Assalamu'alaikum wr.wb.
Barangkali Pak Nano agak kurang cermat dalam membaca Bab XI pasal 37 UU no.17
Tahun 2003, karena kalimat pencabutan ICW, IBW dan RAB adalah "sepanjang telah
diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku".
Jadi benar seperti yang diuraikan oleh Pak Zainal Abidin bahwa yang dicabut
dari ICW oleh UU no.17 tahun 2003 hanyalah sebagian saja dan masih ada bagian
lain dari ICW yang masih berlaku yaitu yang tidak diatur kembali dalam UU no.17
tahun 2003..
Kemudian dengan terbitnya UU no.1 tahun 2004 barulah ICW dinyatakan
sepenuhnya tidak berlaku lagi.
Dan contoh lain dari ketentuan ICW yang masih dipakai dalam UU no.1/2004
antara lain adalah klasifikasi belanja dimana ICW mengklasifikasi belanja
sebagai belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, sedangkan dalam UU
no.1/2004 ditambah dengan yang lain.
Sebelum UU no.1/2004, klasifikasi belanja ini diaplikasikan kedalam Belanja
Rutin (belanja pegawai dan belanja barang) dan Belanja Pembangunan (belanja
modal).
Perbedaan mendasar antara belanja modal pada masa sebelum UU no.1/2004
(Belanja Pembangunan) dengan UU no.1/2004 adalah bahwa MODAL pada masa sebelum
UU no.1/2004 diartikan sebagai INVESTASI baik fisik maupun non fisik sedangkan
dalam UU no.1/2004 diartikan sebagai fisik saja (karena itu sekarang tidak ada
lagi Belanja Modal Non Fisik).
Mengapa demikian, mungkin untuk keperluan akuntansi dimana hasil dari belanja
modal harus bisa dikuantifisir untuk dibukukan sedangkan untuk belanja modal
non fisik (seperti biaya bea siswa SDM baik di dlm maupn di luar negeri),
otuputnya tidak bisa dikuantifisir dan tidak bisa dibukukan sebagai ASET
(modal).
Demikian dapat meramaikan millis kita.
Wassalam.
zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ikut meramaikan topik nih Pak Nano....
Jika mengingat ingat masa lalu, kita tentunya tidak akan lupa bahwa Sebelum
disayahkannya paket UU Keuangan Negara (3 paket UU yakni UU 17/2003, UU
No.1/2004, dan UU No.15/2004)...kita dalam melakukan pengelolaan keuangan
negara masih memdomani ketentuan-ketentuan jaman kolonial Belanda termasuk
salah satunya adalah ICW. ya...kira-kira 58 tahun lebih deh......kita negara
yang merdeka an berdaulat tetapi dalam mengurus keuangannya menggunakan produk
hukum orang lain (Belanda) yang tentunya semangatnya berbeda.karena saat itu
Belanda statusnya adalah "penjajah negeri ini".
Sehingga bisa jadi pendapat Pak Nano benar adanya, dimana pada UU No.17/2003
ICW dinyatan tidak berlaku , sehingga mati suri. Kemudian pada UU No.1/2004
dinyatakan lagi bahwa ICW tidak berlaku. sehingga benar-benar untuk meyakinkan
bahwa ICW benar-benar telah "Mati" beneran.....he...he...
Namun jika kita perhatikan secara hukum, maka dapat dijelaskan bahwa UU
17/2003 dan UU 1/2004 itu sama-sama mengatur tentang pengelolaan Keuangan
Negara yang sebelumnya menggunakan ICW, sehingga kedua UU tersebut perlu
mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya (ICW). secara prinsip
meskipun kedua UU tsb sama-sama mengatur tentang Pengelolaan Keuangan
Negara, namun keduanya ada sedikit perbedaan yakni :
UU 17/2003 secara garis besar isinya adalah mengatur hubungan hukum antar
lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif )dalam melakukan pengelolaan keuangan
negara, yang menyangkut prinsip2 umum pengelolaan Keuangan Negara (sehingga
termasuk ranah hukum tata negara).....
UU No.1/2004 secara garis besar isinya adalah mengatur hubungan hukum
antar institusi dalam internal lembaga eksekutif dalam pelaksanaan
APBN dalam rangka melakukan pengelolaa keuangan negara, yang
menyangkut kaidah adminisratif pengelolaan keuangan negara (sehingga termasuk
ranah hukum administrasi negara).......
Meskipun ICW telah dimatikan dua kali oleh kedua UU tersebut, tetapi ternyata
kita dalam mengelola Keuangan Negara masih juga menganut pardigma lama
sebagaimana yang ada dalam ICW, misalnya bagaimana UU 17/2003 meratifikasi
pasal tentang Bendaharawan yang bertanggung jawab ke BPK (yang sebelumnya
diatur ICW), bagaimana anggaran traditional yang input oriented masih dilakukan
dsb.......
Demikian sedikit urun rembug pak, mudah-mudahan bermanfaat....
--- On Thu, 6/12/08, NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Prima] Mengapa ICW dimatikan dua kali?
To: [email protected]
Date: Thursday, June 12, 2008, 8:12 AM
Assalamu'alaikum wr wb;
Saya sebagai orang yang awam dalam bidang ilmu hukum
mohon pencerahan Milliser tentang ICW yang bahasa
plesetannya "Isih Coro2 Welondo" (masih memakai
ketentuan/hukum orang Belanda), sebagaimana dimaklumi
bahwa ICW ini (Indische Comptabiliteitwet) Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 telah dinyatakan tidak berlaku
lagi dalam Bab XI Pasal 37 Undang-Undang No.17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang diundangkan pada
tanggal 5 April 2003.
Namun dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara yang diundangkan setahun
kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2004 pada
Bab IV Pasal 72 dijelaskan : "ICW dinyatakan tidak
berlaku".
Apakah dalam UU No.17 Tahun 2003 ICW baru mati suri
(koma), sehingga harus dimatikan sekali lagi dalam UU
No.1 Tahun 2004?
Terimaksih.
Salam.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]