Ikut meramaikan topik nih Pak Nano....
 
Jika mengingat ingat masa lalu, kita tentunya tidak akan lupa bahwa Sebelum 
disayahkannya paket UU Keuangan Negara (3 paket UU yakni UU 17/2003, UU 
No.1/2004, dan UU No.15/2004)...kita dalam melakukan pengelolaan keuangan 
negara masih memdomani ketentuan-ketentuan jaman kolonial Belanda termasuk 
salah satunya adalah ICW. ya...kira-kira 58 tahun lebih deh......kita negara 
yang merdeka an berdaulat tetapi dalam mengurus keuangannya menggunakan produk 
hukum orang lain (Belanda) yang tentunya semangatnya berbeda.karena saat itu 
Belanda statusnya adalah "penjajah negeri ini".
Sehingga bisa jadi pendapat Pak Nano benar adanya, dimana pada UU No.17/2003 
ICW dinyatan tidak berlaku , sehingga mati suri. Kemudian pada UU No.1/2004 
dinyatakan lagi bahwa ICW tidak berlaku. sehingga benar-benar untuk meyakinkan 
bahwa ICW benar-benar telah "Mati" beneran.....he...he...
 
Namun jika kita perhatikan secara hukum, maka dapat dijelaskan  bahwa UU 
17/2003 dan UU 1/2004 itu sama-sama mengatur tentang pengelolaan Keuangan 
Negara yang sebelumnya menggunakan ICW, sehingga kedua UU tersebut perlu 
mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya (ICW). secara prinsip 
meskipun kedua UU tsb sama-sama mengatur tentang Pengelolaan Keuangan 
Negara, namun keduanya ada sedikit perbedaan yakni :
 
UU 17/2003  secara garis besar isinya adalah mengatur hubungan hukum antar 
lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif )dalam melakukan pengelolaan keuangan 
negara, yang menyangkut prinsip2 umum pengelolaan Keuangan Negara (sehingga 
termasuk ranah hukum tata negara).....
 
UU No.1/2004 secara garis besar  isinya adalah mengatur hubungan hukum 
antar institusi dalam internal lembaga eksekutif dalam pelaksanaan 
APBN dalam rangka  melakukan pengelolaa keuangan negara, yang 
menyangkut kaidah adminisratif pengelolaan keuangan negara (sehingga termasuk 
ranah hukum administrasi negara).......
 
Meskipun ICW telah dimatikan dua kali oleh kedua UU tersebut, tetapi ternyata 
kita dalam mengelola Keuangan Negara masih juga menganut pardigma lama 
sebagaimana yang ada dalam ICW, misalnya bagaimana UU 17/2003 meratifikasi 
pasal tentang Bendaharawan yang bertanggung jawab ke BPK (yang sebelumnya 
diatur ICW), bagaimana anggaran traditional yang input oriented masih dilakukan 
dsb.......
 
Demikian sedikit urun rembug pak, mudah-mudahan bermanfaat....

--- On Thu, 6/12/08, NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Prima] Mengapa ICW dimatikan dua kali?
To: [email protected]
Date: Thursday, June 12, 2008, 8:12 AM







Assalamu'alaikum wr wb;

Saya sebagai orang yang awam dalam bidang ilmu hukum
mohon pencerahan Milliser tentang ICW yang bahasa
plesetannya "Isih Coro2 Welondo" (masih memakai
ketentuan/hukum orang Belanda), sebagaimana dimaklumi
bahwa ICW ini (Indische Comptabiliteitwet) Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 telah dinyatakan tidak berlaku
lagi dalam Bab XI Pasal 37 Undang-Undang No.17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang diundangkan pada
tanggal 5 April 2003.
Namun dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara yang diundangkan setahun
kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2004 pada
Bab IV Pasal 72 dijelaskan : "ICW dinyatakan tidak
berlaku".
Apakah dalam UU No.17 Tahun 2003 ICW baru mati suri
(koma), sehingga harus dimatikan sekali lagi dalam UU
No.1 Tahun 2004?
Terimaksih.

Salam.

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke