Dear Prima,
Dengan kemampuan terbatas, saya mencoba menjawab pertanyaan Mas Setya, 
mudah-mudahan tidak menambah kebingungan.
 
Siapa yang menyampaikan SPM kepada KPPN, sudah jelas diatur dalam Pasal 8 
Perdirjen 66/2005, yaitu pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA. Apakah ini 
aplikable itu masalah lain, yang pasti rekanan bukan pejabat, oki tidak dapat 
ditunjuk.
Berkaitan dengan istilah "pejabat"  berdasarkan ketentuan yang ada, saya 
memahami organisasi Satker/KPA dalam kaitan pelaksanaan anggaran belanja, 
secara garis besar sbb:
1. PPK melakukan komitmen dengan rekanan atau belanja, termasuk proses 
penerbitan surat pernyataan (SKTJM atau SPTB). Kegiatan diakhir 
dengan penerbitan SPP atas komitmen/belanja dimaksud untuk disampaikan kepada 
PP-SPM..
2. PP-SPM menguji SPP beserta dokumen pendukungnya dan menerbitkan SPM untuk 
disampaikan kepada KPPN.
3. Pejabat/petugas Akuntasi melaksanakan tugas akuntasi dalam rangka penyusunan 
Laporan Keuangan KPA. Terkait dengan aplikasi SAI tugas ini dimulai dari proses 
penerbitan SPM.
4. Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian dan pembayaran atas belanja yang 
bersumber dari uang persediaan. Ingat "pembayaran atas beban APBN dilakukan 
setelah barang/jasa diterima dan ketersediaan dana dalam DIPA". Untuk itu 
Bendahara dilengkapi hak dan kewajiban menguji tagihan. Ingat juga "Bendahara 
secara fungsional bertanggungjawab keapada KPPN".
 
Dari konstruksi di atas, saya menyimpulkan, unsur KPA yang mempunya hubungan 
dengan pihak luar adalah:
1. PPK berhubungan dengan rekanan.
2. PP-SPM berhubungan dengan KPPN.
3. Pejabat/petugas akuntansi berhubungan dengan KPPN.
4. Bendahara bertanggungjawab kepada KPPN.
Kecuali Bendahara, seluruh unsur/pejabat di atas dalam berhubungan keluar 
mengatasnamakan KPA.
 
Dalam peraktek keseharian banyak ditemukan, belanja atas up dilakukan oleh 
Bendahara Pengeluaran demikian juga penyampaian SPM ke KPPN dilakukan 
oleh Bendahara Pengeluaran. Celakanya banyak yang menganggap peraktek 
keseharian tersebut adalah sesuatu yang benar.
Mengingat kondisi ini, dalam Program Percepatan Akuntabilatas Keuangan 
Pemerintah, perlu ditambah dengan modul pembinaan organisasi KPA atau diadakan 
pembinaan tersendiri khusus untuk itu.
 
Mohon koreksi apabila pemahaman saya keliru.
Tks.

--- On Thu, 6/19/08, setya_thok <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: setya_thok <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Prima] Rekanan satker tidak boleh mengantar SPM/mengambil 
SP2D????
To: [email protected]
Date: Thursday, June 19, 2008, 12:17 AM






Kepada para miliser yang terhormat, saya ingin menanyakan 
permasalahan yang membuat saya bingung. 
Teman2 di KPPN Bengkulu mengatakan bahwa rekanan dari satker tidak 
boleh mengantar SPM/mengambil SP2D. saya tanya dasar hukumnya apa, 
mereka bingung ngasih jawaban. Katanya ini lah,katanya itu lah....
Apa benar memang hal seperti itu(satker tidak boleh mengantar SPM/
mengambil SP2D)ada dasar hukumnya (yang tertulis seperti SE, 
PERDIRJEN, KMK, ato yang laen). Ato mmg itu cuma "katanya-katanya" 
itu tadi?
terimakasih

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke