Yth Moh Ali Imron,
Saya pernah mengalami kasus serupa waktu menjadi Bendahara.
Terhadap yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi dibayarkan TKPKN. 
Pada dasarnya TKPKN tetap dibayar dimuka. Daftar hadir/ absen 
hanyalah sekedar dasar perhitungan potongan. Ilustrasinya, ketika 
seseorang resmi menyandang predikat PNS Dep Keu maka saat itu ia 
sudah berhak atas TKPKN.

dari Kendari
HaBeWe

--- In [email protected], "Moh ALi Imron" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Yth. Para Miliser Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia
> 
> Mohon Bantuan Solusi dan Dasar Hukumnya..
> 
> <==> Ada seorang pegawai akan memasuki masa pensiun TMT 1 Mei 2008.
>      Pertanyaannya, Gaji 1 Mei memang sudah tidak dapat dibayar. 
Akan
> tetapi, untuk TKPKN apakah 1 Mei itu yang bersangkutan bisa 
dibayarkan?
> 
> Kalau Gaji memang dibayar dulu baru kerja
> Lha sekarang TKPKN, apakah kerja dulu baru dibayar ataukah dibayar
> dulu baru kerja (mengingat daftar hadir yang dilampirkan adalah 
daftar
> hadir bulan yang lalu yakni 26 Maret s.d. 25 April)
> 
> Terimakasih atas tanggapannya
> dan Matur Nuwun Sanget..
>


Kirim email ke