Ikut meramaikan topik nih Pak Nano.... Jika mengingat ingat masa lalu, kita tentunya tidak akan lupa bahwa Sebelum disayahkannya paket UU Keuangan Negara (3 paket UU yakni UU 17/2003, UU No.1/2004, dan UU No.15/2004)...kita dalam melakukan pengelolaan keuangan negara masih memdomani ketentuan-ketentuan jaman kolonial Belanda termasuk salah satunya adalah ICW. ya...kira-kira 58 tahun lebih deh......kita negara yang merdeka an berdaulat tetapi dalam mengurus keuangannya menggunakan produk hukum orang lain (Belanda) yang tentunya semangatnya berbeda.karena saat itu Belanda statusnya adalah "penjajah negeri ini". Sehingga bisa jadi pendapat Pak Nano benar adanya, dimana pada UU No.17/2003 ICW dinyatan tidak berlaku , sehingga mati suri. Kemudian pada UU No.1/2004 dinyatakan lagi bahwa ICW tidak berlaku. sehingga benar-benar untuk meyakinkan bahwa ICW benar-benar telah "Mati" beneran.....he...he... Namun jika kita perhatikan secara hukum, maka dapat dijelaskan bahwa UU 17/2003 dan UU 1/2004 itu sama-sama mengatur tentang pengelolaan Keuangan Negara yang sebelumnya menggunakan ICW, sehingga kedua UU tersebut perlu mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya (ICW). secara prinsip meskipun kedua UU tsb sama-sama mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara, namun keduanya ada sedikit perbedaan yakni : UU 17/2003 secara garis besar isinya adalah mengatur hubungan hukum antar lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif )dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, yang menyangkut prinsip2 umum pengelolaan Keuangan Negara (sehingga termasuk ranah hukum tata negara)..... UU No.1/2004 secara garis besar isinya adalah mengatur hubungan hukum antar institusi dalam internal lembaga eksekutif dalam pelaksanaan APBN dalam rangka melakukan pengelolaa keuangan negara, yang menyangkut kaidah adminisratif pengelolaan keuangan negara (sehingga termasuk ranah hukum administrasi negara)....... Meskipun ICW telah dimatikan dua kali oleh kedua UU tersebut, tetapi ternyata kita dalam mengelola Keuangan Negara masih juga menganut pardigma lama sebagaimana yang ada dalam ICW, misalnya bagaimana UU 17/2003 meratifikasi pasal tentang Bendaharawan yang bertanggung jawab ke BPK (yang sebelumnya diatur ICW), bagaimana anggaran traditional yang input oriented masih dilakukan dsb....... Demikian sedikit urun rembug pak, mudah-mudahan bermanfaat....
--- On Thu, 6/12/08, NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Prima] Mengapa ICW dimatikan dua kali? To: [email protected] Date: Thursday, June 12, 2008, 8:12 AM Assalamu'alaikum wr wb; Saya sebagai orang yang awam dalam bidang ilmu hukum mohon pencerahan Milliser tentang ICW yang bahasa plesetannya "Isih Coro2 Welondo" (masih memakai ketentuan/hukum orang Belanda), sebagaimana dimaklumi bahwa ICW ini (Indische Comptabiliteitwet) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dalam Bab XI Pasal 37 Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang diundangkan pada tanggal 5 April 2003. Namun dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang diundangkan setahun kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2004 pada Bab IV Pasal 72 dijelaskan : "ICW dinyatakan tidak berlaku". Apakah dalam UU No.17 Tahun 2003 ICW baru mati suri (koma), sehingga harus dimatikan sekali lagi dalam UU No.1 Tahun 2004? Terimaksih. Salam. [Non-text portions of this message have been removed]
