Assalamu'alaikum wr. wb;
 
Yth. Pak Bambang Supriadi dan Milliser
Kayanya memang betul saya kurang jeli atau kurang teliti atau apa saja namanya, 
karena dari awal saya sudah menyerah mengakui kurang sekali dalam disiplin ilmu 
hukum, hanya memakai pendekatan logika tok, itupun kurang mendalam yaitu "Cara 
Bodon" (sederhana sekali) maksudnya kalau ICW itu "misalnya" sebanyak 100 
Pasal, dimatikan sebanyak 60 Pasal pada UU No.17 Tahun 2003, maka sisa pasal 
yang masih hidup tinggal 40 Pasal, kemudian terbit UU No.1 Tahun 2004 "ICW 
dimatikan semua" sebanyak 100 Pasal, maka yang 60 Pasal tadi (yang sudah 
dimatikan) merasa "dimatikan dua kali" dan sisanya 40 Pasal dimatikan sekali.
Kalau cara berfikir demikian dianggap salah saya mohon maaf , dan tidak lupa 
saya mengucapkan terimakasih atas pencerahannya mudah2an bermanfaat khususnya 
bagi saya pribadi.
 
Salam

--- On Thu, 6/12/08, BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Balasan: Re: [Forum Prima] Mengapa ICW dimatikan dua kali?
To: [email protected]
Date: Thursday, June 12, 2008, 11:49 PM






Assalamu'alaikum wr.wb.
Barangkali Pak Nano agak kurang cermat dalam membaca Bab XI pasal 37 UU no.17 
Tahun 2003, karena kalimat pencabutan ICW, IBW dan RAB adalah "sepanjang telah 
diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku".
Jadi benar seperti yang diuraikan oleh Pak Zainal Abidin bahwa yang dicabut 
dari ICW oleh UU no.17 tahun 2003 hanyalah sebagian saja dan masih ada bagian 
lain dari ICW yang masih berlaku yaitu yang tidak diatur kembali dalam UU no.17 
tahun 2003..
Kemudian dengan terbitnya UU no.1 tahun 2004 barulah ICW dinyatakan sepenuhnya 
tidak berlaku lagi.
Dan contoh lain dari ketentuan ICW yang masih dipakai dalam UU no.1/2004 antara 
lain adalah klasifikasi belanja dimana ICW mengklasifikasi belanja sebagai 
belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, sedangkan dalam UU no.1/2004 
ditambah dengan yang lain.
Sebelum UU no.1/2004, klasifikasi belanja ini diaplikasikan kedalam Belanja 
Rutin (belanja pegawai dan belanja barang) dan Belanja Pembangunan (belanja 
modal).
Perbedaan mendasar antara belanja modal pada masa sebelum UU no.1/2004 (Belanja 
Pembangunan) dengan UU no.1/2004 adalah bahwa MODAL pada masa sebelum UU 
no.1/2004 diartikan sebagai INVESTASI baik fisik maupun non fisik sedangkan 
dalam UU no.1/2004 diartikan sebagai fisik saja (karena itu sekarang tidak ada 
lagi Belanja Modal Non Fisik).
Mengapa demikian, mungkin untuk keperluan akuntansi dimana hasil dari belanja 
modal harus bisa dikuantifisir untuk dibukukan sedangkan untuk belanja modal 
non fisik (seperti biaya bea siswa SDM baik di dlm maupn di luar negeri), 
otuputnya tidak bisa dikuantifisir dan tidak bisa dibukukan sebagai ASET 
(modal).
Demikian dapat meramaikan millis kita. 
Wassalam.

zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Ikut meramaikan topik nih Pak Nano....
 
Jika mengingat ingat masa lalu, kita tentunya tidak akan lupa bahwa Sebelum 
disayahkannya paket UU Keuangan Negara (3 paket UU yakni UU 17/2003, UU 
No.1/2004, dan UU No.15/2004). ..kita dalam melakukan pengelolaan keuangan 
negara masih memdomani ketentuan-ketentuan jaman kolonial Belanda termasuk 
salah satunya adalah ICW. ya...kira-kira 58 tahun lebih deh......kita negara 
yang merdeka an berdaulat tetapi dalam mengurus keuangannya menggunakan produk 
hukum orang lain (Belanda) yang tentunya semangatnya berbeda.karena saat itu 
Belanda statusnya adalah "penjajah negeri ini".
Sehingga bisa jadi pendapat Pak Nano benar adanya, dimana pada UU No.17/2003 
ICW dinyatan tidak berlaku , sehingga mati suri. Kemudian pada UU No.1/2004 
dinyatakan lagi bahwa ICW tidak berlaku. sehingga benar-benar untuk meyakinkan 
bahwa ICW benar-benar telah "Mati" beneran..... he...he.. .
 
Namun jika kita perhatikan secara hukum, maka dapat dijelaskan  bahwa 
UU 17/2003 dan UU 1/2004 itu sama-sama mengatur tentang pengelolaan Keuangan 
Negara yang sebelumnya menggunakan ICW, sehingga kedua UU tersebut perlu 
mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya (ICW). secara prinsip 
meskipun kedua UU tsb sama-sama mengatur  tentang Pengelolaan& 
nbsp;Keuangan Negara, namun keduanya ada sedikit perbedaan yakni :
 
UU 17/2003  secara garis besar isinya adalah mengatur hubungan hukum 
antar lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif )dalam melakukan pengelolaan 
keuangan negara, yang menyangkut prinsip2 umum pengelolaan Keuangan Negara 
(sehingga termasuk ranah hukum tata negara).....
 
UU No.1/2004 secara garis besar  isinya adalah mengatur hubungan hukum 
antar institusi dalam internal lembaga eksekutif dalam pelaksan aan 
APBN dalam rangka  melakukan pengelolaa keuangan negara, yang 
menyangkut kaidah adminisratif pengelolaan keuangan negara (sehingga termasuk 
ranah hukum administrasi negara)..... ..
 
Meskipun ICW telah dimatikan dua kali oleh kedua UU tersebut, tetapi ternyata 
kita dalam mengelola Keuangan Negara masih juga menganut pardigma lama 
sebagaimana yang ada dalam ICW, misalnya bagaimana UU 17/2003 meratifikasi 
pasal tentang Bendaharawan yang bertanggung jawab ke BPK (yang sebelumnya 
diatur ICW), bagaimana anggaran traditional yang input oriented masih dilakukan 
dsb.......
 
Demikian sedikit urun rembug pak, mudah-mudahan bermanfaat.. ..

--- On Thu, 6/12/08, NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: NANO SUHASNO <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [Forum Prima] Mengapa ICW dimatikan dua kali?
To: forum-prima@ yahoogroups. com
Date: Thursday, June 12, 2008, 8:12 AM

Assalamu'alaikum wr wb;

Saya sebagai orang yang awam dalam bidang ilmu hukum
mohon pencerahan Milliser tentang ICW yang bahasa
plesetannya "Isih Coro2 Welondo" (masih memakai
ketentuan/hukum orang Belanda), sebagaimana dimaklumi
bahwa ICW ini (Indische Comptabiliteitwet) Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 telah dinyatakan tidak berlaku
lagi dalam Bab XI Pasal 37 Undang-Undang No.17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang diundangkan pada
tanggal 5 April 2003.
Namun dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara yang diundangkan setahun
kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2004 pada
Bab IV Pasal 72 dijelaskan : "ICW dinyatakan tidak
berlaku".
Apakah dalam UU No.17 Tahun 2003 ICW baru mati suri
(koma), sehingga harus dimatikan sekali lagi dalam UU
No.1 Tahun 2004?
Terimaksih.

Salam.

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ---
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke