Pasal 21 UU Perbendaharaan berbunyi "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak
boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima."
Penjelasan pasal tersebut : "Cukup Jelas"
Penafsiran tersebut menurut saya adalah "tidak ada uang muka kerja' bagi
penyedia barang dan jasa pemerintah.
Penafsiran seperti ini pernah dilakukan oleh Kantor Pusat DJPB (Direktorat
Pengelolaan Kas) ketika menolak pencairan SP2D sebuah institusi, pada tahun
2007, meskipun pada tahun 2006 'masih boleh'.
Pada praktiknya di instansi-instansi, dan juga KPPN, setahu saya kalau gak
salah, masih melakukan pembayaran uang muka pada penyedia barang dan jasa,
meskipun besarnya sama dengan jaminan yang diberikan oleh penyedia barang dan
jasa tersebut.
Nah, pertanyannya adalah: apakah pasal 21 UU tersebut tidak bertentangan dengan
Keppres 80 th 2003.
Seandainya bertentangan, mestinya UU lebih tinggi dibanding Keppres, artinya
pemberian uang muka kerja bagi penyedia barang dan jasa (bukan bendahara) tidak
bisa diberikan (?).
Ada komentar?
[Non-text portions of this message have been removed]