--- In [email protected], Nidji Ners <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > 1. Apakah uang duka wafat dapat diberikan sebanyak 6 X gaji (biasa hanya diberikan 3X gaji) kepada seorang pegawai yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas. > Pegawai ybs meninggal ditengah perjalanan pada saat akan berangkat kekantor pada pagi hari. > > > terima kasih atas pencerahannya. > > > > ________________________________________________________ > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ > Menanggapi postingan P Nidji Ners dapat kami informasikan sbb: Untuk PNS agar mengacu pada PP 12/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 1.Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 2.Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka tewas itu diberikan kepada anaknya. 3.Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak, maka uang duka tewas diberikan kepada orang tuanya. 4.Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri, suami,anak ataupun orang tua, maka uang duka tewas itu diberikan kepada ahli waris lainnya. Pasal 8 Biaya pemakaman bagi Pegawai Negeri Sipil yang tewas ditanggung oleh Negara Pasal 9 Tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib. Pasal 10 Uang duka tewas dan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah ada persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Untuk anggota Polri dan PNS polri agar mengacu pada SEB No.SE-12a/PB/2005 dan SE/23/II/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelasanaan Anggaran Belanja Pegawai,Belanja Barang,Belanja Modal dan Belanja Lain-lain di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Bab V Huruf C.6 ( Persyaratan Kelengkapan Dokumen Pengajuan SPM Belanja Pegawai Kepada KPPN untuk Uang Duka Tewas/Gugur ) menyebutkan: a.Daftar perhitungan uang duka tewas/gugur yang telah ditandatangani oleh PDG dan Kasatker dalam rangkap 2 (dua) b.Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa/Kasatker. c.Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan personil/calon personil yang bersangkutan tewas/gugur, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS Polri dan dari Kapolri/Kapolda untuk anggota Polri. d.Uang duka tewas/gugur diberikan sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir sebulan termasuk tunjangan jabatan(termasuk Uang Lauk Pauk) bagi anggota Polri dan sebesar 4 (empat) kali penghasilan terakhir sebulan tyermasuk tunjangan jabatan untuk PNS polri. Untuk anggota TNI dan PNS TNI agar mengacu pada SEB No.SE-148/A/2001 dan SE-88/X/2001/DJRSH tentang Tatacara Penyelenggaraan Anggaran Belanja Pegawai di Lingkungan Dephan dan TNI. Bab E.3.f ( Persyaratan/Kelengkapan Dokumen Pengajuan SPP Belanja Pegawai untuk Uang Duka Tewas/Gugur ) menyebutkan : 1.Daftar Perhitungan Uang Duka Tewas/Gugur yang telah ditandatangani oleh PDG, Kasatker/Dan Sat dan Bendahara Gaji rangkap 3 (tiga). 2.Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah -rendahnya Lurah/Kepala Desa/Kepala Satker/Dan Sat. 3.Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan Prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan tewas/gugur, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS Dephan dan dari Panglima TNI/Pangdam untuk anggota TNI. 4.Uang Duka Tewas/Gugur diberikan sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir (termasuk) ULP bagi prajurit TNI dan PNS. Dari ketiga peraturan tersebut menurut hemat kami seorang pegawai negeri ditetapkan tewas/gugur oleh pejabat yang berwenang setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari BKN untuk PNS,PNS Polri,dan PNS TNI sedangkan anggota Polri harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kapolri/Kapolda dan anggota TNI harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Panglima TNI/Pangdam. Semoga bermanfaat. Ary N KPPN Ambon.
>
