratan administratif yg njlimet
ditambah test sgl macam.

--- In [email protected], Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth Mas Dodi Rhd,
> 
> Setahu saya, ketentuan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS diatur dalam PP No. 48 tahun 2005 ( bisa didonlot dari
http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/128.pdf ) dan perubahannya
(bisa di donlot di
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+7&f=pp43-2007.htm ).
> 
> Mas Dodi menulis bahwa "Pada akhir tahun 2006, teman honorerku ini
namanya telah masuk dalam
> Keppres untuk diangkat menjadi CPNS antara 2007-2009".  Kalau memang
benar demikian, tentunya masih ada waktu untuk sabar menunggu janji
(rencana) pemerintah untuk mengangkat pegawai yang bersangkutan. 
Bukankah saat ini kita masih menuju Desember 2007?  Atau barangkali
maksud mas Dodi supaya pegawai tersebut bisa dibantu sehingga
pengangkatannya sebagai CPNS bisa dilaksanakan lebih cepat?   
> 
> Bagaimanapun, saya turut mendoakan semoga pegawai honorer teman kita
tersebut tetap dalam keadaan sehat sehingga pada waktunya nanti
(sesuai rencana pemerintah) ia dapat diangkat sebagai CPNS/PNS sesuai
dengan keinginannya selama ini.
> 
> Semoga.
> 
> Salam,
> budisan
> 
> 
> 
> 
> 
> 



Kirim email ke