Yth. Para Miliser Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia

Mohon Bantuan Solusi dan Dasar Hukumnya..

<==> Ada seorang pegawai akan memasuki masa pensiun TMT 1 Mei 2008.
     Pertanyaannya, Gaji 1 Mei memang sudah tidak dapat dibayar. Akan
tetapi, untuk TKPKN apakah 1 Mei itu yang bersangkutan bisa dibayarkan?

Kalau Gaji memang dibayar dulu baru kerja
Lha sekarang TKPKN, apakah kerja dulu baru dibayar ataukah dibayar
dulu baru kerja (mengingat daftar hadir yang dilampirkan adalah daftar
hadir bulan yang lalu yakni 26 Maret s.d. 25 April)

Terimakasih atas tanggapannya
dan Matur Nuwun Sanget..

Kirim email ke