Assalamu'alaikum wr wb;

Saya sebagai orang yang awam dalam bidang ilmu hukum
mohon pencerahan Milliser tentang ICW yang bahasa
plesetannya "Isih Coro2 Welondo" (masih memakai
ketentuan/hukum orang Belanda), sebagaimana dimaklumi
bahwa ICW ini (Indische Comptabiliteitwet) Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 telah dinyatakan tidak berlaku
lagi dalam Bab XI Pasal 37 Undang-Undang No.17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang diundangkan pada
tanggal 5 April 2003.
Namun dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara yang diundangkan setahun
kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2004 pada
Bab IV Pasal 72 dijelaskan : "ICW dinyatakan tidak
berlaku".
Apakah dalam UU No.17 Tahun 2003 ICW baru mati suri
(koma), sehingga harus dimatikan sekali lagi dalam UU
No.1 Tahun 2004?
Terimaksih.


Salam.




      

Kirim email ke