Assalamu'alaikum wr. wb; Yth. Pak Bambang Supriadi dan Milliser Kayanya memang betul saya kurang jeli atau kurang teliti atau apa saja namanya, karena dari awal saya sudah menyerah mengakui kurang sekali dalam disiplin ilmu hukum, hanya memakai pendekatan logika tok, itupun kurang mendalam yaitu "Cara Bodon" (sederhana sekali) maksudnya kalau ICW itu "misalnya" sebanyak 100 Pasal, dimatikan sebanyak 60 Pasal pada UU No.17 Tahun 2003, maka sisa pasal yang masih hidup tinggal 40 Pasal, kemudian terbit UU No.1 Tahun 2004 "ICW dimatikan semua" sebanyak 100 Pasal, maka yang 60 Pasal tadi (yang sudah dimatikan) merasa "dimatikan dua kali" dan sisanya 40 Pasal dimatikan sekali. Kalau cara berfikir demikian dianggap salah saya mohon maaf , dan tidak lupa saya mengucapkan terimakasih atas pencerahannya mudah2an bermanfaat khususnya bagi saya pribadi. Salam
--- On Thu, 6/12/08, BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Balasan: Re: [Forum Prima] Mengapa ICW dimatikan dua kali? To: [email protected] Date: Thursday, June 12, 2008, 11:49 PM Assalamu'alaikum wr.wb. Barangkali Pak Nano agak kurang cermat dalam membaca Bab XI pasal 37 UU no.17 Tahun 2003, karena kalimat pencabutan ICW, IBW dan RAB adalah "sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku". Jadi benar seperti yang diuraikan oleh Pak Zainal Abidin bahwa yang dicabut dari ICW oleh UU no.17 tahun 2003 hanyalah sebagian saja dan masih ada bagian lain dari ICW yang masih berlaku yaitu yang tidak diatur kembali dalam UU no.17 tahun 2003.. Kemudian dengan terbitnya UU no.1 tahun 2004 barulah ICW dinyatakan sepenuhnya tidak berlaku lagi. Dan contoh lain dari ketentuan ICW yang masih dipakai dalam UU no.1/2004 antara lain adalah klasifikasi belanja dimana ICW mengklasifikasi belanja sebagai belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, sedangkan dalam UU no.1/2004 ditambah dengan yang lain. Sebelum UU no.1/2004, klasifikasi belanja ini diaplikasikan kedalam Belanja Rutin (belanja pegawai dan belanja barang) dan Belanja Pembangunan (belanja modal). Perbedaan mendasar antara belanja modal pada masa sebelum UU no.1/2004 (Belanja Pembangunan) dengan UU no.1/2004 adalah bahwa MODAL pada masa sebelum UU no.1/2004 diartikan sebagai INVESTASI baik fisik maupun non fisik sedangkan dalam UU no.1/2004 diartikan sebagai fisik saja (karena itu sekarang tidak ada lagi Belanja Modal Non Fisik). Mengapa demikian, mungkin untuk keperluan akuntansi dimana hasil dari belanja modal harus bisa dikuantifisir untuk dibukukan sedangkan untuk belanja modal non fisik (seperti biaya bea siswa SDM baik di dlm maupn di luar negeri), otuputnya tidak bisa dikuantifisir dan tidak bisa dibukukan sebagai ASET (modal). Demikian dapat meramaikan millis kita. Wassalam. zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Ikut meramaikan topik nih Pak Nano.... &nbsp; Jika mengingat ingat masa lalu, kita tentunya tidak akan lupa bahwa Sebelum disayahkannya paket UU Keuangan Negara (3 paket UU yakni UU 17/2003, UU No.1/2004, dan UU No.15/2004). ..kita dalam melakukan pengelolaan keuangan negara masih memdomani ketentuan-ketentuan jaman kolonial Belanda termasuk salah satunya adalah ICW. ya...kira-kira 58 tahun lebih deh......kita negara yang merdeka an berdaulat tetapi dalam mengurus keuangannya menggunakan produk hukum orang lain (Belanda) yang tentunya semangatnya berbeda.karena saat itu Belanda statusnya adalah "penjajah negeri ini". Sehingga bisa jadi pendapat Pak Nano benar adanya, dimana pada UU No.17/2003 ICW dinyatan tidak berlaku , sehingga mati suri. Kemudian pada UU No.1/2004 dinyatakan lagi bahwa ICW tidak berlaku. sehingga benar-benar untuk meyakinkan bahwa ICW benar-benar telah "Mati" beneran..... he...he.. . &nbsp; Namun jika kita perhatikan secara hukum, maka dapat dijelaskan&nbsp; bahwa UU 17/2003 dan UU 1/2004 itu sama-sama mengatur tentang pengelolaan Keuangan Negara yang sebelumnya menggunakan ICW, sehingga kedua UU tersebut perlu mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya (ICW). secara prinsip meskipun kedua UU tsb sama-sama mengatur&nbsp; tentang Pengelolaan& nbsp;Keuangan Negara, namun&nbsp;keduanya ada sedikit perbedaan yakni : &nbsp; UU 17/2003&nbsp; secara garis besar isinya adalah mengatur hubungan hukum antar lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif )dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, yang menyangkut prinsip2 umum pengelolaan Keuangan Negara (sehingga termasuk ranah hukum tata negara)..... &nbsp; UU No.1/2004 secara garis besar&nbsp; isinya adalah mengatur hubungan hukum antar institusi dalam internal lembaga eksekutif dalam&nbsp;pelaksan aan APBN&nbsp;dalam rangka &nbsp;melakukan pengelolaa keuangan negara, yang menyangkut kaidah adminisratif pengelolaan keuangan negara (sehingga termasuk ranah hukum administrasi negara)..... .. &nbsp; Meskipun ICW telah dimatikan dua kali oleh kedua UU tersebut, tetapi ternyata kita dalam mengelola Keuangan Negara masih juga menganut pardigma lama sebagaimana yang ada dalam ICW, misalnya bagaimana UU 17/2003 meratifikasi pasal tentang Bendaharawan yang bertanggung jawab ke BPK (yang sebelumnya diatur ICW), bagaimana anggaran traditional yang input oriented masih dilakukan dsb....... &nbsp; Demikian sedikit urun rembug pak, mudah-mudahan bermanfaat.. .. --- On Thu, 6/12/08, NANO SUHASNO &lt;[EMAIL PROTECTED] com&gt; wrote: From: NANO SUHASNO &lt;[EMAIL PROTECTED] com&gt; Subject: [Forum Prima] Mengapa ICW dimatikan dua kali? To: forum-prima@ yahoogroups. com Date: Thursday, June 12, 2008, 8:12 AM Assalamu'alaikum wr wb; Saya sebagai orang yang awam dalam bidang ilmu hukum mohon pencerahan Milliser tentang ICW yang bahasa plesetannya "Isih Coro2 Welondo" (masih memakai ketentuan/hukum orang Belanda), sebagaimana dimaklumi bahwa ICW ini (Indische Comptabiliteitwet) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dalam Bab XI Pasal 37 Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang diundangkan pada tanggal 5 April 2003. Namun dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang diundangkan setahun kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2004 pada Bab IV Pasal 72 dijelaskan : "ICW dinyatakan tidak berlaku". Apakah dalam UU No.17 Tahun 2003 ICW baru mati suri (koma), sehingga harus dimatikan sekali lagi dalam UU No.1 Tahun 2004? Terimaksih. Salam. [Non-text portions of this message have been removed] ------------ --------- --------- --- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
