Assalamu'alaikum wr wb
Saudara-saudara, minta pendapatnya tentang pemabayaran terusan gaji
PNS TNI Bujangan. Apakah PNS TNI bujangan yang meninggal dunia dengan
masa kerja 30 th dapat dibayarkan terusan gajinya selama 4 bulan??
Kalo ada yang berpendapat tolong disertai dengan
Peraturan/SE/Perdirjen dll. Ini sangat mendesak mohon bantuannya.


Kirim email ke