1. Apakah uang duka wafat dapat diberikan sebanyak 6 X gaji (biasa hanya 
diberikan 3X gaji) kepada seorang pegawai yang meninggal dunia pada saat 
menjalankan tugas.
Pegawai ybs meninggal ditengah perjalanan pada saat akan berangkat kekantor 
pada pagi hari.


terima kasih atas pencerahannya.



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke