Wah, saya salut banget sama Den_Boedhi mau mengangkat topik yang sama
sekali tidak populer :)
Memang setahu saya penghunian rumah dinas di seluruh indonesia tak
pernah lepas dari KEBIJAKSANAAN (berkaitan dengan penguasa) bukan
KEBIJAKAN (berkaitan dengan per-UU-an). Contohnya seperti penempatan
rumah dinas jabatan untuk pejabat yang masa pensiunnya kurang dari 2
thn lagi. Seharusnya menurut kebijakan mereka tidak berhak menempati
rumah dinas jabatan tersebut, akan tetapi dikarenakan kebijaksanaan
pejabat yang sedang berkuasa (toleran sesama pejabat, ewuh-pakewuh)
maka diambil kebijaksanaan pejabat tersebut diberikan ijin tinggal,
dengan penerbitan Surat Ijin Penghunian Sementara. Padahal setahu saya
pejabat yang tidak menempati rumah dinas mendapatkan uang bantuan
kontrak rumah. Saya lebih condong, bila ada rumah dinas yang kosong
karena berlebih, atau ada pilihan antara pejabat yang hendak pensiun
dengan anak prodip yang akan menempati rumah dinas, dahulukan anak
prodip dulu, karena pola mutasi mereka sudah jelas. Tidak mendapat
uang bantuan kontrak rumah.

Sebelum saya atau teman-teman menyumbangkan saran-saran lebih dahulu
saya akan sampaikan sedikit pengetahuan saya mengenai rumah
negara/jabatan dan ruang lingkupnya atau lebih dikenal dengan rumah
dinas.

I.      DASAR HUKUM
1.      PP No. 40 tahun 1994
2.      Keppres R.I. No. 13 Tahun 1974 Jo. No. 81 Tahun 1982
3.      Keputusan Menteri PU No. 74/KPTS/1974
4.      SE Menteri PU No. 13/SE/1974
5.      Kepmen. Kimpraswil No. 01/KPTS/M/2001
6.      Kep. Dirjen Cipta Karya No. 1/19/KPTS/CK/1976

II.PENETAPAN   STATUS   GOLONGAN   RUMAH   NEGARA   (PP   NO.   40 TAHUN 1994)

1.      YANG DIMAKSUD RUMAH NEGARA
Adalah bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

2.      RUMAH NEGARA DIBAGI DALAM III (TIGA) GOLONGAN :
a.      Rumah   Negara   Golongan   I   adalah   Rumah   Negara   yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta
hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan
masih memegang jabatan tertentu tersebut.
b.      Rumah   Negara   Golongan   II   adalah   Rumah   Negara  yang
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu
instansi   dan  hanya disediakan  untuk  didiami   oleh  Pegawai
Negeri   dan   apabila   telah   berhenti   atau   pension   rumah
dikembalikan kepada Negara.
c.      Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak
termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada
penghuninya.

3.     PENETAPAN STATUS RUMAH NEGARA :
a.      Untuk    menentukan    golongan    Rumah    Negara    dilakukan
penetapan status Rumah Negara sebagai :
•       Rumah Negara Golongan I
•       Rumah Negara Golongan II
•       Rumah Negara Golongan III
b.      Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan     II    dilakukan     oleh     pimpinan     instansi     yang
bersangkutan
c.      Penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh
menteri Kimpraswil.

III. PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA (PP. NO. 40 TAHUN 1994)
a.      Rumah Negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara
Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
b.      Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi
Rumah   Negara  Golongan   I   untuk   memenuhi   kebutuhan   Rumah
Jabatan
c.      Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III adalah :
1)      Rumah  Negara Golongan  II yang  berfungsi   sebagai   mess/
asrama si pi l dan ABRI
2)      Rumah  Negara Golongan  II yang  mempunyai  fungsi  secara
langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor
instansi,  rumah  sakit, sekolah,  perguruan  tinggi, pelabuhan
udara, pelabuhan laut dan laboratorium/ balai penelitian.
3)      Apabila   Rumah   Negara   Golongan   II   yang   akan   dialihkan
statusnya menjadi rumah Negara golongan III berada diatas
tanah pihak lain, pimpinan instansi yang bersangkutan harus terlebih
dahulu  mendapatkan  izin  dari   pemegang  hak  atas tanah.

IV.     SYARAT-SYARAT   RUMAH   NEGARA   GOLONGAN   II   DAPAT   DI-
ALIHKAN STATUSNYA MENJADI RUMAH NEGARA GOLONGAN III
(Berdasarkan Keppres R.I. No.: 13 Tahun 1974 Jo. No. : 81 Tahun 1982
tentang Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negara)

1.      Menurut pertimbangan rumah tersebut sudah tidak memenuhi fungsi
yang ditetapkan semula, sehingga tidak sesuai lagi dengan golongan
rumah semula.
2.      Umur rumah minimum  10 (sepuluh) tahun sejak selesai dibangun/
dibeli/ dimiliki oleh Negara.
3.      Status tanahnya sudah ditetapkan  sesuai  peraturan  perundangan
yang berlaku.
4.      Rumah tidak dalam sengketa
5.      Penghuni   menyatakan   bersedia   membeli   dan   siap   melaksanakan
pembayaran yang disetorkan kepada KPKN, dengan ketentuan :
a.      Penghuni   sudah   mengajukan   permohonan   sewa   beli   dalam
jangka  satu  tahun  terhitung   sejak  dikeluarkan   SK  Rumah
Negara Golongan III.
b.      Kelalaian    melaksanakan    kewajiban    sebagaimana   butir    a)
dikenakan sangsi membayar sewa dua kali dari sewa setiap
bulannya.

V.      TATA CARA PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA GOLONGAN II
MENJADI GOLONGAN III
(Berdasarkan Keppres RI No. : 13 Tahun 1974 Jo Kep. Dirjen Cipta Karya
No. : 1/19/KPTS/CK/1976).

1.      Menteri/  Pimpinan  Lembaga  Tinggi   Negara yang   bersangkutan,
apabila menganggap perlu, dapat mengusulkan untuk mengalihkan
status Rumah - Rumah Negara yang ada dibawah wewenangnya
menjadi Rumah Negara Golongan III.
2.      Permohonan   diajukan   oleh   Menteri/   Pimpinan   lembaga   Tinggi
Negara   yang    bersangkutan    kepada    Menteri    Kimpraswil    cq.
Direktorat Jenderal Perkim melalui Direktorat Bina Teknik dengan
mengisi   formulir  permohonan   pengalihan   status   rumah   Negara,
dengan lampiran :
a.      Gambar legger rumah dan situasi
b.      Salinan/ fotocopy SK penetapan rumah Negara golongan II
c.      Salinan/ fotocopy keterangan hak atas tanah.
d.      Salinan/ fotocopy keterangan otorisasi pembangunan/ DIP
e.      Salinan/ fotocopy IMB
f.      Salinan/ fotocopy SIP golongan II
g.      Surat pernyataan penghuni sanggup membeli rumah
Masing-masing rangkap 3 (tiga)
3.      Sebelum formulir permohonan dengan lampirannya diajukan kepada
Menteri Kimpraswil cq. Dirjen Perkim, kebenarannya diteliti dan
diperiksa terlebih dahulu oleh :
a.      Direktur Bina Teknik untuk rumah terletak di DKI Jakarta
b.      Kepala   Dinas  yang   membidangi   urusan   Gedung  dan   Rumah
Negara Propinsi untuk Rumah yang terletak di wilayahnya.
4.      Menteri   Kimpraswil   cq.   Direktur   Jenderal   Perkim   menetapkan
status golongan rumah yang bersangkutan menjadi Rumah Negara
Golongan III.

PENGHUNIAN DAN PERSEWAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN III RUMAH NEGARA GOLONGAN III

I.      DASAR HUKUM
1.      PP No. : 40 Tahun 1994.
2.      Keppres No. : 17 Tahun 2000.
3.      Keputusan Menteri PU No. : 72/KPTS/1969 tanggal 1 April 1969
4.      Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan No.:
SE-1-16/SJA/VII.3/3/77 tanggal 7 Maret 1973.
5.      Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 Tanggal : 16
Juli 2001.
6.      Kepmen. Kimpraswil No. 01/KPTS/M/2001.
II.     PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
(PP. Nomor 40 Tahun 1994)
1.      Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat
atau Pegawai Negeri.
2.      Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Surat Ijin
Penghunian.
3.      Surat Ijin Penghunian Rumah.
a.      Rumah   Negara   Golongan   I   dan   Golongan   II   penunjukan
penghuniannya oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang
bersangkutan.
b.      Rumah Negara Golongan III penunjukan penghuniannya berada
pada Departemen Kimpraswil.
4.      Pemilik  Surat Ijin  Penghunian  wajib  menempati   Rumah  Negara
selambat - lambatnya dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari sejak
surat ijin penghunian diterima.
5.      Suami dan istri yang masing - masing   berstatus Pegawai Negeri,
hanya dapat menghuni satu Rumah Negara.
6.      Pengecualian terhadap ketentuan 5) hanya dapat diberikan apabila
suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah
yang berlainan.
7.      Kewajiban dan larangan penghuni Rumah Negara.
a.      Penghuni Rumah Negara wajib:
1)      Membayar sewa rumah
2)      Melihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan
fungsinya
b.      Penghuni Rumah Negara dilarang :
1)      Menyerahkan sebagian seluruh rumah kepada pihak lain.
2)      Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah
3)      Menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya

III.    WEWENANG     PENUNJUKAN     PENGHUNIAN     RUMAH     NEGARA
GOLONGAN III.

Penghunian   Rumah   Negara  Golongan  III  ditunjuk  oleh
Departemen Kimpraswil cq :
1.      Direktorat   Bina  Teknik   untuk   rumah   terletak  di   wilayah   DKI
Jakarta.
2.      Dinas yang membidangi urusan Gedung dan Rumah Negara Propinsi
terletak di wilayahnya.

IV.     TATA CARA PENUNJUKAN PENGHUNI RUMAH NEGARA GOLONGAN
III
1.     Penghunian Rumah Negara Golongan III dinyatakan dengan Surat
Izin Penghunian(SIP) yang diterbitkan oleh Departemen Kimpraswil.
2.      Kelengkapan   pengajuan   Surat   Ijin   Penghunian   Rumah   Negara
Golongan III adalah :
a.      Formulir permohonan
b.      Foto copy SK Golonngan III
c.      Foto copy SIP Golongan II
d.      Foto copy status kepegawaian pemohon
e.      Gambar    asli    rumah,    bila    rumah    telah    diubah/    harus
dimasukkan/digambar
f.      Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar
3.      Bila  hak  penghuniannya  dimutasikan   kepada  Janda/   Duda  atau
kepada Pegawai Negeri yang lain, maka harus dilengkapi dengan :
a.      Formulir permohonan rumah negara
b.      Surat    ijin    penghunian    rumah    negara    yang    lama(yang
memindahkan)
c.      Foto copy SK status kepegawaian dari yang menerima mutasi
d.      Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar dari  yang akan menerima
mutasi
e.      Bagi   janda/dudu   menyerahkan   Surat   Keterangan   Kematian
atau SK Pensiun sebagai janda/duda
f.      Surat   pernyataan   penyerahan   dari   penghuni   lama   kepada
penghuni   baru  yang   diketahui/disetujui   oleh   instansi   dari
penghuni lama.
4.      Penghuni  bersedia membeli   rumah dalam jangka waktu  1 tahun
setelah    rumah    ditetapkan    menjadi    golongan    III    dan    siap
melaksanakan  pembayaran  ke   KPKN.   Dan  kelalaian  pelaksanaan
kewajiban   dikenakan   sangsi   membayar   sewa   2   kali   menurut
ketentuan sewa yang berlakuk sesuai Keppres No. : 13 Tahun 1974
Jo. No. : 81 tahun 1982.

V.     CARA PEMBAYARAN SEW A

1.     Berdasarkan SK Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 Tgl 16 Juli 2001
Rumus Sewa:


Sb=sewa bangunan
2,75%=prosentase sewa
Lb=Luas Bangunan
Hs=harga satuan bangunan
Ns=nilai sisa bangunan (min:60% dibawahnya tidak layak huni)
Fkb=Faktor Klasifikasi bumi (lihat di spt PBB)
Fk=Faktor Keringan sewa PNS(5%)

2,75% x [(Lb x Ha Ns) x Fkb] x Fk
Sewa bangunan per bulan Presentase sewa terhadap nilai bangunan Luas
bangunan dalam meter persegi Harga satuan bangunan per meter persegi
Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Faktor klasif ikasi tanah/kelas
bumi ( %) Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%)

Pembayaran sewa dapat dilakukan sebagai berikut :
a.      Pembayaran dengan pemotonngan langsung dari gaji
b.      Pembayaran dengan menyetor langsung ke KPKN melalui Bank
Pemerintah terdekat
Untuk mengetahui pembayaran sewa tiap KPKN secara berkala menyampaikan
data penerimaan sewa kepada instansi yang menerbitkan SK penunjukan
penghuni yang kemudian meneruskann-nya ke Direktorat Bina Teknik.

PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III
I.      DASAR HUKUM
1.      Undang-undang No. 72 Tahun 1957
2.      PP. No. 40 Tahun 1994
3.      Keppres RI No. 40 Tahun 1974
4.      Surat   Keputusan   Bersama   Menteri   PU   dan   Menteri   Keuangan
Nomor:  211/KPTS/1974
KEP.11019/MK/IV/8/1974 Jo. Nomor :
33/KPTS/1984 215/KMK.01/1984 Tanggal 9 Maret 1984
5.      Kepmen. Kimpraswil No. 1/KPTS/M/2001
6.      Keputusan Dirjen Cipta Karya No. 2/25/KPTS/CK/1974
II.     PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA (PP NO. 40 TAHUN 1994)
1.      Rumah Negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara
Golongan III.
2.      Rumah Negara Golongan III dapat dialihkan haknya beserta atau
tidak   beserta  tanahnya  hanya  dapat  dialihkan   haknya   kepada
penghuni atas permohonan penghuni.
3.      Rumah  Negara Golongan III yang berada dalam sengketa tidak
dapat dialihkan haknya.
4.      Suami dan isteri yang masing-masing mendapat ijin untuk menghuni
Rumah Negara, pengalihan hak hanya dapat diberikan kepada salah
satu dari suami isteri yang bersangkutan.
5.      Penghuni   Rumah   Negara   yang   dapat   mengajukan   permohonan
pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Pegawai Negeri
1)      Masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
2)      Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah.
3)      Belum pernah dengan jalan/ cara apapun membeli rumah
dari   Negara berdasarkan  peraturan  perundangan yang
berlaku
b.      Pensiuan Pegawai Negeri
1)      Menerima pensiun dari Negara
2)      Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3) Belum pernah dengan jalan/ cara apapun membeli rumah dari Negara
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
c.      Janda/ Duda Pegawai Negeri
1)      Masih berhak menerima tunjangan pension dari Negara,
yang :
a)      Almarhum  suaminya/  isterinya sekurang-kurangnya
mempunyai   masa   kerja   10   (sepuluh)  tahun   pada
Negara
b)      Masa kerja almarhum suaminya/ isterinya ditambah
dengan jangka waktu  sejak bersangkutan  menjadi
janda/    duda    berjumlah    sekurang-kurangnya    10
(sepuluh) tahun.
2)      Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3)      Almarhum   suaminya/   isterinya   belum   pernah   dengan
jalan/ cara apapun memperoleh/ membeli Rumah Negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Janda/ Duda Pahlawan
1)      Masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara
2)      Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3)      Almarhum   suaminya/   isterinya   belum   pernah   dengan
jalan/ cara apapun memperoleh/ membeli Rumah Negara
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
e.      Pejabat Negara atau Janda/ Duda Pejabat Negara
1)      Masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara
2)      Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3)      Almarhum   suaminya/   isterinya   belum   pernah   dengan
jalan/    cara    apapun    membeli    rumah    dari    Negara
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
6.      Apabila penghuni Rumah Negara meninggal dunia maka pengajuan
permohonan pengalihan hak atas rumah negara dapat diajukan oleh
anak sah dari penghuni yang bersangkutan
7.      Pengalihan hak atas Rumah Negara dilakukan dengan cara sewa beli
8.      Penghuni  Rumah Negara yang telah dialihkan haknya dibebaskan
dari kewajiban membayar sewa golongan III
9.      Penghunian atas Rumah Negara yang telah dialihkan haknya dapat
disewakan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain oleh penghuni
3 dari 9
10.     Penetapan Harga Rumah Beserta Harga Tanah (PP. No. 40 Tahun
1994)
a.      Taksiran Rumah Negara Golongan III berpedoman pada nilai
biaya    yang    digunakan    untuk    membangun    rumah    yang
bersangkutan   pada  waktu   penaksiran   dikurangi   penyusutan
umur bangunan.
b.      Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual
Obyek Pajak pada waktu penaksiran
c.      Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta
tanahnya ditetapkan  oleh   Menteri   Kimpraswil   berdasarkan
harga taksiran dan penialaian oleh panitia.
11.     Harga Rumah Negara Golongan III ditetapkan sebesar 50 % dari
harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia.
12.     Cara Pembayaran
a.      Pembayaran   harga   Rumah   Negara  Golongan   III   dilakukan
secara angsuran
b.      Apabila rumah yang dialihkan haknya terkena rencana tata
ruang pembayarannya dapat dilakukan secara tunai
c.      Pembayaran angsuran pertama ditetapkan paling sedikit 5 %
dari harga rumah dan dibayar penuh pada saat perjanjian sewa
beli ditandatangani, sedangkan sisanya diangsur dalam jangka
waktu 5 tahun dan paling lambat 20 tahun.
d.      Pembayarannya disetor ke rekening  Kas Negara pada Bank
Pemerintah yang ditunjuk.
13.     Penyerahan Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah.
a.      Penghuni  yang telah membayar  lunas harga rumah  beserta
tanahnya   memperoleh   penyerahan   hak   milik   rumah   dan
pelepasan hak atas tanah.
b.      Penghuni   yang   telah   membayar   lunas   harga   rumah   hanya
memperoleh penyerahan hak milik rumah.
c.      Penghuni yang telah memperoleh penyerahan hak milik rumah
dan pelepasan hak atas tanah wajib mengajukan permohonan
hak atas tanah kepada BPN/ Kantor Pertanahan setempat

PROSES PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III

1.      Pendaftaran Rumah Negara
                \       Dep. Kimpraswil/ Dinas Propinsi
2.      Penetapan       Status Rumah Negara Golongan II
                V       Dep./ Lembaga ybs.
3.      Pengalihan      Status Rumah Negara Golongan II menjadi Golongan III
Dirjen Perkim
4. Izin penghunian dan penetapan besar sewa Rumah Negara Golongan III
Dit. Bintek Perkim/ Dinas Prop.
5. Penaksiran dan Penilaian
(Panitia)
6. Penetapan SK Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III
(Dir. Bintek)
7. Kontrak sewa beli Rumah Negara Golongan III
Dit. Bintek Perkim/ Dinas Propinsi
8.  Penyerahan  hak  milik  rumah  dan  pelepasan  hak  atas tanah
Rumah Negara Golongan III
(Dir. Bintek) CATATAN :
Sesuai Pasal 26 ayat (1) PP. No. 40 Tahun 1994 mengenai Ketentuan
Peralihan, segala peraturan pelaksanaan di bidang Rumah Negara yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

III. TATA CARA PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III
1.      Permohonan pengalihan hak Rumah Negara
Permohonan   pengalihan   Rumah   Negara   diajukan   oleh   pemohon
dengan mengisi formulir, kepada :
a.      Dirjen Perkim melalui Direktur Bina Teknik untuk rumah yang
terletak di DKI Jakarta
b.      Dinas yang  membidangi   urusan  Gedung  dan   Rumah   Negara
Propinsi untuk rumah yang berada di wilayahnya.
2.      Kelengkapan permohonan pengalihan hak Rumah Negara Golongan
III
a.      Pegawai Negeri Sipil dan ABRI
1)      Formulir permohonan
2)      Surat keterangan masa kerja
3)      Surat pernyataan belum pernah membeli Rumah Negara
4)      Fotocopy SIP golongan III
5)      Fotocopy tanda pembayaran  sewa Rumah   Negara dari
sejak menempati sampai saat mengajukan permohonan
6)      SK Golongan III
7)      Gambar rumah beserta perubahan dan perluasannya.
b.      Tambahan :
1)      SK pension untuk yang pensiun
2)      SK Janda/  Duda,  bila yang  berstatus pegawai  negeri
meninggal
3)      SK Veteran, bila yang berstatus veteran/ bekas pejuang
4)      Fatwa waris, untuk anak yang sah dari  penghuni yang
bersangkutan (janda/ duda telah meninggal dunia).
IV.   PENETAPAN HARGA RUMAH BESERTA GANTI RUGI ATAS TANAH

14.     Penetapan Harga Tanah
Nilai tanah berpedoman pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)
15.     Penetapan harga rumah
a.      Nilai rumah berdasarkan nilai biaya untuk membangun rumah
pada saat penaksiran dikurangi penyusutan
b.      Harga satuan rumah dalam keadaan baru berpedoman pada
Harga Satuan  per m2 Pembangunan  Gedung  Negara   sebagai
lampiran SE-Bappenas dan menteri Keuangan R.I. yang berlaku.
c.      Penyusutan   bangunan  sesuai   SKB  Menteri   PU  dan   Menteri
Keuangan No. : 44/ KPTS / 1984       Tgl 9 Maret 1984
215/KMK.01/1984 sebagai berikut :
•       Permanen (P)    : 2% /tahun
•       Semi permanent (SP)        : 4% /tahun
•       Darurat (D)     : 10% /tahun
Maksimum penyusutan 80 % (Nilai sisa minimum 20%)
d.      Harga taksiran ialah jumlah nilai tanah dan nilai bangunan
e.      Harga Rumah Negara golongan III ditetapkan 50% dari nilai
taksiran
V.     ANGGOTA PANITIA PENAKSIR 1.      Untuk Wilayah DKI Jakarta
a.      Wakil Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perkim Dep. Kimpraswil
sebagai ketua merangkap anggota.
b.      Wakil     Direktorat    Pembinaan     Kekayaan    Negara,    Ditjen
Anggaran Departemen Keuangan sebagai anggota.
c.      Wakil Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta sebagai anggota
d.      Wakil badan Pertanahan Nasional sebagai anggota
2.     Untuk Wilayah Daerah
a.      Wakil   Dinas  yang   membidangi   urusan   Gedung   dan   Rumah
Negara.
b.      Wakil Kantor wilayah Ditjen Anggaran sebagai anggota
c.      Wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota
d.      Wakil Kantor Pertahanan setempat sebagai anggota

VI.   ANGGOTA PANITIA PENILAI
1.      Wakil yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perkim Dep. Kimpraswil
sebagai ketua merangkap anggota
2.      Wakil yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagai anggota
3.      Wakil Badan Pertahanan Nasional
Ketentuan :
a.      Keanggotaan   Panitia   Penaksir   tidak   boleh   dirangkap   dengan
keanggotaan Panitia Penilai
b.      Panitia   Penaksir   dan   Penilai   sebelum   melaksanakan   tugasnya
diangkat sumpah

VII. KEPUTUSAN PENGALIHAN HAK DAN PENETAPAN HARGA RUMAH BESERTA GANTI
RUGI ATAS TANAH.

Setelah penaksir dan penilaian dilakukan maka Dinas yang membidangi
urusan Gedung dan Rumah Negara Propinsi, (di DKI Jakarta dilakukan
oleh Direktorat Bina Teknik) menyampaikan berkas permohonan pengalihan
hak lengkap dengan Berita Acara Penaksiran dan Penilaian kepada
Direktur Bina Teknik untuk diteliti dan selanjutnya dikeluarkan SK
Pengalihan Hak dan Penetapan Harga Satuan Rumah Beserta Ganti Rugi
Atas Tanah.

VIII.   CARA PEMBAYARAN (PP No. 40 Tahun 1994)
1.      Angsuran pertama 5 %
2.      Sisanya diangsur paling cepat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun

IX.     KELENGKAPAN PENGAJUAN KONTRAK SEWA BELI RUMAH NEGERI
GOLONGAN III
1.      Bukti pembayaran uang muka 5% dari bank
2.      Bukti lunas sewa rumah dari KPKN
3.      Surat pernyataan membeli rumah
4.      Pembayaran biaya administrasi Rp. 2.000,- dari bank
Pengajuan Kontrak Sewa Beli Rumah Golongan III yang terletak di DKI
Jakarta kepada Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perkim Dep Kimpraswil
sedangkan yang berada di Daerah Dinas yang membidangi urusan Gedung
dan Rumah Negara Propinsi

X.      PENYERAHAN  HAK  MILIK  RUMAH   DAN  PELEPASAN  HAL  ATAS
TANAH
Apabila angsuran sewa beli telah lunas, maka kepada pemohon dapat
diberikan SK penyerahan hak milik rumah dan pelepasan tanah oleh
Direktur Bina Teknik Ditjen Perkim Dep Kimpraswil untuk dapat diproses
lebih lanjut sertifikasinya kepada BPN (Kantor Pertanahan setempat).

XI.   KELENGKAPAN PENGAJUAN PENYERAHAN HAK MILIK RUMAH DAN PELEPASAN
HAK ATAS TANAH
1.      Kontrak sewa beli rumah (asli)
2.      Tanda lunas sewa rumah dari KPKN
3.      Tanda lunas sewa beli dari KPKN
Surat keterangan/ status akhir kepegawaian

Jadi rumah dinas yang ditempati oleh para pejabat dan pensiunan kita
itu rumah negara golongan II. Banyak para pensiunan yang mengharapkan
agar rumah dinas yang mereka tempati dapat dijual kepada mereka.
Kembali lagi kepada KEBIJAKAN yang ada di atas, bahwa menjual rumah
dinas (gol II)  kepada pemiliknya harus dirubah dulu menjadi golongan
III yang ternyata prosedurnya tidak mudah...
cape ah.. segini dulu masalah rumah dinasnya..
Mungkin teman-teman yang lain dapat menanggapi..... sekalian memberikan masukan.

On 23/04/2008, Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear Milis,
> Pengosongan Rumah Dinas (Rudin) dari penghuni yang tidak berhak
> nampaknya masih menyisakan  polemik yang tiada kunjung selesai. Saya
> pernah berbincang bincang dengan salah satu penghuni rumah dinas
> yaitu seorang pensiunan yang notabene seharusnya sudah tidak berhak
> menempati rumah dinas. Dalam satu kesempatan beliau mengatakan bahwa
> dia sih tidak keberatan kalo harus meninggalkan rudin asalkan
> seluruh penghuni rudin seperti dirinya di seantero Indonesia sudah
> meninggalkan/ mengosongkan rumah dinas. Jawaban yang sederhana, tapi
> nampaknya sulit untuk diwujudkan. Mampukah instansi kita tercinta
> ini memaksimalkan keberadaan rumah dinas yang dimilikinya? Sesuai
> namanya rumah dinas tentunya hanya diperuntukan buat mereka mereka
> yang masih aktif berdinas, tentunya dengan persyaratan sesuai
> ketentuan/ peraturan yang berlaku.
>
> Meski penanganan rumah dinas seolah olah sepele namun saya
> berkeyakinan bahwa rudin harus dimanage dengan baik dan benar. Kata
> kata dengan baik dan benar itu harus diartikan sebagai
> pengejawantahan sebuah peraturan yang berlaku. Jangan mengandalkan
> kebijakan  (penguasa) semata. Akan sangat merepotkan apabila
> pengelolaan rumah dinas didasarkan pada pemikiran dan kebijaksanaan
> masing masing penguasa. Ibarat rambut boleh sama hitam tapi
> pemikiran pastilah beda, demikian juga kebijakannya. Bukan tidak
> mungkin sebuah kebijakan tersebut berakibat kontra produktif.
>
> Melalui milis kita tercinta ini, saya ingin mengajak seluruh anggota
> untuk berpartisipasi menuangkan ide-idenya bagaimana mengelola rumah
> dinas dilingkungan kita (baca DJPBN). Dan sebelum kita masuk pada
> subtantif pengelolaan kita harus berbicara mengenai obyeknya itu
> sendiri. Yaitu rumah itu sendiri. Sebelum dikelola tentunya rumah
> dinas itu harus sudah berada dalam penguasaan sendiri. Artinya, PR
> kita yang pertama adalah bagaimana cara membersihkan rudin dari
> penghuni penghuni yang tidak berhak.
>
> Sekali lagi saya mengajak segenap insan DJPBN untuk menuangkan ide/
> usul tentang cara cara pengosongan rumah dinas. Mari, saya tantang
> Anda semua untuk menuangkan ide-idenya, dari ide pengosongan yang
> paling halus sampai dengan cara yang paling kasar sekalipun.
>
> Harapan saya dengan banyaknya ide ide yang masuk, nantinya dapat
> disusun sebuah buku, yaitu Buku Pedoman Rumah Dinas yang antara lain
> berisi tentang tata cara pengosongan sebuah rumah dinas. Sehingga
> pejabat di daerah tidak harus mumet mumet memikirkan kebijakan yang
> akan diambil sehubungan dengan permasalahan sebuah rumah dinas.
> Tinggal baca buku pedoman dan laksanakan langkah langkah yang
> ditetapkan sebagaimana  kita menjalankan langkah langkah instalasi
> sebuah program aplikasi.
>
> Dalam angan angan saya, seandainya buku itu benar benar terbit
> (entah berapa puluh tahun lagi), maka tidak perlu lagi mendasarkan
> pengunaan rumah dinas atas dasar KEBIJAKAN.  Karena kebijakan itu
> sangat subyektif. Dalam Negara hukum ini   marilah kita meletakkan
> segala sesuatu berdasarkan hukum/ peraturan yang berlaku. Kalo
> peraturan mengatakan harus mengosongkan itu berarti memang harus
> segera dikosongkan, jangan ada lagi kebijakan  yang hanya akan
> berbuah kontroversi.
>
> Dari Kendari
> HaBeWe
>
>
>

------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke