Assalamualaikum Wr.Wb sama seperti mas eddy, sebelumnya saya juga minta maaf jika dalam tulisan saya ini nantinya, ada kalimat atau kata-kata yang menyinggung atau kurang berkenan.
benar sekali apa yang dijelaskan dan dipaparkan oleh mas zaenal abidin. di PP no 11/2002 memang terpapar seperti itu. masalahnya adalah ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ttg peraturan tersebut. 1. PP 11/2002 tersebut menurut saya mengatur tentang penerimaan CPNS umum. dimana saya analogikan : Tes CPNS - diterima - keluar SK - panggilan - hadir kerja secara - nyata - lalu terima SPMT. disini lah SECARA NYATA SPMT ditetapkan setelah penetapan SK dilakukan. sedangkan masalah Prodip 2006 adalah : Lulus Prodip - Tes Loyalitas internal DJPB (yang sama seperti Tes Prima) - Lulus tes - diberangkatkan ke daerah - dapat SPMT - SK CPNS - ...... jika pengertian SPMT adalah bukti nyata yang bersangkutan telah mulai melaksanakan tugas, bukankah kami sudah secara nyata melaksanakan tugas jauh sebelum TMT SK CPNS?? namun, karena ada kalimat 'tidak boleh berlaku surut', maka kalimat 'Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT' itu dianalogikan bahwa meski SPMT jauh sebelum TMT SK, gaji hanya bisa dibayarkan mulai TMT saja. 2. masih dalam PP yang sama, ada penjelasan "Calon Pegawai Negeri Sipil yang penempatannya jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya, yang dibuktikan dengan surat perintah perjalanan/penugasan dari pejabat yang berwenang menugaskan" dalam hal ini, kami semua memiliki surat tugas nomor ST-24/PB.1/UP.10/2007 tertanggal 9 maret 2007 yang ditanda tangani oleh Bapak Siswo Sujanto. dan yang terakhir adalah : "Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut" benar seperti yang mas zaenal jelaskan, dengan peraturan tersebut adalah masa berlakunya adalah tanggal 1 bulan berikutnya. namun dibagian penjelasan dijelaskan bahwa, penetapan SK adalah tanggal 1 bulan berikutnya, setelah penetapan NIP oleh BKN. jika penetapan NIP adalah september 2007, maka seharusnya penetapan SK adalah 1 oktober 2007. jika penetapan SK adalah Maret 2008, maka secara hukum, bukankah SK kami sendiri sudah cacat hukum?? soal ini sendiri, saya dapat kabar bahwa BKN menetapkan SP NIP september 2007, namun SECARA NYATA NIP itu diterima biro SDM kita adalah Februari 2008. bukannya apa2, kalo menurut peraturan diatas, dan jika kabar yang saya terima itu benar, bukankah ini artinya BKN telah menyalahi peraturan??? untuk semua 'pendapat' saya ini, saya mohon penjelasan dari yang lebih mengerti dan berpengalaman. maaf kalo ada hal2 yang tidak berkenan. dan soal SE Dirjen terkait SPMT dan Gaji CPNS, yang merupakan surat balasan dari Kanwil Pontianak, dalam surat itu dianalogikan bahwa sebelum SK keluar, CPNS tersebut belum melaksanakan tugasnya. jadi meskipun TMT awal tahun, penetapan SK akhir tahun, tetapi CPNS bersangkutan baru melaksanakan tugas setelah ada panggilan. jadi terkait kasus tersebut, tentu saja SPMT nya tidak akan berlaku surut dari tanggal penetapan SK. sekali lagi saya minta maaf jika ada kesalahan, dan mohon penjelasan dan bimbingannya.. Wassalamualikum Wr Wb --- In [email protected], zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Eddy dan kawan-kawan yan glain prodip angkatan 2006 yang tercinta...... > > Saya memahami apa yang mas eddy inginkan tentang masalah rapel CPNS...karena saya juga pernah CPNS dan satu alumni Jurangmangu...... > > Dimasa Saya dulu..... , kalau tidak salah saya sering membayar rapel CPNS (waktu di KPPN) itu Terhitung sesuai SPMT yang ditandatangani kepala kantor (hampir sebagian besar satker) . Yang biasanya agar uang rapelannya besar maka SPMT yang dibikin kepala kantor adalah t
