Yth. Miliser

Saya mempunyai pengalaman yang aneh sehubungan dengan seleksi bea 
siswa. Saya lulus Assesment tahap I KPPN Percontohan, pada saat yang 
sama juga lulus seleksi tahap I Bea Siswa S2, yang kemudian tidak 
lolos pada Tahap II-nya.Saya tidak ditempatkan pada KPPN Percontohan 
Tahap I (18 KPPN). Pada bulan Desember 2007 ada tawaran Bea Siswa S2 
PPSDM, dan saya melakukan konfirmasi ke bagian pengembangan 
Pegawai "Apakah boleh saya mengikutinya?" Dijawab :"Tidak 
diperbolehkan karena akan ditempatkan pada KPPN Percontohan Tahap II 
(9 KPPN). Pada waktu SK KPPN Percontohan Tahap II Tersebut tiba, saya 
mencari cari nama saya, dan ternyata tidak tercantum, 
Alhamdulillah  pada SK KPPN Percontohan Tahap III (5 KPPN) nama saya 
masuk.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah Dalam syarat umum untuk mengikuti 
bea siswa ada klausul " tidak sedang bekerja pada KPPN Percontohan 
Tahap II, III, IV (Pegawai pada KPPN Percontohan Tahap I diperbolehkan 
Ikut). Saya dengan sepenuh hati menyadari bahwa sudah menjadi 
konsekuensi untuk tidak ikut dalam Seleksi Bea Siswa Tahun ini.
Tetapi yang dimaksud KPPN Percontohan Tahap IV itu, yang mana.....?.
Karena cuma ada s.d Tahap III (Walaupun Assesmentnya dilakukan IV kali)

Mohon Tanggapannya

Terima Kasih



Kirim email ke