Dear Miliser, Disadari atau tidak, ini adalah buah tidak baik dari sebagian oknum di KPPN Tempo Doeloe. Dimana tidak sedikit oknum pada bagian penerimaan SPM (Loket) dan pengambilan SP2D yang berusaha mencari "tambahan" sampingan. Kondisi ini (tentu saja juga oknum dibagian prosesing SP2D (baca Sie Perbend)) disamping telah mencoreng citra KPPN juga menimbulkan rasa "malas" dikalangan bendahara. Kenapa? Karena dalam benak mereka berhadapan dengan pihak KPPN (entah dibagian Loket, Sie Perben, ataupun bagian pengambilan SP2D.... bahkan juga dengan bagian Vera) berarti harus memikirkan "selipan selipan" untuk mempermulus urusannya. Sehingga untuk urusan ini banyak bendahara yang meminta pertolongan kepada rekanannya untuk melakukannya. Sad but True...halah!... itukan judul lagu metalica.
Sekarang dengan mind set dan pola pelayanan yang baru (kecuali kantor saudara tetap seperti KPPN Tempo Doeloe), tidak ada alasan buat rekanan untuk mengantar/ mengambil SP2D. Persis seperti apa yang telah jelaskan oleh Mr. Moudy. Tentu saja ada beberapa varian jika memang diperlukan. Dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Namun untuk itu rasanya juga terlalu berlebihan kalo harus diatur/ ditetapkan berdasarkan SE, Perdirjen, apalagi sampai KMK. dari Kendari HaBeWe --- In [email protected], Hermawan Moudy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ..... Jadi ya dikembalikan ke khittah nya aja: SPM yang nerbitin satker, yang nganter ya pegawai satker. SP2D lembar 2 untuk satker, yang ngambil juga pegawai satker. CMIIW. rekanan perlu SPM atau Sp2D? silakan koordinasi sama satkernya aja. > > CMIIW > mot > > > ----- Original Message ---- > From: setya_thok <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Thursday, June 19, 2008 7:17:24 AM > Subject: [Forum Prima] Rekanan satker tidak boleh mengantar SPM/mengambil SP2D???? > > > Kepada para miliser yang terhormat, saya ingin menanyakan > permasalahan yang membuat saya bingung. > Teman2 di KPPN Bengkulu mengatakan bahwa rekanan dari satker tidak > boleh mengantar SPM/mengambil SP2D. saya tanya dasar hukumnya apa, > mereka bingung ngasih jawaban. Katanya ini lah,katanya itu lah.... > Apa benar memang hal seperti itu(satker tidak boleh mengantar SPM/ > mengambil SP2D)ada dasar hukumnya (yang tertulis seperti SE, > PERDIRJEN, KMK, ato yang laen). Ato mmg itu cuma "katanya-katanya" > itu tadi? > terimakasih > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
