Yth. Miliser Saya mempunyai pengalaman yang aneh sehubungan dengan seleksi bea siswa. Saya lulus Assesment tahap I KPPN Percontohan, pada saat yang sama juga lulus seleksi tahap I Bea Siswa S2, yang kemudian tidak lolos pada Tahap II-nya.Saya tidak ditempatkan pada KPPN Percontohan Tahap I (18 KPPN). Pada bulan Desember 2007 ada tawaran Bea Siswa S2 PPSDM, dan saya melakukan konfirmasi ke bagian pengembangan Pegawai "Apakah boleh saya mengikutinya?" Dijawab :"Tidak diperbolehkan karena akan ditempatkan pada KPPN Percontohan Tahap II (9 KPPN). Pada waktu SK KPPN Percontohan Tahap II Tersebut tiba, saya mencari cari nama saya, dan ternyata tidak tercantum, Alhamdulillah pada SK KPPN Percontohan Tahap III (5 KPPN) nama saya masuk.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah Dalam syarat umum untuk mengikuti bea siswa ada klausul " tidak sedang bekerja pada KPPN Percontohan Tahap II, III, IV (Pegawai pada KPPN Percontohan Tahap I diperbolehkan Ikut). Saya dengan sepenuh hati menyadari bahwa sudah menjadi konsekuensi untuk tidak ikut dalam Seleksi Bea Siswa Tahun ini. Tetapi yang dimaksud KPPN Percontohan Tahap IV itu, yang mana.....?. Karena cuma ada s.d Tahap III (Walaupun Assesmentnya dilakukan IV kali) Mohon Tanggapannya Terima Kasih
