sekedar mencoba menjawab tanpa dasar hukum tapi menurut logika 
  klo menurut saya TKPKNnya tetap dibayar karena setau saya TKPKN itu mempunyai 
sifat kayak honor
  dan seingat saya dulu TKPKN saya dibayar belakangan sehingga klo dirunut 
terus akan dapat ditarik kesimpulan TKPKN jatuhnya pada saat seseorang TMT 
pensiun
  semoga dapat bermanfaat
  sekali lagi maaf kalo salah
   
  Berux Ganteng Banget
  060109488

Moh ALi Imron <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Yth. Para Miliser Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia

Mohon Bantuan Solusi dan Dasar Hukumnya..

<==> Ada seorang pegawai akan memasuki masa pensiun TMT 1 Mei 2008.
Pertanyaannya, Gaji 1 Mei memang sudah tidak dapat dibayar. Akan
tetapi, untuk TKPKN apakah 1 Mei itu yang bersangkutan bisa dibayarkan?

Kalau Gaji memang dibayar dulu baru kerja
Lha sekarang TKPKN, apakah kerja dulu baru dibayar ataukah dibayar
dulu baru kerja (mengingat daftar hadir yang dilampirkan adalah daftar
hadir bulan yang lalu yakni 26 Maret s.d. 25 April)

Terimakasih atas tanggapannya
dan Matur Nuwun Sanget..



                           

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke