terimakasih buat mas zaenal atas tanggapannya.saya berargumen lagi ya
mas kalau salah mohon dikoreksi.

kalau berpatokan pada pp 11 tahun 2002 serta kep kepala BKN no 22
tahun 2005 maka saya menemukan beberapa kejanggalan (menurut persepsi
saya)

1. dalam pp itu mengatur penerimaan secara umum mulai dari pengumuman
lowongan, pendaftaran pelamar, tes, pengumuman tes, permohonan NIP ke
BKN, penerbitan SK CPNS, penyerahan SK CPNS Asli beserta surat
panggilan kepada ybs, ybs melaksanakan tugas, dan terbitlah
SPMT.(seperti yang mas ihsan paparkan sebelumnya)
yang terjadi pada kami adalah kami lulusan sekolah tinggi kedinasan
sama seperti mas dan kebanyakan temen2, kami melaksanakan tugas duluan
sebelum ada SK CPNS bahkan surat panggilan aja sampai sekarang gak
ada. kalau memang kita mengacu pada pp tersebut seharussnya ada SK
dulu terus ybs dipanggil untuk melaksanakan kerja. kalau prosesnya
seperti itu otomatis SPMT tidak akan surut dari tanggal penetapan SK.

2. kep kepala BKN no 22 tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan CPNS tahun 2005. menurut saya dari judulnya saja sudah jelas
mengatur penerimaan CPNS tahun tertentu (2005) yang didalamnya
tercantum penerimaan CPNS diprioritaskan pada tenaga honorer. pada
penjelasannya di bagian akhir disebutkan bahwa "pelamar yang memenuhi
syarat diberikan NIP oleh Kepala BKN. Pejabat pembina kepegawaian,
setelah menerima penetapan NIP dari BKN paling lambat 25 hari kerja
setelah diterimanya NIP menetapkan SK Pengangkatan CPNS".
yang terjadi pada kami tanggal penetapan NIP oleh kepala BKN adalah
tanggal 28 september 2007.kami tidak tau kapan NIP itu sampai ke
Pejabat pembina kepegawaian tapi penetapan SK CPNS kami tertanggal 27
maret 2008.kadang saya bertanya kok bisa lama sekali rentang waktunya
padahal sama2 dijakarta dan 25 hari setelah nip diterima seharusnya SK
CPNS segera terbit.(mungkin saya kurang tau proses yang sebenarnya gmana)

3. tentang surat pak dirjen yang menjawab pertanyaan kanwil kalbar.
yang agak saya sesalkan pertanyaan kanwil pontianak dalam surat itu
tidak to the point menanyakan masalah kami.ilustrasi yang dipakai
dalam surat itu adalah pengangkatan tenaga honorer(eks pramubakti)
bukan keadaan yang kami alami.

4. kenapa seolah olah (menurut saya) yang mengalami masalah seperti
ini hanya di DJPB! di instansi lain kok nggak, satker juga gak ada
masalah,terus kok peraturan ini seakan2 baru saja muncul...selama ini
kemana aja?? padahal pp 11 itu sudah terbit di tahun 2002. gmana
perlakuan lulusan prodip sejak tahun 2002 - 2005??
kami yakin kakak kelas kami itu mengalami proses yang sama dengan
kami...magang dulu sebelum dapat SK CPNS.tapi kok gak ada masalah
kayak yang kami alami sekatang.

mohon dikoreksi bapak, ibu, mas, mbak yang membaca tulisan ini
sekiranya argumen saya itu salah.ya harap dimaklumi karena bisa
dibilang baru anak kemaren sore bergabung di DJPB.
sekali lagi mohon maaf apabila banyak salahnya.



--- In [email protected], zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Eddy dan kawan-kawan yan glain prodip angkatan 2006 yang
tercinta......
>  
> Saya memahami apa yang mas eddy inginkan tentang masalah rapel
CPNS...karena saya juga pernah CPNS dan satu alumni Jurangmangu......
>  
> Dimasa Saya dulu..... , kalau tidak salah saya sering membayar rapel
CPNS (waktu di KPPN) itu Terhitung sesuai SPMT yang ditandatangani
kepala kantor (hampir sebagian besar satker) . Yang biasanya agar uang
rapelannya besar maka SPMT yang dibikin kepala kantor adalah terhitung
TMT pada SK BAKN-nya (dalam kasus mas Eddy adalah 1 Oktober 2007)
meskipun penetapan SK CPNS nya per 27 Maret 2008. 
>  
> Namun......
>  
> Sekarang ini jika kita mempedomani PP 11/2002 tentang perubahan atas
PP 98/2000 tentang pengadaan PNS, disana disebutkan dalam pasal 11
ayat 1 s.d 3 kira2 sbb :  pengangkatan CPNS ditetapkan dengan
keputusan pejabat kepegawaian. Pengangkatan dimaksud dilakukan dalam
tahun anggaran berjalan, dan penetapannya tidak boleh berlaku
surut.... pada pasal 11 A disebutkan bahwa CPNS wajib melaksanakan
tugas selambat2nya 1 bulan,  "setelah"  menerima keputusan pengngkatan
sebagai CPNS.
>  
> Dalam penjelasan pasal 11 ayat 3 PP 11/2002 tadi dijelaskan bahwa :
Yang dimaksud tidak boleh berlaku surut adalah apabila penetapannya
pada bulan berjalan, maka mulai berlakunya adalah tanggal 1 bulan
berikutnya....
>  
> Kemudian PP 11/2002 ini dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor
22 tahun 2005 tgl  16 nopember 2005 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan CPNS tahun 2005, pada lampiran I Romawi IV point D butir 3
disebutkan bahwa SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari
tanggal penetapan SK pengangkatan menjadi CPNS. pada point E butir 1
:Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatkan telah
melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
>  
> Kemdian hal ini dipertegas dalam surat Dirjen Perbendaharaan tgl 5
Juni 2008 No.S-4290/PB/2008. yang isinya meresume per BKN no.22/2005 tadi.
>  
> Kesimpulannya : Sepanjang belum ada/tida ada ketentuan lain yang
mengatur pembayaran hak gaji pertama CPNS, maka ketentuan-ketentuan
diatas dapat dipedomani.
>  
> Demikian semoga bermanfaat
>  
> salam dari alumni jurangmangu
>  
> 
> 
> --- On Sun, 6/22/08, Eddy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Eddy <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [Forum Prima] minta tanggapan tentang masalah rapel lulusan
prodip 2006
> To: [email protected]
> Date: Sunday, June 22, 2008, 10:48 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> assalamualaikum wr wb
> 
> Bapak,Ibu, Mas, dan Mbak yang kami hormati,
> sebelumnya saya minta maaf jika dengan adanya tulisan ini ada yang
> tidak berkenan. saya/kami mungkin adalah anak ragil/termuda di korp
> DJPB ini.sekarang status masih CPNS.
> 
> kami minta saran, pencerahan dan semacamnya tentang masalah yang
> sedang kami alami.dulu waktu awal kami masuk DJPB dengan status magang
> kami dikirim ke KPPN tipe B di seluruh pelosok tanah air dari ujung
> aceh sampai papua (kecuali jawa) dan menunggu yang namanya SK CPNS
> hampir selama 1th.
> 
> setelah SK CPNS ada maka muncullah masalah tentang rapelan. dalam Nota
> BKN TMT tertera 01 oktober 2007 dan ditetapkan 28 september 2007,
> dalam SK CPNS kami tertera TMT 01 oktober 2007 (sama dengan pada nota
> BKN) dan penetapan SK tanggal 27 Maret 2008.
> 
> masalah muncul ketika beredar surat dari BKN yang menyatakan bahwa
> "SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK". oleh
> karena itu maka terjadi perbedaan penafsiran yang menyebabkan hak
> rapelan yang kami(lulusan prodip 2006) terima tidak sama.banyak yang
> mulai dibayar sejak oktober2007 dan ada beberapa yang di bayar mulai
> april 2008.
> 
> perlu diketahui kami mulai melaksanakan tugas di kantor sejak awal
> april 2007 berdasarkan surat tugas yang ditandatangani pak siswo dan
> bu anandi.
> 
> kami mohon pencerahan dari bapak,ibu, mas ,mbak yang peduli dengan
> masalah yang kami alami ini.kami juga anggota korp DJPB meskipun belum
> PNS.
> 
> sebagai catatan temen2 satu angkatan dengan kami lulusan prodip 2006
> yang di eselon 1 lainnya mendapatkan hak rapelan sejak TMT pada SK
> CPNS (oktober07) bahkan adk kelas kami lulusan 2007 gak ada masalah
> tentang rapelan ini alias lancar2 aja.
> 
> mengapa ini hanya terjadi di DJPB? padahal yang mengeluarkan semua
> pengeluaran kan DJPb(KPPN).
> 
> terimakasih atas tanggapannya dan sekali lagi kami mohon maaf kalau
> ada yang kurang berkenan dengan curhatan kami ini.tujuan kami sharing
> agar mendapat solusi tentang masalah ini.
> 
> salam hormat,
> 
> wassalamualaikum wr wb.
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke