Wah, saya salut banget sama Den_Boedhi mau mengangkat topik yang sama
sekali tidak populer :)
Memang setahu saya penghunian rumah dinas di seluruh indonesia tak
pernah lepas dari KEBIJAKSANAAN (berkaitan dengan penguasa) bukan
KEBIJAKAN (berkaitan dengan per-UU-an). Contohnya seperti penempatan
rumah dinas jabatan untuk pejabat yang masa pensiunnya kurang dari 2
thn lagi. Seharusnya menurut kebijakan mereka tidak berhak menempati
rumah dinas jabatan tersebut, akan tetapi dikarenakan kebijaksanaan
pejabat yang sedang berkuasa (toleran sesama pejabat, ewuh-pakewuh)
maka diambil kebijaksanaan pejabat tersebut diberikan ijin tinggal,
dengan penerbitan Surat Ijin Penghunian Sementara. Padahal setahu saya
pejabat yang tidak menempati rumah dinas mendapatkan uang bantuan
kontrak rumah. Saya lebih condong, bila ada rumah dinas yang kosong
karena berlebih, atau ada pilihan antara pejabat yang hendak pensiun
dengan anak prodip yang akan menempati rumah dinas, dahulukan anak
prodip dulu, karena pola mutasi mereka sudah jelas. Tidak mendapat
uang bantuan kontrak rumah.
Sebelum saya atau teman-teman menyumbangkan saran-saran lebih dahulu
saya akan sampaikan sedikit pengetahuan saya mengenai rumah
negara/jabatan dan ruang lingkupnya atau lebih dikenal dengan rumah
dinas.
I. DASAR HUKUM
1. PP No. 40 tahun 1994
2. Keppres R.I. No. 13 Tahun 1974 Jo. No. 81 Tahun 1982
3. Keputusan Menteri PU No. 74/KPTS/1974
4. SE Menteri PU No. 13/SE/1974
5. Kepmen. Kimpraswil No. 01/KPTS/M/2001
6. Kep. Dirjen Cipta Karya No. 1/19/KPTS/CK/1976
II.PENETAPAN STATUS GOLONGAN RUMAH NEGARA (PP NO. 40 TAHUN 1994)
1. YANG DIMAKSUD RUMAH NEGARA
Adalah bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
2. RUMAH NEGARA DIBAGI DALAM III (TIGA) GOLONGAN :
a. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta
hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan
masih memegang jabatan tertentu tersebut.
b. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu
instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai
Negeri dan apabila telah berhenti atau pension rumah
dikembalikan kepada Negara.
c. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak
termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada
penghuninya.
3. PENETAPAN STATUS RUMAH NEGARA :
a. Untuk menentukan golongan Rumah Negara dilakukan
penetapan status Rumah Negara sebagai :
• Rumah Negara Golongan I
• Rumah Negara Golongan II
• Rumah Negara Golongan III
b. Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan II dilakukan oleh pimpinan instansi yang
bersangkutan
c. Penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh
menteri Kimpraswil.
III. PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA (PP. NO. 40 TAHUN 1994)
a. Rumah Negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara
Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
b. Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi
Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah
Jabatan
c. Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III adalah :
1) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/
asrama si pi l dan ABRI
2) Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara
langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor
instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan
udara, pelabuhan laut dan laboratorium/ balai penelitian.
3) Apabila Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan
statusnya menjadi rumah Negara golongan III berada diatas
tanah pihak lain, pimpinan instansi yang bersangkutan harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak atas tanah.
IV. SYARAT-SYARAT RUMAH NEGARA GOLONGAN II DAPAT DI-
ALIHKAN STATUSNYA MENJADI RUMAH NEGARA GOLONGAN III
(Berdasarkan Keppres R.I. No.: 13 Tahun 1974 Jo. No. : 81 Tahun 1982
tentang Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negara)
1. Menurut pertimbangan rumah tersebut sudah tidak memenuhi fungsi
yang ditetapkan semula, sehingga tidak sesuai lagi dengan golongan
rumah semula.
2. Umur rumah minimum 10 (sepuluh) tahun sejak selesai dibangun/
dibeli/ dimiliki oleh Negara.
3. Status tanahnya sudah ditetapkan sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
4. Rumah tidak dalam sengketa
5. Penghuni menyatakan bersedia membeli dan siap melaksanakan
pembayaran yang disetorkan kepada KPKN, dengan ketentuan :
a. Penghuni sudah mengajukan permohonan sewa beli dalam
jangka satu tahun terhitung sejak dikeluarkan SK Rumah
Negara Golongan III.
b. Kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana butir a)
dikenakan sangsi membayar sewa dua kali dari sewa setiap
bulannya.
V. TATA CARA PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA GOLONGAN II
MENJADI GOLONGAN III
(Berdasarkan Keppres RI No. : 13 Tahun 1974 Jo Kep. Dirjen Cipta Karya
No. : 1/19/KPTS/CK/1976).
1. Menteri/ Pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan,
apabila menganggap perlu, dapat mengusulkan untuk mengalihkan
status Rumah - Rumah Negara yang ada dibawah wewenangnya
menjadi Rumah Negara Golongan III.
2. Permohonan diajukan oleh Menteri/ Pimpinan lembaga Tinggi
Negara yang bersangkutan kepada Menteri Kimpraswil cq.
Direktorat Jenderal Perkim melalui Direktorat Bina Teknik dengan
mengisi formulir permohonan pengalihan status rumah Negara,
dengan lampiran :
a. Gambar legger rumah dan situasi
b. Salinan/ fotocopy SK penetapan rumah Negara golongan II
c. Salinan/ fotocopy keterangan hak atas tanah.
d. Salinan/ fotocopy keterangan otorisasi pembangunan/ DIP
e. Salinan/ fotocopy IMB
f. Salinan/ fotocopy SIP golongan II
g. Surat pernyataan penghuni sanggup membeli rumah
Masing-masing rangkap 3 (tiga)
3. Sebelum formulir permohonan dengan lampirannya diajukan kepada
Menteri Kimpraswil cq. Dirjen Perkim, kebenarannya diteliti dan
diperiksa terlebih dahulu oleh :
a. Direktur Bina Teknik untuk rumah terletak di DKI Jakarta
b. Kepala Dinas yang membidangi urusan Gedung dan Rumah
Negara Propinsi untuk Rumah yang terletak di wilayahnya.
4. Menteri Kimpraswil cq. Direktur Jenderal Perkim menetapkan
status golongan rumah yang bersangkutan menjadi Rumah Negara
Golongan III.
PENGHUNIAN DAN PERSEWAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN III RUMAH NEGARA GOLONGAN III
I. DASAR HUKUM
1. PP No. : 40 Tahun 1994.
2. Keppres No. : 17 Tahun 2000.
3. Keputusan Menteri PU No. : 72/KPTS/1969 tanggal 1 April 1969
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan No.:
SE-1-16/SJA/VII.3/3/77 tanggal 7 Maret 1973.
5. Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 Tanggal : 16
Juli 2001.
6. Kepmen. Kimpraswil No. 01/KPTS/M/2001.
II. PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
(PP. Nomor 40 Tahun 1994)
1. Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat
atau Pegawai Negeri.
2. Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Surat Ijin
Penghunian.
3. Surat Ijin Penghunian Rumah.
a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II penunjukan
penghuniannya oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang
bersangkutan.
b. Rumah Negara Golongan III penunjukan penghuniannya berada
pada Departemen Kimpraswil.
4. Pemilik Surat Ijin Penghunian wajib menempati Rumah Negara
selambat - lambatnya dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari sejak
surat ijin penghunian diterima.
5. Suami dan istri yang masing - masing berstatus Pegawai Negeri,
hanya dapat menghuni satu Rumah Negara.
6. Pengecualian terhadap ketentuan 5) hanya dapat diberikan apabila
suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah
yang berlainan.
7. Kewajiban dan larangan penghuni Rumah Negara.
a. Penghuni Rumah Negara wajib:
1) Membayar sewa rumah
2) Melihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan
fungsinya
b. Penghuni Rumah Negara dilarang :
1) Menyerahkan sebagian seluruh rumah kepada pihak lain.
2) Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah
3) Menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya
III. WEWENANG PENUNJUKAN PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
GOLONGAN III.
Penghunian Rumah Negara Golongan III ditunjuk oleh
Departemen Kimpraswil cq :
1. Direktorat Bina Teknik untuk rumah terletak di wilayah DKI
Jakarta.
2. Dinas yang membidangi urusan Gedung dan Rumah Negara Propinsi
terletak di wilayahnya.
IV. TATA CARA PENUNJUKAN PENGHUNI RUMAH NEGARA GOLONGAN
III
1. Penghunian Rumah Negara Golongan III dinyatakan dengan Surat
Izin Penghunian(SIP) yang diterbitkan oleh Departemen Kimpraswil.
2. Kelengkapan pengajuan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara
Golongan III adalah :
a. Formulir permohonan
b. Foto copy SK Golonngan III
c. Foto copy SIP Golongan II
d. Foto copy status kepegawaian pemohon
e. Gambar asli rumah, bila rumah telah diubah/ harus
dimasukkan/digambar
f. Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar
3. Bila hak penghuniannya dimutasikan kepada Janda/ Duda atau
kepada Pegawai Negeri yang lain, maka harus dilengkapi dengan :
a. Formulir permohonan rumah negara
b. Surat ijin penghunian rumah negara yang lama(yang
memindahkan)
c. Foto copy SK status kepegawaian dari yang menerima mutasi
d. Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar dari yang akan menerima
mutasi
e. Bagi janda/dudu menyerahkan Surat Keterangan Kematian
atau SK Pensiun sebagai janda/duda
f. Surat pernyataan penyerahan dari penghuni lama kepada
penghuni baru yang diketahui/disetujui oleh instansi dari
penghuni lama.
4. Penghuni bersedia membeli rumah dalam jangka waktu 1 tahun
setelah rumah ditetapkan menjadi golongan III dan siap
melaksanakan pembayaran ke KPKN. Dan kelalaian pelaksanaan
kewajiban dikenakan sangsi membayar sewa 2 kali menurut
ketentuan sewa yang berlakuk sesuai Keppres No. : 13 Tahun 1974
Jo. No. : 81 tahun 1982.
V. CARA PEMBAYARAN SEW A
1. Berdasarkan SK Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 Tgl 16 Juli 2001
Rumus Sewa:
Sb=sewa bangunan
2,75%=prosentase sewa
Lb=Luas Bangunan
Hs=harga satuan bangunan
Ns=nilai sisa bangunan (min:60% dibawahnya tidak layak huni)
Fkb=Faktor Klasifikasi bumi (lihat di spt PBB)
Fk=Faktor Keringan sewa PNS(5%)
2,75% x [(Lb x Ha Ns) x Fkb] x Fk
Sewa bangunan per bulan Presentase sewa terhadap nilai bangunan Luas
bangunan dalam meter persegi Harga satuan bangunan per meter persegi
Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Faktor klasif ikasi tanah/kelas
bumi ( %) Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%)
Pembayaran sewa dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Pembayaran dengan pemotonngan langsung dari gaji
b. Pembayaran dengan menyetor langsung ke KPKN melalui Bank
Pemerintah terdekat
Untuk mengetahui pembayaran sewa tiap KPKN secara berkala menyampaikan
data penerimaan sewa kepada instansi yang menerbitkan SK penunjukan
penghuni yang kemudian meneruskann-nya ke Direktorat Bina Teknik.
PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III
I. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 72 Tahun 1957
2. PP. No. 40 Tahun 1994
3. Keppres RI No. 40 Tahun 1974
4. Surat Keputusan Bersama Menteri PU dan Menteri Keuangan
Nomor: 211/KPTS/1974
KEP.11019/MK/IV/8/1974 Jo. Nomor :
33/KPTS/1984 215/KMK.01/1984 Tanggal 9 Maret 1984
5. Kepmen. Kimpraswil No. 1/KPTS/M/2001
6. Keputusan Dirjen Cipta Karya No. 2/25/KPTS/CK/1974
II. PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA (PP NO. 40 TAHUN 1994)
1. Rumah Negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara
Golongan III.
2. Rumah Negara Golongan III dapat dialihkan haknya beserta atau
tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada
penghuni atas permohonan penghuni.
3. Rumah Negara Golongan III yang berada dalam sengketa tidak
dapat dialihkan haknya.
4. Suami dan isteri yang masing-masing mendapat ijin untuk menghuni
Rumah Negara, pengalihan hak hanya dapat diberikan kepada salah
satu dari suami isteri yang bersangkutan.
5. Penghuni Rumah Negara yang dapat mengajukan permohonan
pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri
1) Masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
2) Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah.
3) Belum pernah dengan jalan/ cara apapun membeli rumah
dari Negara berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku
b. Pensiuan Pegawai Negeri
1) Menerima pensiun dari Negara
2) Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3) Belum pernah dengan jalan/ cara apapun membeli rumah dari Negara
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
c. Janda/ Duda Pegawai Negeri
1) Masih berhak menerima tunjangan pension dari Negara,
yang :
a) Almarhum suaminya/ isterinya sekurang-kurangnya
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada
Negara
b) Masa kerja almarhum suaminya/ isterinya ditambah
dengan jangka waktu sejak bersangkutan menjadi
janda/ duda berjumlah sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun.
2) Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3) Almarhum suaminya/ isterinya belum pernah dengan
jalan/ cara apapun memperoleh/ membeli Rumah Negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Janda/ Duda Pahlawan
1) Masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara
2) Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3) Almarhum suaminya/ isterinya belum pernah dengan
jalan/ cara apapun memperoleh/ membeli Rumah Negara
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Pejabat Negara atau Janda/ Duda Pejabat Negara
1) Masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara
2) Memiliki Surat Ijin Penghunian yang sah
3) Almarhum suaminya/ isterinya belum pernah dengan
jalan/ cara apapun membeli rumah dari Negara
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Apabila penghuni Rumah Negara meninggal dunia maka pengajuan
permohonan pengalihan hak atas rumah negara dapat diajukan oleh
anak sah dari penghuni yang bersangkutan
7. Pengalihan hak atas Rumah Negara dilakukan dengan cara sewa beli
8. Penghuni Rumah Negara yang telah dialihkan haknya dibebaskan
dari kewajiban membayar sewa golongan III
9. Penghunian atas Rumah Negara yang telah dialihkan haknya dapat
disewakan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain oleh penghuni
3 dari 9
10. Penetapan Harga Rumah Beserta Harga Tanah (PP. No. 40 Tahun
1994)
a. Taksiran Rumah Negara Golongan III berpedoman pada nilai
biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang
bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan
umur bangunan.
b. Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual
Obyek Pajak pada waktu penaksiran
c. Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta
tanahnya ditetapkan oleh Menteri Kimpraswil berdasarkan
harga taksiran dan penialaian oleh panitia.
11. Harga Rumah Negara Golongan III ditetapkan sebesar 50 % dari
harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia.
12. Cara Pembayaran
a. Pembayaran harga Rumah Negara Golongan III dilakukan
secara angsuran
b. Apabila rumah yang dialihkan haknya terkena rencana tata
ruang pembayarannya dapat dilakukan secara tunai
c. Pembayaran angsuran pertama ditetapkan paling sedikit 5 %
dari harga rumah dan dibayar penuh pada saat perjanjian sewa
beli ditandatangani, sedangkan sisanya diangsur dalam jangka
waktu 5 tahun dan paling lambat 20 tahun.
d. Pembayarannya disetor ke rekening Kas Negara pada Bank
Pemerintah yang ditunjuk.
13. Penyerahan Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah.
a. Penghuni yang telah membayar lunas harga rumah beserta
tanahnya memperoleh penyerahan hak milik rumah dan
pelepasan hak atas tanah.
b. Penghuni yang telah membayar lunas harga rumah hanya
memperoleh penyerahan hak milik rumah.
c. Penghuni yang telah memperoleh penyerahan hak milik rumah
dan pelepasan hak atas tanah wajib mengajukan permohonan
hak atas tanah kepada BPN/ Kantor Pertanahan setempat
PROSES PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III
1. Pendaftaran Rumah Negara
\ Dep. Kimpraswil/ Dinas Propinsi
2. Penetapan Status Rumah Negara Golongan II
V Dep./ Lembaga ybs.
3. Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Golongan III
Dirjen Perkim
4. Izin penghunian dan penetapan besar sewa Rumah Negara Golongan III
Dit. Bintek Perkim/ Dinas Prop.
5. Penaksiran dan Penilaian
(Panitia)
6. Penetapan SK Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III
(Dir. Bintek)
7. Kontrak sewa beli Rumah Negara Golongan III
Dit. Bintek Perkim/ Dinas Propinsi
8. Penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah
Rumah Negara Golongan III
(Dir. Bintek) CATATAN :
Sesuai Pasal 26 ayat (1) PP. No. 40 Tahun 1994 mengenai Ketentuan
Peralihan, segala peraturan pelaksanaan di bidang Rumah Negara yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
III. TATA CARA PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III
1. Permohonan pengalihan hak Rumah Negara
Permohonan pengalihan Rumah Negara diajukan oleh pemohon
dengan mengisi formulir, kepada :
a. Dirjen Perkim melalui Direktur Bina Teknik untuk rumah yang
terletak di DKI Jakarta
b. Dinas yang membidangi urusan Gedung dan Rumah Negara
Propinsi untuk rumah yang berada di wilayahnya.
2. Kelengkapan permohonan pengalihan hak Rumah Negara Golongan
III
a. Pegawai Negeri Sipil dan ABRI
1) Formulir permohonan
2) Surat keterangan masa kerja
3) Surat pernyataan belum pernah membeli Rumah Negara
4) Fotocopy SIP golongan III
5) Fotocopy tanda pembayaran sewa Rumah Negara dari
sejak menempati sampai saat mengajukan permohonan
6) SK Golongan III
7) Gambar rumah beserta perubahan dan perluasannya.
b. Tambahan :
1) SK pension untuk yang pensiun
2) SK Janda/ Duda, bila yang berstatus pegawai negeri
meninggal
3) SK Veteran, bila yang berstatus veteran/ bekas pejuang
4) Fatwa waris, untuk anak yang sah dari penghuni yang
bersangkutan (janda/ duda telah meninggal dunia).
IV. PENETAPAN HARGA RUMAH BESERTA GANTI RUGI ATAS TANAH
14. Penetapan Harga Tanah
Nilai tanah berpedoman pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)
15. Penetapan harga rumah
a. Nilai rumah berdasarkan nilai biaya untuk membangun rumah
pada saat penaksiran dikurangi penyusutan
b. Harga satuan rumah dalam keadaan baru berpedoman pada
Harga Satuan per m2 Pembangunan Gedung Negara sebagai
lampiran SE-Bappenas dan menteri Keuangan R.I. yang berlaku.
c. Penyusutan bangunan sesuai SKB Menteri PU dan Menteri
Keuangan No. : 44/ KPTS / 1984 Tgl 9 Maret 1984
215/KMK.01/1984 sebagai berikut :
• Permanen (P) : 2% /tahun
• Semi permanent (SP) : 4% /tahun
• Darurat (D) : 10% /tahun
Maksimum penyusutan 80 % (Nilai sisa minimum 20%)
d. Harga taksiran ialah jumlah nilai tanah dan nilai bangunan
e. Harga Rumah Negara golongan III ditetapkan 50% dari nilai
taksiran
V. ANGGOTA PANITIA PENAKSIR 1. Untuk Wilayah DKI Jakarta
a. Wakil Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perkim Dep. Kimpraswil
sebagai ketua merangkap anggota.
b. Wakil Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Ditjen
Anggaran Departemen Keuangan sebagai anggota.
c. Wakil Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta sebagai anggota
d. Wakil badan Pertanahan Nasional sebagai anggota
2. Untuk Wilayah Daerah
a. Wakil Dinas yang membidangi urusan Gedung dan Rumah
Negara.
b. Wakil Kantor wilayah Ditjen Anggaran sebagai anggota
c. Wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota
d. Wakil Kantor Pertahanan setempat sebagai anggota
VI. ANGGOTA PANITIA PENILAI
1. Wakil yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perkim Dep. Kimpraswil
sebagai ketua merangkap anggota
2. Wakil yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagai anggota
3. Wakil Badan Pertahanan Nasional
Ketentuan :
a. Keanggotaan Panitia Penaksir tidak boleh dirangkap dengan
keanggotaan Panitia Penilai
b. Panitia Penaksir dan Penilai sebelum melaksanakan tugasnya
diangkat sumpah
VII. KEPUTUSAN PENGALIHAN HAK DAN PENETAPAN HARGA RUMAH BESERTA GANTI
RUGI ATAS TANAH.
Setelah penaksir dan penilaian dilakukan maka Dinas yang membidangi
urusan Gedung dan Rumah Negara Propinsi, (di DKI Jakarta dilakukan
oleh Direktorat Bina Teknik) menyampaikan berkas permohonan pengalihan
hak lengkap dengan Berita Acara Penaksiran dan Penilaian kepada
Direktur Bina Teknik untuk diteliti dan selanjutnya dikeluarkan SK
Pengalihan Hak dan Penetapan Harga Satuan Rumah Beserta Ganti Rugi
Atas Tanah.
VIII. CARA PEMBAYARAN (PP No. 40 Tahun 1994)
1. Angsuran pertama 5 %
2. Sisanya diangsur paling cepat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun
IX. KELENGKAPAN PENGAJUAN KONTRAK SEWA BELI RUMAH NEGERI
GOLONGAN III
1. Bukti pembayaran uang muka 5% dari bank
2. Bukti lunas sewa rumah dari KPKN
3. Surat pernyataan membeli rumah
4. Pembayaran biaya administrasi Rp. 2.000,- dari bank
Pengajuan Kontrak Sewa Beli Rumah Golongan III yang terletak di DKI
Jakarta kepada Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perkim Dep Kimpraswil
sedangkan yang berada di Daerah Dinas yang membidangi urusan Gedung
dan Rumah Negara Propinsi
X. PENYERAHAN HAK MILIK RUMAH DAN PELEPASAN HAL ATAS
TANAH
Apabila angsuran sewa beli telah lunas, maka kepada pemohon dapat
diberikan SK penyerahan hak milik rumah dan pelepasan tanah oleh
Direktur Bina Teknik Ditjen Perkim Dep Kimpraswil untuk dapat diproses
lebih lanjut sertifikasinya kepada BPN (Kantor Pertanahan setempat).
XI. KELENGKAPAN PENGAJUAN PENYERAHAN HAK MILIK RUMAH DAN PELEPASAN
HAK ATAS TANAH
1. Kontrak sewa beli rumah (asli)
2. Tanda lunas sewa rumah dari KPKN
3. Tanda lunas sewa beli dari KPKN
Surat keterangan/ status akhir kepegawaian
Jadi rumah dinas yang ditempati oleh para pejabat dan pensiunan kita
itu rumah negara golongan II. Banyak para pensiunan yang mengharapkan
agar rumah dinas yang mereka tempati dapat dijual kepada mereka.
Kembali lagi kepada KEBIJAKAN yang ada di atas, bahwa menjual rumah
dinas (gol II) kepada pemiliknya harus dirubah dulu menjadi golongan
III yang ternyata prosedurnya tidak mudah...
cape ah.. segini dulu masalah rumah dinasnya..
Mungkin teman-teman yang lain dapat menanggapi..... sekalian memberikan masukan.
On 23/04/2008, Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear Milis,
> Pengosongan Rumah Dinas (Rudin) dari penghuni yang tidak berhak
> nampaknya masih menyisakan polemik yang tiada kunjung selesai. Saya
> pernah berbincang bincang dengan salah satu penghuni rumah dinas
> yaitu seorang pensiunan yang notabene seharusnya sudah tidak berhak
> menempati rumah dinas. Dalam satu kesempatan beliau mengatakan bahwa
> dia sih tidak keberatan kalo harus meninggalkan rudin asalkan
> seluruh penghuni rudin seperti dirinya di seantero Indonesia sudah
> meninggalkan/ mengosongkan rumah dinas. Jawaban yang sederhana, tapi
> nampaknya sulit untuk diwujudkan. Mampukah instansi kita tercinta
> ini memaksimalkan keberadaan rumah dinas yang dimilikinya? Sesuai
> namanya rumah dinas tentunya hanya diperuntukan buat mereka mereka
> yang masih aktif berdinas, tentunya dengan persyaratan sesuai
> ketentuan/ peraturan yang berlaku.
>
> Meski penanganan rumah dinas seolah olah sepele namun saya
> berkeyakinan bahwa rudin harus dimanage dengan baik dan benar. Kata
> kata dengan baik dan benar itu harus diartikan sebagai
> pengejawantahan sebuah peraturan yang berlaku. Jangan mengandalkan
> kebijakan (penguasa) semata. Akan sangat merepotkan apabila
> pengelolaan rumah dinas didasarkan pada pemikiran dan kebijaksanaan
> masing masing penguasa. Ibarat rambut boleh sama hitam tapi
> pemikiran pastilah beda, demikian juga kebijakannya. Bukan tidak
> mungkin sebuah kebijakan tersebut berakibat kontra produktif.
>
> Melalui milis kita tercinta ini, saya ingin mengajak seluruh anggota
> untuk berpartisipasi menuangkan ide-idenya bagaimana mengelola rumah
> dinas dilingkungan kita (baca DJPBN). Dan sebelum kita masuk pada
> subtantif pengelolaan kita harus berbicara mengenai obyeknya itu
> sendiri. Yaitu rumah itu sendiri. Sebelum dikelola tentunya rumah
> dinas itu harus sudah berada dalam penguasaan sendiri. Artinya, PR
> kita yang pertama adalah bagaimana cara membersihkan rudin dari
> penghuni penghuni yang tidak berhak.
>
> Sekali lagi saya mengajak segenap insan DJPBN untuk menuangkan ide/
> usul tentang cara cara pengosongan rumah dinas. Mari, saya tantang
> Anda semua untuk menuangkan ide-idenya, dari ide pengosongan yang
> paling halus sampai dengan cara yang paling kasar sekalipun.
>
> Harapan saya dengan banyaknya ide ide yang masuk, nantinya dapat
> disusun sebuah buku, yaitu Buku Pedoman Rumah Dinas yang antara lain
> berisi tentang tata cara pengosongan sebuah rumah dinas. Sehingga
> pejabat di daerah tidak harus mumet mumet memikirkan kebijakan yang
> akan diambil sehubungan dengan permasalahan sebuah rumah dinas.
> Tinggal baca buku pedoman dan laksanakan langkah langkah yang
> ditetapkan sebagaimana kita menjalankan langkah langkah instalasi
> sebuah program aplikasi.
>
> Dalam angan angan saya, seandainya buku itu benar benar terbit
> (entah berapa puluh tahun lagi), maka tidak perlu lagi mendasarkan
> pengunaan rumah dinas atas dasar KEBIJAKAN. Karena kebijakan itu
> sangat subyektif. Dalam Negara hukum ini marilah kita meletakkan
> segala sesuatu berdasarkan hukum/ peraturan yang berlaku. Kalo
> peraturan mengatakan harus mengosongkan itu berarti memang harus
> segera dikosongkan, jangan ada lagi kebijakan yang hanya akan
> berbuah kontroversi.
>
> Dari Kendari
> HaBeWe
>
>
>
------------------------------------
Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/