Dear Bu Marlina dan anggota milis yang budiman, Kemarin (Rabu, 16 April 2008) saya mendapatkan informasi dari salah seorang Kasi pada Bagian Organta Setditjen (Pak Ludiro) bahwa penyusunan KPI tingkat Departemen telah dikerjakan oleh para peserta Rapim Depkeu di Bali yang diselenggarakan beberapa bulan lalu dan dihadiri oleh Menkeu. Menurut rencana, dalam bulan April 2008 ini Bagian Organta Setditjen akan mengundang para Direktur, perwakilan Kepala Kanwil dan perwakilan Kepala KPPN (yang masing-masing mungkin akan didampingi oleh beberapa stafnya) untuk mendengarkan secara langsung petunjuk teknis penyusunan KPI dari Nara Sumber (Konsultan). Harapan dari teman kita di Bagian Organta Setditjen, hasil pertemuan kita dengan Konsultan tersebut akan kita tindaklanjuti dengan penyusunan KPI untuk rencana kegiatan tahun 2008 pada masing-masing unit kerja di DJPB. Seandainya KPI yang akan kita buat nanti ternyata memang dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi maupun kinerja pegawai, apakah itu berarti Renstra/RKT/LAKIP dan DP3 di Depkeu nanti tidak akan berlaku lagi? Sampai sekarang saya masih pesimis apakah pembenahan di Depkeu dapat dijadikan model percontohan reformasi birokrasi bagi semua departemen/kementerian lain. Pembuatan Urjab dan SOP Depkeu mungkin masih bisa ditiru oleh semua departemen lain, tetapi besaran remunerasinya saya kira tidak mungkin bisa didelivered ke semua departemen lain. Lalu, apakah dengan remunerasi yang jumlahnya relatif sangat sedikit kita bisa menuntut mereka untuk menghasilkan kinerja (pelayanan prima) yang sama? Oleh karena itu, bersyukurlah pegawai Depkeu. Salam, budisan
----- Original Message ---- From: Marlina Rus Ananti <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, April 16, 2008 5:21:12 PM Subject: [Forum Prima] Grading, Janji Bu Menteri, Reform Sustainability dan KPI Pak Pakertihutomo dan anggota miliser lainnya, Pak Pakertihutomo menulis bahwa grading untuk Birokrasi di Indonesia baru ada pertama kali, yakni grading yang merupakan hasil gebrakan Bu Ani (SMI). Saya lebih suka mengatakan grading yang mirip dengan yang diberlakukan oleh perusahaan swasta modern memang baru pertama kali diberlakukan atau diujicobakan di birokrasi (depkeu) kita. Dalam literatur Manajemen Imbalan (Reward Management), istilah remunerasi biasanya mengacu pada besaran gaji dan tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai. Berdasarkan pemahaman saya tersebut, sebenarnya sistem grading (golongan I/a sd IV/e) yang dijadikan acuan dalam pemberian remunerasi (gaji dan tunjangan) dan juga kenaikan pangkat (grade) pegawai sudah lama ada dan diberlakukan dalam birokrasi kita. Sedangkan untuk acuan besaran tunjangan jabatan struktural, kita mempunyai sistem grading mulai dari eselon-IVb sampai dengan eselon-Ia yang remunerasinya diatur secara tersendiri. Mengenai grading dan remunerasi tunjangan untuk jabatan fungsional, ia diatur melalui Keppres tentang tunjangan jabatan fungsional yang bersangkutan. Grading yang sejak beberapa waktu lalu kita bicarakan dalam milis ini adalah grading untuk pemberian remunerasi (khusus) kepada pegawai Depkeu yang biasa kita kenal dengan sebutan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Grading untuk pemberian remunerasi TKPKN tersebut terdiri dari 27 grade. Pegawai dengan grade terendah (1) memperoleh remunerasi Rp 1,33 juta per bulan, sedangkan pegawai dengan grade tertinggi (27) memperoleh remunerasi Rp 46,95 juta per bulan. Sebagaimana kita ketahui Pemerintah dan DPR telah menyetujui pemberian remunerasi (tunjangan kinerja) untuk pegawai Depkeu, MA dan BPK dalam rangka pelaksanaan proyek percontohan reformasi birokrasi. Beberapa waktu lalu (10 Maret 2008) pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 19/2008 tentang (perbaikan) remunerasi untuk Hakim Agung dan pegawai MA lainnya yang berlaku surut terhitung mulai 1 September 2007. Konon angka kenaikan remunerasinya mencapai 300 persen. Sebagai gambaran, Ketua MA mendapatkan remunerasi 31,1 juta (dari 100 juta yang diusulkan oleh MA)., Hakim Agung 22,8 juta, Ketua Pengadilan Tinggi 13 juta, Ketua Pengadilan Negeri kelas IA, IB dan II masing-masing 7,4 juta, 6,2 juta dan 5,1 juta. Berbeda dengan remunerasi kita yang diberikan berdasarkan grading, remunerasi di MA sama sekali tidak mengenal istilah grading dan ia diberikan berdasarkan jabatan dan beban tugasnya. Program reformasi yang dilaksanakan oleh MA antara lain terkait dengan transparansi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen perkara. Mari kita tunggu remunerasi yang akan akan diberikan kepada pegawai BPK dan apakah remunerasinya diberikan berdasarkan sistem grading sebagaimana yang berlaku pada Depkeu. Ada beberapa hal terkait dengan grading dan pemberian remunerasi yang menurut saya menarik untuk didiskusikan. Pertama, sejauhmana Bu Menteri akan menepati janjinya beberapa waktu lalu bahwa ia akan menarik kembali kebijakan pemberian tunjangan (remunerasi) jika dalam waktu enam bulan (sd Maret 2008) tidak ada perubahan perbaikan kinerja yang signifikan di jajaran Depkeu? Permasalahannya adalah bagaimana cara kita mengetahui atau mengukur ada atau tidaknya perubahan perbaikan kinerja yang signifikan di jajaran Depkeu? Barangkali itu hanyalah taktik atau strategi Bu Menteri supaya para pegawai Depkeu (kalau masih ingin mempertahankan remunerasinya) tergerak untuk melakukan sesuatu dalam rangka mewujudkan harapan Bu Menteri. Tetapi bukan tidak mungkin Bu Menteri akan menepati janjinya untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan kinerja di jajaran Depkeu selama enam bulan pertama pemberian remunerasi. Dan bukan tidak mungkin pula Bu Menteri akan (telah?) minta bantuan KPK untuk menjebak pegawai Depkeu yang bertugas di front office, mirip dengan Gebrakan Sumarlin yang dilakukan pada jaman Orde Baru dulu. Tanpa sanksi yang tegas terhadap setiap penyelewengan, sebagaimana dikatakan oleh Rhenald Kasali, program reformasi di Depkeu tidak akan jalan dan pemberian remunerasinya akan menjadi sia-sia. Saya kira hal tersebut juga berlaku untuk MA dan juga berikutnya BPK. Kedua, sejauhmana program reformasi birokrasi pemerintah akan sustainable? Apakah gerakan reformasi birokrasi akan semakin meluas meliputi unit-unit Depkeu lain (Kantor Pusat, Kanwil) yang selama ini sama sekali belum tersentuh oleh reformasi birokrasi (walaupun telah menikmati remunerasi)? Apakah pergantian menteri (atau pejabat negara yang setara di MA dan BPK) akan mempengaruhi sustainability reformasi birokrasi? Saya kira dukungan para pejabat dan pegawai yang terlibat langsung di lapangan sangat diperlukan agar supaya pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan (sustainable) . Selain itu, ketergantungan yang berlebihan pada Menteri (atau pejabat yang setara) dan juga pada para konsultan dalam melaksanakan (pengembangan dan pemeliharaan) reformasi birokrasi sebaiknya dihindari. Saya kira tidak ada seorangpun yang menolak mengenai perlunya reformasi birokrasi di instansi lain selain Depkeu, MA dan BPK. Permasalahannya adalah sejauhmana kita mampu menyediakan dana remunerasi untuk keperluan reformasi birokrasi di semua instansi tersebut. Selain itu, yang paling mengkhawatirkan kita adalah apabila mereka yang sama sekali tidak menerima remunerasi atau yang remunerasinya di bawah yang ada di Depkeu merasa kehilangan semangat dan motivasinya untuk bekerja. Permasalahan demotivasi kerja sebenarnya dapat juga dialami oleh pegawai Depkeu (DJPB) yang bekerja pada suatu kantor percontohan yang merasa iri (diperlakukan tidak adil) terhadap para pegawai Kanwil (DJPB) yang walaupun banyak menganggur tetapi tetap dapat menikmati remunerasinya (KanWIL = Kantor yang Waktu Istirahatnya Lamaaa sekali?). Kalau itu terjadi dalam skala yang masif (luas) maka maksud baik kita untuk memberikan remunerasi (melakukan reformasi birokrasi) mungkin bisa menjadi bumerang. Hal lain terkait sustainability reformasi birokrasi yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa reformasi birokrasi bukanlah sekadar merupakan upaya pencegahan terhadap penyelewengan. Ia juga meliputi upaya menata organisasi dan proses bisnisnya serta meningkatkan sistem pengawasan dan manajemen SDMnya. Cakupan reformasi birokrasi tersebut seharusnya juga berlaku untuk MA, BPK dan instansi pemerintah lainnya. Satu hal yang ingin saya tekankan di sini bahwa berhasil atau tidaknya reformasi birokrasi di Depkeu, menurut saya, sepenuhnya tergantung pada apa yang akan kita lakukan dalam enam sampai dua belas bulan setelah kita menerima remunerasi. Apakah satu tahun setelah pemberian remunerasi nanti kita benar-benar telah mampu berubah? Saya kira hanya kita yang bisa menjawab pertanyaan tersebut. Bukan dengan perkataan, melainkan dengan perbuatan. Ketiga, bagaimana kita membuat KPI (Key Performance Indicators)? Sebenarnya kita sudah mempunyai KPI, yakni DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang dibuat beberapa puluh tahun yang lalu, kalau yang dimaksud KPI adalah dokumen yang digunakan untuk menilai kinerja pegawai. Beberapa waktu lalu, dalam raker dengan komisi IX DPR, Bu Menteri mengatakan bahwa Depkeu baru menerapkan KPI pada level eselon 2. Untuk selanjutnya, Bu Menteri berjanji akan menerapkan KPI pada level eselon 3 dan 4. Tetapi terus terang saya ragu apakah KPI telah diterapkan pada eselon 2 DJPB. Mudah-mudahan Pak Hari, Pak Subasita, atau teman-teman di Bagian Organta Setditjen DJPB dapat menjelaskan tentang (kebenaran) penerapan KPI pada eselon1 dan eselon 2 DJPB. Setahu saya, KPI adalah alat bantu yang digunakan untuk mengetahui (mengukur) kinerja organisasi dan/atau kinerja pegawainya dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Ada banyak model pilihan KPI yang dapat kita gunakan, antara lain Balanced Scorecard, Cambridge Model, Integrated Performance Measurement System (IPMS), SMART System, dan sistem kinerja individu yang berbasis kompetensi. Sebagai contoh, untuk mengukur kinerja organisasinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggunakan KPI model Balanced Scorecard yang antara lain memuat unsur (kolom) Strategic Objective, Definitions for Strategic Objectives, KPI, Person in Charge, Target, Deputy, dan Others (persons Involved). Sebenarnya format dan fungsi KPI, menurut saya, hampir sama dengan format dan fungsi Renstra/RKT/ LAKIP yang kita buat secara tahunan. Hanya saja dalam praktek penyusunan Renstra/RKT/ LAKIP yang selama ini kita lakukan seringkali terjebak dalam sekadar memenuhi persyaratan formalitas belaka. Dalam konteks penggunaan KPI, kita diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian KPI secara bulanan, atau bahkan mingguan, sedemikian rupa sehingga KPI benar-benar hidup (be part of organization life) dan merupakan alat bantu operasional yang bermanfaat dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Agar supaya KPI yang kita gunakan benar-benar hidup, menurut saya, kita harus (terus-menerus) menciptakan KPI kita sendiri yang sesuai dengan tujuan dan tupoksi organisasi kita. Model-model KPI yang telah saya sebut di atas sebaiknya hanya kita gunakan sebagai bahan referensi dalam proses penyusunan KPI kita (DJPB/ Direktorat/ Kanwil/ KPPN). Actually we are all adventurers in the process and therefore its important that we all share the Lessons Learned. Lastly, sama dengan Pak Irvan, saya juga ragu apakah kita sesungguhnya telah siap menerima perbedaan dalam proses penilaian kinerja pegawai dengan menggunakan KPI kita nanti. Saya khawatir jangan-jangan KPI yang cocok dengan kultur masyarakat kita adalah KPI model DP3 yang penilaiannya didasarkan pada prinsip tenggang rasa dan ewuh pakewuh kepada bawahan. Dengan kata lain, KPI model ABS (Asal Bawahan Senang). Bukankah kita (atasan) harus senang melihat orang lain (bawahan yang males kerja dan sering bolos) senang? Saya berharap mudah-mudahan apa yang saya khawatirkan saat ini, nanti tidak akan pernah terbukti sama sekali. Semoga. ____________ _________ _________ _________ _________ ________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers. yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
