Assalamualaikum Wr.Wb

sama seperti mas eddy, sebelumnya saya juga minta maaf jika dalam
tulisan saya ini nantinya, ada kalimat atau kata-kata yang menyinggung
atau kurang berkenan.

benar sekali apa yang dijelaskan dan dipaparkan oleh mas zaenal
abidin. di PP no 11/2002 memang terpapar seperti itu.
masalahnya adalah ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ttg
peraturan tersebut.

1. PP 11/2002 tersebut menurut saya mengatur tentang penerimaan CPNS
umum. dimana saya analogikan :
Tes CPNS - diterima - keluar SK - panggilan - hadir kerja secara -
nyata - lalu terima SPMT.
disini lah SECARA NYATA SPMT ditetapkan setelah penetapan SK dilakukan.

sedangkan masalah Prodip 2006 adalah :
Lulus Prodip - Tes Loyalitas internal DJPB (yang sama seperti Tes
Prima) - Lulus tes - diberangkatkan ke daerah - dapat SPMT - SK CPNS -
......

jika pengertian SPMT adalah bukti nyata yang bersangkutan telah mulai
melaksanakan tugas, bukankah kami sudah secara nyata melaksanakan
tugas jauh sebelum TMT SK CPNS??
namun, karena ada kalimat 'tidak boleh berlaku surut', maka kalimat
'Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT' itu dianalogikan bahwa meski SPMT
jauh sebelum TMT SK, gaji hanya bisa dibayarkan mulai TMT saja.

2. masih dalam PP yang sama, ada penjelasan "Calon Pegawai Negeri
Sipil yang penempatannya jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap
nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya,
yang dibuktikan dengan surat perintah perjalanan/penugasan dari
pejabat yang berwenang menugaskan"

dalam hal ini, kami semua memiliki surat tugas nomor
ST-24/PB.1/UP.10/2007 tertanggal 9 maret 2007 yang ditanda tangani
oleh Bapak Siswo Sujanto.


dan yang terakhir adalah :
"Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam tahun
anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut"

benar seperti yang mas zaenal jelaskan, dengan peraturan tersebut
adalah masa berlakunya adalah tanggal 1 bulan berikutnya.
namun dibagian penjelasan dijelaskan bahwa, penetapan SK adalah
tanggal 1 bulan berikutnya, setelah penetapan NIP oleh BKN.
jika penetapan NIP adalah september 2007, maka seharusnya penetapan SK
adalah 1 oktober 2007.
jika penetapan SK adalah Maret 2008, maka secara hukum, bukankah SK
kami sendiri sudah cacat hukum??

soal ini sendiri, saya dapat kabar bahwa BKN menetapkan SP NIP
september 2007, namun SECARA NYATA NIP itu diterima biro SDM kita
adalah Februari 2008.
bukannya apa2, kalo menurut peraturan diatas, dan jika kabar yang saya
terima itu benar, bukankah ini artinya BKN telah menyalahi peraturan???


untuk semua 'pendapat' saya ini, saya mohon penjelasan dari yang lebih
mengerti dan berpengalaman.
maaf kalo ada hal2 yang tidak berkenan.

dan soal SE Dirjen terkait SPMT dan Gaji CPNS, yang merupakan surat
balasan dari Kanwil Pontianak, dalam surat itu dianalogikan bahwa
sebelum SK keluar, CPNS tersebut belum melaksanakan tugasnya. jadi
meskipun TMT awal tahun, penetapan SK akhir tahun, tetapi CPNS
bersangkutan baru melaksanakan tugas setelah ada panggilan.
jadi terkait kasus tersebut, tentu saja SPMT nya tidak akan berlaku
surut dari tanggal penetapan SK.

sekali lagi saya minta maaf jika ada kesalahan, dan mohon penjelasan
dan bimbingannya..

Wassalamualikum Wr Wb



--- In [email protected], zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Eddy dan kawan-kawan yan glain prodip angkatan 2006 yang
tercinta......
>
> Saya memahami apa yang mas eddy inginkan tentang masalah rapel
CPNS...karena saya juga pernah CPNS dan satu alumni Jurangmangu......
>
> Dimasa Saya dulu..... , kalau tidak salah saya sering membayar rapel
CPNS (waktu di KPPN) itu Terhitung sesuai SPMT yang ditandatangani
kepala kantor (hampir sebagian besar satker) . Yang biasanya agar uang
rapelannya besar maka SPMT yang dibikin kepala kantor adalah t

Kirim email ke