Assalamu 'alaikum wr. wb

Mas Ali Imron, betul seperti yang disampaikan Den_Boedhi.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran 
No.SE-1.2/DJA/1.4/1/76 tanggal 31 Januari 1976 perihal Perhitungan pembayaran 
kekurangan TK-PKN bagi pegawai harian yang telah diangkat menjadi Calon pegawai 
negeri; dalam angka 2 memang disebutkan
"2.Apabila telah diangkat sebagai calon pegawai, terhitung sejak 
pengangkatannya. Tkh-PKN dibayar dimuka menurut perhitungan yang berlaku 
(sebelum menjalani pekerjaan dari bulan yang berjalan)."

dengan kata lain, pembayaran TKPKN bagi CPNS dan PNS dilakukan pada permulaan 
bulan yang bersangkutan (dibar dimuka).

Semoga informasinya bermanfaat dalam pelaksanaan tugasnya.

Wassalamu 'Alaikum wr.wb.


----- Original Message ----
From: Moh ALi Imron <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, April 25, 2008 10:20:16 AM
Subject: [Forum Prima] Masalah TKPKN... (penting..mohon bantuannya..)


Yth. Para Miliser Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia

Mohon Bantuan Solusi dan Dasar Hukumnya..

<==> Ada seorang pegawai akan memasuki masa pensiun TMT 1 Mei 2008.
Pertanyaannya, Gaji 1 Mei memang sudah tidak dapat dibayar. Akan
tetapi, untuk TKPKN apakah 1 Mei itu yang bersangkutan bisa dibayarkan?

Kalau Gaji memang dibayar dulu baru kerja
Lha sekarang TKPKN, apakah kerja dulu baru dibayar ataukah dibayar
dulu baru kerja (mengingat daftar hadir yang dilampirkan adalah daftar
hadir bulan yang lalu yakni 26 Maret s.d. 25 April)

Terimakasih atas tanggapannya
dan Matur Nuwun Sanget..

    


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke