Assalamu'alaikum wr. wb.

Coba urun rembug sedikit ya...

Sebelumnya barangkali saya koreksi dikit, mungkin maksud mas irvan
sewa mulai 1 Juli 2008-30 Juni 2009 yaa...??

Stanar Akuntansi kita mengatur bahwa untuk belanja (realisasi
anggaran) menggunakan basis kas, dan neraca menggunaka basis akrual. 
Artinya bahwa untuk transaksi-transaksi yang berhubungan dengan
realisasi (penyusunan RLA) kita menggunakan data transaksi sesuai
dengan pengeluaran kas kita, sedangkan untuk penyusunan neraca kita
menggunakan basis akrual, yang berarti ada pengakuan hak (piutang) dan
kewajiban (utang).

Dalam kasus mas irvan menurut saya kalaupun sewa itu dibayar untuk
periode dimaksud itu bisa, dan untuk penyusunan laporan realisasi
anggaran, pengakuan (perhitungannya) sebesar nilai belanja yang telah
dibayar (misal untuk jangka waktu tersebut dibayar Rp. 12.000.000,-
atau perbulan Rp.  1.000,000,-). Dalam LRA tahun 2008 akan
diperhitungkan untuk belanja sewa gedung sebesar Rp. 12.000.000,-. 
Akan tetapi nanti dalam neraca per 31 Desember 2008 masih ada
pengakuan piutang sewa gedung untuk jangka waktu 6 bulan ke depan
(sampai dengan 30 Juni 2009) sebesar Rp.  6.000.000,-, karena kita
masih punya hak atas gedung/bangunan yang kita sewa.  Jadi Saldo
PIUTANG SEWA GEDUNG/BANGUNAN harus dimunculkan dalam neraca akhir
tahun 2008.

Itu dulu dari saya, barangkali ada yang mau nambahkan,.. monggo....


Wassalamu'alaikum wr. wb.

FIS

--- In [email protected], "irvan suryawardana"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Buat Rekan-Rekan Milis
> 
> Saya ada pertanyaan dan mohon bantuan dari rekan-rekan milis, jika ada
> sewa bangunan yang melampaui tahun anggaran misalnya dari tanggal  1
> Juli 2008 s.d. 30 Juni 2008, apakah bisa kontrak atas sewa bangunan
> tersebut dibayar lunas 100% dengan menggunakan beban DIPA 2008.
> 
> Pengertian saya, DIPA merupakan pagu belanja selama 1 tahun anggaran
> dari 1 Januari s.d. 31 Desember. Jadi sewa yang melampaui tahun
> anggaran bersangkutan, apakah KPPN bisa membayarnya seperti contoh
> kasus di atas. Jika ada aturan terkait dengan hal diatas mohon
> di-share.
> 
> Makasih
> 
> Irfan S
>


Kirim email ke