Yth. Miliser........ Buku pedoman tentang rumah dinas saya kira tidak harus (tapi boleh2 aja kalau mau) dibuat, karena aturan yang ada sebenarnya sudah cukup. Masalahnya adalah hanya ada kemauan apa nggak untuk menyelesaikan masalah rumah dinas ini. Contoh, 2 tahun sebelum pensiun semua pegawai tidak dibenarkan menempati rumah dinas, ini berarti apabila ybs menempati rumah dinas maka rumah dinas tsb harus sudah diserahkan. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka usul pensiun ybs tidak perlu diteruskan. Kenyataannya tanpa diusulkanpun SK pensiun bisa keluar...(aneh bukan???). Bila aturan ini ditegakkan maka SK Pensiun tidak akan pernah diterima ybs bila belum menyerahkan rumah dinas.Implikasinya ybs tidak akan pernah menerima pensiun bila rumah masih dikuasainya. Contoh lainnya adalah bila seorang dipindahtugaskan ditempat baru, dan belum menyerahkan rumah dinas di tempat lama, maka ybs tidak diberikan rumah dinas ditempat baru sampai rumah dinas di tempat lama diserahkan. (Kalau yg pindah Kakanwil dan yg bikin SK penghunian juga kakanwil gimana?? atau tanpa SK pun ybs tetep pakai rumah dinas, gimana....?????)
Untuk rumah dinas yang masih ditempati oleh yang sudah tidak berhak, (baik mantan dirjen, mantan direktur, mantan kakanwil, atau siapapun tanpa kecuali) maka perlu diterbitkan SE dari Dirjen PBN tentang pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh yg tidak berhak. Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian, tentunya setelah dengan tindakan persuasif dulu. (masalahnya.... mau nggak Pak Dirjen?????) Saya sempet salut ketika denger kabar Pak. Dirjen tidak mau melantik salah satu pejabat yang belum menyerahkan rumah dinasnya di tempat lama.Implikasinya tunjangan dll berkaitan dengan jabatan belum bisa dinikmati ybs. Kalau tindakan tersebut juga diikuti oleh pejabat2 lain....wahhhh..ok juga tuh.... Namun yang paling penting dari itu semua, saya paling tidak setuju kalau rumah dinas dijual setelah diubah statusnya menjadi rumah golongan III, meskipun aturan membolehkan untuk itu. Mengingat : 1. mutasi di DJPBN cukup sering, rumah dinas masih sangat diperlukan 2. pengadaan rumah dinas yg baru lebih mahal, sedangkan rumah dinas dijual dengan harga yg sangat murah 3. Lokasi rumah dinas baru mungkin tidak sestrategis rumah dinas yg sudah ada. 4. penjualan rumah dinas tidak dilakukan melalui lelang umum DIMANA ADA KEMAUAN DISITU ADA JALAN............ silakan yang lain menanggapi......... Salam perubahan Layang seta
