Waallaikumsalam Pak Joyo

Makasih atas koreksinya (tulisan saya salah seharusnya 1 Juli 2008 pai
30 Juni 2009), dan terima kasih kembali atas jawaban yang Mas berikan.

Setelah saya baca-baca di Buletin Teknis 01 mengenai penyusunan neraca
awal pemerintah pusat, disana disbutkan salah satu bagian dari neraca
adalah piutang.

Keterangan pada paragraf tentang piutang adalah sebagai berikut :
Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas
lain termasuk wajib pajak/bayar. Piutang dikelompokkan menjadi Bagian
Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian Lancar Pinjaman Kepada
BUMN/BUMD dan Lembaga Internasional, Bagian Lancar Tuntutan
Perbendaharan/TGR, Piutang Pajak dan Piutang Lainnya.

Sesuai dengan PMK 91/PMK.06/2007 tentang BAS, pada bagian tentang
Akun Neraca, Piutang dikelompokkan menjadi :
a. Akun 1131 Piutang Pajak
b. Akun 1132 Piutang Bukan Pajak
c. Akun 1133 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
d. Akun 1134 Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/TGR
e. ...... dsb

Pada Akun 1132 Piutang Bukan Pajak dirinci menjadi
a. Akun 113211  Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
b. Akun 113212  Piutang Lainnya

Apakah pembayaran dimuka sewa gedung/bangunan  bisa dimasukkan ke
dalam kelompok akun 113212 (Piutang Lainnya - Piutang Bukan Pajak).

Yang Mendekati ada di Akun 113912 : Piutang Sewa Gedung, tapi akun ini
digunakan pada satker Badan Layanan Umum (BLU).

Kedua Akun tersebut sudah saya coba simulasikan pada aplikasi SAKPA
(Akun 113212 dan  Akun 113912), dah hasil di Neraca muncul sebagai
berikut :
113212 Piutang Bukan Pajak
...................Rpxxxxxxxxx
113912 Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU ..................Rpxxxxxxxxx

Jadi memang agak sulit kalo mau dipaksakan dimasukkan di dalam neraca,
sesuai dengan Konsep Akuntansi.

Keppres 80/2003 Pasal 30 memberi batasan untuk kontrak tahun jamak
harus ijin dulu ke menteri keuangan.

Tapi sekali lagi, saya ucapkan kepada Mas Joyo dan rekan-rekan milis
yang nantinya bersedia menanggapi, mungkin Pak Subasita, Pak Harry
Utama, Pak Reinaldi, Pak Buidisan atau yang lain bisa urun rembug
juga.

Wass. wr. wb.

Irfan




On 7/18/08, joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wr. wb.
>
> Coba urun rembug sedikit ya...
>
> Sebelumnya barangkali saya koreksi dikit, mungkin maksud mas irvan
> sewa mulai 1 Juli 2008-30 Juni 2009 yaa...??
>
> Stanar Akuntansi kita mengatur bahwa untuk belanja (realisasi
> anggaran) menggunakan basis kas, dan neraca menggunaka basis akrual.
> Artinya bahwa untuk transaksi-transaksi yang berhubungan dengan
> realisasi (penyusunan RLA) kita menggunakan data transaksi sesuai
> dengan pengeluaran kas kita, sedangkan untuk penyusunan neraca kita
> menggunakan basis akrual, yang berarti ada pengakuan hak (piutang) dan
> kewajiban (utang).
>
> Dalam kasus mas irvan menurut saya kalaupun sewa itu dibayar untuk
> periode dimaksud itu bisa, dan untuk penyusunan laporan realisasi
> anggaran, pengakuan (perhitungannya) sebesar nilai belanja yang telah
> dibayar (misal untuk jangka waktu tersebut dibayar Rp. 12.000.000,-
> atau perbulan Rp.  1.000,000,-). Dalam LRA tahun 2008 akan
> diperhitungkan untuk belanja sewa gedung sebesar Rp. 12.000.000,-.
> Akan tetapi nanti dalam neraca per 31 Desember 2008 masih ada
> pengakuan piutang sewa gedung untuk jangka waktu 6 bulan ke depan
> (sampai dengan 30 Juni 2009) sebesar Rp.  6.000.000,-, karena kita
> masih punya hak atas gedung/bangunan yang kita sewa.  Jadi Saldo
> PIUTANG SEWA GEDUNG/BANGUNAN harus dimunculkan dalam neraca akhir
> tahun 2008.
>
> Itu dulu dari saya, barangkali ada yang mau nambahkan,.. monggo....
>
>
> Wassalamu'alaikum wr. wb.
>
> FIS
>
> --- In forum-prima@yahoogroups.com, "irvan suryawardana"
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>> Buat Rekan-Rekan Milis
>>
>> Saya ada pertanyaan dan mohon bantuan dari rekan-rekan milis, jika ada
>> sewa bangunan yang melampaui tahun anggaran misalnya dari tanggal  1
>> Juli 2008 s.d. 30 Juni 2008, apakah bisa kontrak atas sewa bangunan
>> tersebut dibayar lunas 100% dengan menggunakan beban DIPA 2008.
>>
>> Pengertian saya, DIPA merupakan pagu belanja selama 1 tahun anggaran
>> dari 1 Januari s.d. 31 Desember. Jadi sewa yang melampaui tahun
>> anggaran bersangkutan, apakah KPPN bisa membayarnya seperti contoh
>> kasus di atas. Jika ada aturan terkait dengan hal diatas mohon
>> di-share.
>>
>> Makasih
>>
>> Irfan S
>>
>
>
>

Kirim email ke