yang ditanyakan "rekanan dari satker" (baris 3) atau "satker" (baris 6)? kalo 
soal antar mengantar masa harus diatur sama dirjen atau menkeu sih, bdsk 
prinsip kehati2an aja kepala kantor bisa mengeluarkan aturan itu. dengan 
analogi yang sama, SPMKP sejak 2005 harus diantar oleh pegawai KPP yang 
identitasnya sudah diketahui oleh KPPN melalui spesimen ttd, foto pada ID card, 
tidak boleh diantar oleh WP. Jadi ya dikembalikan ke khittah nya aja: SPM yang 
nerbitin satker, yang nganter ya pegawai satker. SP2D lembar 2 untuk satker, 
yang ngambil juga pegawai satker. CMIIW. rekanan perlu SPM atau Sp2D? silakan 
koordinasi sama satkernya aja.

CMIIW
mot


----- Original Message ----
From: setya_thok <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, June 19, 2008 7:17:24 AM
Subject: [Forum Prima] Rekanan satker tidak boleh mengantar SPM/mengambil 
SP2D????


Kepada para miliser yang terhormat, saya ingin menanyakan 
permasalahan yang membuat saya bingung. 
Teman2 di KPPN Bengkulu mengatakan bahwa rekanan dari satker tidak 
boleh mengantar SPM/mengambil SP2D. saya tanya dasar hukumnya apa, 
mereka bingung ngasih jawaban. Katanya ini lah,katanya itu lah....
Apa benar memang hal seperti itu(satker tidak boleh mengantar SPM/
mengambil SP2D)ada dasar hukumnya (yang tertulis seperti SE, 
PERDIRJEN, KMK, ato yang laen). Ato mmg itu cuma "katanya-katanya" 
itu tadi?
terimakasih

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke