saya rasa pak nidji sudah riset ttg SE ini masalahnya yang diminta nidjinners apakah dapat diberikan atau tidak atas kasus yang sedang beliau hadapi. kalau mau ikut yurisprudensi ( kasus yang sama pernah terjadi kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pergi ke kantor ) saya kira bisa, tapi saya lupa pejabat yang berwenang memberikan surat keterangan tewas itu setingkat apa es II atau cukup es III.
semoga bisa sedikit membantu. --- In [email protected], "aryn220874" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In [email protected], Nidji Ners <nidji_ners@> wrote: > > > > 1. Apakah uang duka wafat dapat diberikan sebanyak 6 X gaji (biasa > hanya diberikan 3X gaji) kepada seorang pegawai yang meninggal dunia > pada saat menjalankan tugas. > > Pegawai ybs meninggal ditengah perjalanan pada saat akan berangkat > kekantor pada pagi hari.
