Buat Rekan-Rekan Milis Saya ada pertanyaan dan mohon bantuan dari rekan-rekan milis, jika ada sewa bangunan yang melampaui tahun anggaran misalnya dari tanggal 1 Juli 2008 s.d. 30 Juni 2008, apakah bisa kontrak atas sewa bangunan tersebut dibayar lunas 100% dengan menggunakan beban DIPA 2008.
Pengertian saya, DIPA merupakan pagu belanja selama 1 tahun anggaran dari 1 Januari s.d. 31 Desember. Jadi sewa yang melampaui tahun anggaran bersangkutan, apakah KPPN bisa membayarnya seperti contoh kasus di atas. Jika ada aturan terkait dengan hal diatas mohon di-share. Makasih Irfan S