saya rasa pak nidji sudah riset ttg SE ini
masalahnya yang diminta nidjinners apakah dapat diberikan atau tidak
atas kasus yang sedang beliau hadapi.
kalau mau ikut yurisprudensi ( kasus yang sama pernah terjadi
kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pergi ke kantor )
saya kira bisa, tapi saya lupa pejabat yang berwenang memberikan surat
keterangan tewas itu setingkat apa es II atau cukup es III.

semoga bisa sedikit membantu.



--- In [email protected], "aryn220874" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In [email protected], Nidji Ners <nidji_ners@> wrote:
> >
> > 1. Apakah uang duka wafat dapat diberikan sebanyak 6 X gaji (biasa
> hanya diberikan 3X gaji) kepada seorang pegawai yang meninggal dunia
> pada saat menjalankan tugas.
> > Pegawai ybs meninggal ditengah perjalanan pada saat akan berangkat
> kekantor pada pagi hari.

Kirim email ke