Pak Pakertihutomo dan anggota miliser lainnya,
 
Pak Pakertihutomo menulis bahwa grading untuk Birokrasi di Indonesia  baru ada
pertama kali, yakni grading yang merupakan hasil gebrakan Bu Ani (SMI).  Saya 
lebih suka mengatakan “grading yang mirip dengan yang diberlakukan oleh 
perusahaan swasta modern” memang baru pertama kali diberlakukan atau 
diujicobakan di birokrasi (depkeu) kita.  Dalam literatur Manajemen Imbalan 
(Reward Management), istilah remunerasi biasanya mengacu pada besaran gaji dan 
tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai.  Berdasarkan pemahaman saya 
tersebut, sebenarnya sistem grading (golongan I/a sd IV/e) yang dijadikan acuan 
dalam pemberian remunerasi (gaji dan tunjangan) dan juga kenaikan pangkat 
(grade) pegawai sudah lama ada dan diberlakukan dalam birokrasi kita.  
Sedangkan untuk acuan besaran tunjangan jabatan struktural, kita mempunyai 
sistem grading mulai dari eselon-IVb sampai dengan eselon-Ia yang remunerasinya 
diatur secara tersendiri.  Mengenai grading dan remunerasi tunjangan untuk 
jabatan fungsional, ia  diatur melalui Keppres
 tentang tunjangan jabatan fungsional yang bersangkutan.
 
Grading yang sejak beberapa waktu lalu kita bicarakan dalam milis ini adalah 
grading untuk pemberian remunerasi (khusus) kepada pegawai Depkeu yang biasa 
kita kenal dengan sebutan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).  
Grading untuk pemberian remunerasi TKPKN tersebut terdiri dari 27 grade.  
Pegawai dengan grade terendah (1) memperoleh remunerasi Rp 1,33 juta per bulan, 
sedangkan pegawai dengan grade tertinggi (27) memperoleh remunerasi Rp 46,95 
juta per bulan.
 
Sebagaimana kita ketahui Pemerintah dan DPR telah menyetujui pemberian 
remunerasi (tunjangan kinerja) untuk pegawai Depkeu, MA dan BPK dalam rangka 
pelaksanaan proyek percontohan reformasi birokrasi.  
 
Beberapa waktu lalu (10 Maret 2008) pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 
19/2008 tentang (perbaikan) remunerasi untuk Hakim Agung dan pegawai MA lainnya 
yang berlaku surut terhitung mulai 1 September 2007.  Konon angka kenaikan 
remunerasinya mencapai 300 persen.  Sebagai gambaran, Ketua MA mendapatkan 
remunerasi 31,1 juta (dari 100 juta yang diusulkan oleh MA)., Hakim Agung 22,8 
juta, Ketua Pengadilan Tinggi 13 juta, Ketua Pengadilan Negeri kelas IA, IB dan 
II masing-masing 7,4 juta, 6,2 juta dan 5,1 juta.  Berbeda dengan remunerasi 
kita yang diberikan berdasarkan grading, remunerasi di MA sama sekali tidak 
mengenal istilah grading dan ia diberikan berdasarkan jabatan dan beban 
tugasnya. Program reformasi yang  dilaksanakan oleh MA antara lain terkait 
dengan transparansi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen perkara.
 
Mari kita tunggu remunerasi yang akan akan diberikan kepada pegawai BPK dan 
apakah remunerasinya diberikan berdasarkan sistem grading sebagaimana yang 
berlaku pada Depkeu.
 
Ada beberapa hal terkait dengan grading dan pemberian remunerasi yang menurut 
saya menarik untuk didiskusikan.  Pertama,  sejauhmana Bu Menteri akan menepati 
janjinya beberapa waktu lalu bahwa ia akan menarik kembali kebijakan pemberian 
tunjangan (remunerasi) jika dalam waktu enam bulan (sd Maret 2008) tidak ada 
“perubahan perbaikan kinerja yang signifikan” di jajaran Depkeu?  
Permasalahannya adalah bagaimana cara kita mengetahui atau mengukur ada atau 
tidaknya “perubahan perbaikan kinerja yang signifikan” di jajaran Depkeu?  
Barangkali itu hanyalah taktik atau strategi Bu Menteri supaya para pegawai 
Depkeu (kalau masih ingin mempertahankan remunerasinya) tergerak untuk 
melakukan sesuatu dalam rangka mewujudkan harapan  Bu Menteri.  
 
Tetapi bukan tidak mungkin Bu Menteri akan menepati janjinya untuk melakukan 
evaluasi terhadap perubahan kinerja di jajaran Depkeu selama enam bulan pertama 
pemberian remunerasi.  Dan bukan tidak mungkin pula Bu Menteri akan (telah?) 
minta bantuan KPK untuk “menjebak” pegawai Depkeu yang bertugas di front 
office, mirip dengan “Gebrakan Sumarlin” yang dilakukan pada jaman Orde Baru 
dulu. Tanpa sanksi yang tegas terhadap setiap penyelewengan, sebagaimana 
dikatakan oleh Rhenald Kasali, program reformasi di Depkeu tidak akan jalan dan 
pemberian remunerasinya akan menjadi sia-sia.  Saya kira hal tersebut juga 
berlaku untuk MA dan juga berikutnya BPK.   
 
Kedua, sejauhmana program reformasi birokrasi pemerintah akan “sustainable”?  
Apakah gerakan reformasi birokrasi akan semakin meluas meliputi unit-unit 
Depkeu lain (Kantor Pusat, Kanwil) yang selama ini sama sekali belum tersentuh 
oleh reformasi birokrasi (walaupun telah menikmati remunerasi)?  Apakah 
pergantian menteri (atau pejabat negara yang setara di MA dan BPK) akan 
mempengaruhi “sustainability” reformasi birokrasi?  Saya kira dukungan para 
pejabat dan pegawai yang terlibat langsung di lapangan sangat diperlukan agar 
supaya pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan 
(sustainable).  Selain itu, ketergantungan yang berlebihan pada Menteri (atau 
pejabat yang setara) dan juga pada para konsultan dalam melaksanakan 
(pengembangan dan pemeliharaan) reformasi birokrasi sebaiknya dihindari.   
 
Saya kira tidak ada seorangpun yang menolak mengenai perlunya reformasi 
birokrasi di instansi lain selain Depkeu, MA dan BPK.  Permasalahannya adalah 
sejauhmana kita mampu menyediakan dana remunerasi untuk keperluan reformasi 
birokrasi di semua instansi tersebut.  Selain itu, yang paling mengkhawatirkan 
kita adalah apabila mereka yang sama sekali tidak menerima remunerasi atau yang 
remunerasinya di bawah yang ada di Depkeu merasa kehilangan semangat dan 
motivasinya untuk bekerja.  Permasalahan demotivasi kerja sebenarnya dapat juga 
dialami oleh pegawai Depkeu (DJPB) yang bekerja pada suatu kantor percontohan 
yang merasa iri (diperlakukan tidak adil) terhadap para pegawai Kanwil (DJPB) 
yang walaupun banyak menganggur tetapi tetap dapat menikmati remunerasinya 
(KanWIL = Kantor yang Waktu Istirahatnya Lamaaa sekali?).  Kalau itu terjadi 
dalam skala yang masif (luas) maka maksud baik kita untuk memberikan remunerasi 
(melakukan reformasi birokrasi)
 mungkin bisa menjadi bumerang.
 
Hal lain terkait “sustainability” reformasi birokrasi yang perlu ditekankan di 
sini adalah bahwa reformasi birokrasi bukanlah sekadar merupakan upaya 
pencegahan terhadap penyelewengan.  Ia juga meliputi upaya menata organisasi 
dan proses bisnisnya serta meningkatkan sistem pengawasan dan manajemen 
SDMnya.  Cakupan reformasi birokrasi tersebut seharusnya juga berlaku untuk MA, 
BPK dan instansi pemerintah lainnya.
 
Satu hal yang ingin saya tekankan di sini bahwa berhasil atau tidaknya 
reformasi birokrasi di Depkeu, menurut saya, sepenuhnya tergantung pada apa 
yang akan kita lakukan dalam enam sampai dua belas bulan setelah kita menerima 
remunerasi.  Apakah satu tahun setelah pemberian remunerasi nanti kita 
benar-benar telah mampu “berubah”?  Saya kira hanya kita yang bisa menjawab 
pertanyaan tersebut.  Bukan dengan perkataan, melainkan dengan perbuatan.
 
Ketiga, bagaimana kita membuat KPI (Key Performance Indicators)?  Sebenarnya 
kita sudah mempunyai “KPI”, yakni DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 
yang dibuat beberapa puluh tahun yang lalu, kalau yang dimaksud KPI adalah 
dokumen yang digunakan untuk menilai kinerja pegawai.  Beberapa waktu lalu, 
dalam raker dengan komisi IX DPR, Bu Menteri mengatakan bahwa Depkeu baru 
menerapkan KPI pada level eselon 2.  Untuk selanjutnya, Bu Menteri berjanji 
akan menerapkan KPI pada level eselon 3 dan 4.  Tetapi terus terang saya ragu 
apakah KPI telah diterapkan pada eselon 2 DJPB.  Mudah-mudahan Pak Hari, Pak 
Subasita, atau teman-teman di Bagian Organta Setditjen DJPB dapat menjelaskan 
tentang (kebenaran) penerapan KPI pada  eselon1 dan eselon 2 DJPB.
 
Setahu saya, KPI adalah alat bantu yang digunakan untuk mengetahui (mengukur) 
kinerja organisasi dan/atau kinerja pegawainya dalam upaya mencapai tujuan dan 
sasaran organisasi.  Ada banyak model pilihan KPI yang dapat kita gunakan, 
antara lain Balanced Scorecard, Cambridge Model, Integrated Performance 
Measurement System (IPMS), SMART System, dan sistem kinerja individu yang 
berbasis kompetensi.  Sebagai contoh, untuk mengukur kinerja organisasinya KPK 
(Komisi Pemberantasan Korupsi) menggunakan KPI model Balanced Scorecard yang 
antara lain memuat unsur (kolom) Strategic Objective, Definitions for Strategic 
Objectives, KPI, Person in Charge, Target, Deputy, dan Others (persons 
Involved).
 
Sebenarnya format dan fungsi KPI, menurut saya, hampir sama dengan format dan 
fungsi Renstra/RKT/LAKIP yang kita buat secara tahunan.  Hanya saja dalam 
praktek penyusunan Renstra/RKT/LAKIP yang selama ini kita lakukan seringkali 
terjebak dalam “sekadar memenuhi persyaratan formalitas belaka”.   Dalam 
konteks penggunaan KPI, kita diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi 
pencapaian KPI secara bulanan, atau bahkan mingguan, sedemikian rupa sehingga 
KPI benar-benar “hidup” (be part of organization life) dan merupakan alat bantu 
operasional yang bermanfaat dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi. 
 
Agar supaya KPI yang kita gunakan benar-benar “hidup”, menurut saya, kita harus 
(terus-menerus) menciptakan KPI kita sendiri yang sesuai dengan tujuan dan 
tupoksi organisasi kita.  Model-model KPI yang telah saya sebut di atas 
sebaiknya hanya kita gunakan sebagai bahan referensi dalam proses penyusunan 
KPI kita (DJPB/ Direktorat/ Kanwil/ KPPN).    Actually we are all adventurers 
in the process and therefore it’s important that we all share the Lessons 
Learned.      
 
Lastly, sama dengan Pak Irvan, saya juga ragu apakah kita sesungguhnya telah 
siap menerima “perbedaan” dalam proses penilaian kinerja pegawai dengan 
menggunakan KPI kita nanti.  Saya khawatir jangan-jangan KPI yang cocok dengan 
kultur masyarakat kita adalah  “KPI model DP3”  yang penilaiannya didasarkan 
pada prinsip tenggang rasa dan “ewuh pakewuh”  kepada bawahan.  Dengan kata 
lain, KPI model ABS (Asal Bawahan Senang).  Bukankah kita (atasan) harus senang 
melihat orang lain (bawahan yang males kerja dan sering bolos) senang?          
 
Saya berharap mudah-mudahan apa yang saya khawatirkan saat ini, nanti tidak 
akan pernah terbukti sama sekali.  Semoga. 


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke