Buat Rekan-Rekan Milis

Saya ada pertanyaan dan mohon bantuan dari rekan-rekan milis, jika ada
sewa bangunan yang melampaui tahun anggaran misalnya dari tanggal  1
Juli 2008 s.d. 30 Juni 2008, apakah bisa kontrak atas sewa bangunan
tersebut dibayar lunas 100% dengan menggunakan beban DIPA 2008.

Pengertian saya, DIPA merupakan pagu belanja selama 1 tahun anggaran
dari 1 Januari s.d. 31 Desember. Jadi sewa yang melampaui tahun
anggaran bersangkutan, apakah KPPN bisa membayarnya seperti contoh
kasus di atas. Jika ada aturan terkait dengan hal diatas mohon
di-share.

Makasih

Irfan S

Kirim email ke