Assalamu'alaikum wr.wb.
Sepanjang yang saya baca, memang betul apa  yang disampaikan oleh mas Joyo 
bahwa Standar Akuntansi kita mengatur untuk belanja (realisasi anggaran) 
menggunakan basis kas, dan neraca menggunakan basis akrual.
Dan untuk pengeluaran Sewa Gedung 1Juni 2008 s.d. 30 Juni 2009 yang dibayar 
dengan DIPA 2008, dari sudut prinsip akuntansi memang seperti apa yang 
disampaikan mas Joyo juga, yaitu sah saja bila sewa gedung tersebut dibayar dan 
dibukukan pada tahun buku 2008.
Tetapi, pada umumnya pembayaran sewa gedung tersebut bukan dibuku pada Akun 
Piutang melainkan pada Akun Sewa Yang Dibayar Dimuka dimana pencatatannya 
adalah :
1. Pada saat pembayaran sewa gedung tersebut akan dijurnal sbb :
    Sewa Yang Dibayar Dimuka
    pada Kas.
2. Kemudian setiap bulan meskipun tidak ada transaksi kas, harus dilakukan 
pembukuan 
    dengan jurnal sbb. :
    Sewa Gedung bulan.........
    pada Sewa Yang Dibayar Dimuka.  
Yang jadi masalah adalah bahwa dalam BAS (Akun Neraca) tidak terdapat Akun Sewa 
Yang Dibayar Dimuka, sehingga transaksi tersebut tidak bisa dibukukan dengan 
prinsip akuntansi tersebut. Ini berarti bahwa Sistem Akuntansi yang sedang 
diterapkan sekarang ini belum sepenuhnya dan masih dalam tahapan "menuju" basis 
akrual. 
Jadi sepertinya Sistem Akuntansi yang sedang berlaku saat ini masih 
mengakomodir "Prinsip Perbendaharaan" yang masih menghendaki dana DIPA hanya 
digunakan untuk membayar transaksi tahun berkenaan kecuali ada pengecualian.
Sedangkan mengenai Akun 113912 : Piutang Sewa Gedung yang digunakan pada satker 
Badan Layanan Umum (BLU) yang disampaikan mas Irvan, menurut pemahaman saya 
adalah lebih kepada untuk membukukan hasil operasional BLU yang menyewakan 
gedung kepada pihak ketiga berupa Kontrak Sewa Gedung selama beberapa bulan 
kedepan.
Demikian sedikit dari yang saya pahami, semoga bisa meramaikan diskusi.
Wassalam.



--- Pada Jum, 18/7/08, irvan suryawardana <[EMAIL PROTECTED]> menulis:







Yang Mendekati ada di Akun 113912 : Piutang Sewa Gedung, tapi akun ini
digunakan pada satker Badan Layanan Umum (BLU).

Kedua Akun tersebut sudah saya coba simulasikan pada aplikasi SAKPA
(Akun 113212 dan Akun 113912), dah hasil di Neraca muncul sebagai
berikut :
113212 Piutang Bukan Pajak
............ .......Rpxxxxxxx xx
113912 Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU ............ ......Rpxxxxxxxx x

Jadi memang agak sulit kalo mau dipaksakan dimasukkan di dalam neraca,
sesuai dengan Konsep Akuntansi.

Keppres 80/2003 Pasal 30 memberi batasan untuk kontrak tah

Kirim email ke