Mas Eddy dan kawan-kawan yan glain prodip angkatan 2006 yang tercinta......
 
Saya memahami apa yang mas eddy inginkan tentang masalah rapel CPNS...karena 
saya juga pernah CPNS dan satu alumni Jurangmangu......
 
Dimasa Saya dulu..... , kalau tidak salah saya sering membayar rapel CPNS 
(waktu di KPPN) itu Terhitung sesuai SPMT yang ditandatangani kepala kantor 
(hampir sebagian besar satker) . Yang biasanya agar uang rapelannya besar maka 
SPMT yang dibikin kepala kantor adalah terhitung TMT pada SK BAKN-nya (dalam 
kasus mas Eddy adalah 1 Oktober 2007) meskipun penetapan SK CPNS nya per 27 
Maret 2008. 
 
Namun......
 
Sekarang ini jika kita mempedomani PP 11/2002 tentang perubahan atas PP 98/2000 
tentang pengadaan PNS, disana disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 s.d 3 kira2 sbb 
:  pengangkatan CPNS ditetapkan dengan keputusan pejabat kepegawaian. 
Pengangkatan dimaksud dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya 
tidak boleh berlaku surut.... pada pasal 11 A disebutkan bahwa CPNS wajib 
melaksanakan tugas selambat2nya 1 bulan,  "setelah"  menerima keputusan 
pengngkatan sebagai CPNS.
 
Dalam penjelasan pasal 11 ayat 3 PP 11/2002 tadi dijelaskan bahwa : Yang 
dimaksud tidak boleh berlaku surut adalah apabila penetapannya pada bulan 
berjalan, maka mulai berlakunya adalah tanggal 1 bulan berikutnya....
 
Kemudian PP 11/2002 ini dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 
2005 tgl  16 nopember 2005 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 
2005, pada lampiran I Romawi IV point D butir 3 disebutkan bahwa SPMT 
ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK pengangkatan 
menjadi CPNS. pada point E butir 1 :Gaji CPNS dibayarkan setelah yang 
bersangkutan dinyatkan telah melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan 
melaksanakan tugas.
 
Kemdian hal ini dipertegas dalam surat Dirjen Perbendaharaan tgl 5 Juni 2008 
No.S-4290/PB/2008. yang isinya meresume per BKN no.22/2005 tadi.
 
Kesimpulannya : Sepanjang belum ada/tida ada ketentuan lain yang mengatur 
pembayaran hak gaji pertama CPNS, maka ketentuan-ketentuan diatas dapat 
dipedomani.
 
Demikian semoga bermanfaat
 
salam dari alumni jurangmangu
 


--- On Sun, 6/22/08, Eddy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Eddy <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Prima] minta tanggapan tentang masalah rapel lulusan prodip 2006
To: [email protected]
Date: Sunday, June 22, 2008, 10:48 AM






assalamualaikum wr wb

Bapak,Ibu, Mas, dan Mbak yang kami hormati,
sebelumnya saya minta maaf jika dengan adanya tulisan ini ada yang
tidak berkenan. saya/kami mungkin adalah anak ragil/termuda di korp
DJPB ini.sekarang status masih CPNS.

kami minta saran, pencerahan dan semacamnya tentang masalah yang
sedang kami alami.dulu waktu awal kami masuk DJPB dengan status magang
kami dikirim ke KPPN tipe B di seluruh pelosok tanah air dari ujung
aceh sampai papua (kecuali jawa) dan menunggu yang namanya SK CPNS
hampir selama 1th.

setelah SK CPNS ada maka muncullah masalah tentang rapelan. dalam Nota
BKN TMT tertera 01 oktober 2007 dan ditetapkan 28 september 2007,
dalam SK CPNS kami tertera TMT 01 oktober 2007 (sama dengan pada nota
BKN) dan penetapan SK tanggal 27 Maret 2008.

masalah muncul ketika beredar surat dari BKN yang menyatakan bahwa
"SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK". oleh
karena itu maka terjadi perbedaan penafsiran yang menyebabkan hak
rapelan yang kami(lulusan prodip 2006) terima tidak sama.banyak yang
mulai dibayar sejak oktober2007 dan ada beberapa yang di bayar mulai
april 2008.

perlu diketahui kami mulai melaksanakan tugas di kantor sejak awal
april 2007 berdasarkan surat tugas yang ditandatangani pak siswo dan
bu anandi.

kami mohon pencerahan dari bapak,ibu, mas ,mbak yang peduli dengan
masalah yang kami alami ini.kami juga anggota korp DJPB meskipun belum
PNS.

sebagai catatan temen2 satu angkatan dengan kami lulusan prodip 2006
yang di eselon 1 lainnya mendapatkan hak rapelan sejak TMT pada SK
CPNS (oktober07) bahkan adk kelas kami lulusan 2007 gak ada masalah
tentang rapelan ini alias lancar2 aja.

mengapa ini hanya terjadi di DJPB? padahal yang mengeluarkan semua
pengeluaran kan DJPb(KPPN).

terimakasih atas tanggapannya dan sekali lagi kami mohon maaf kalau
ada yang kurang berkenan dengan curhatan kami ini.tujuan kami sharing
agar mendapat solusi tentang masalah ini.

salam hormat,

wassalamualaikum wr wb.

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke